Semarang, Bimas Islam — Kementerian Agama membenahi persoalan tukar-menukar (ruislag) tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang–Batang dan normalisasi Sungai Beringin di Kota Semarang. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum, menuntaskan administrasi pertanahan, serta menjaga keberlanjutan fungsi dan manfaat harta benda wakaf.
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan sejumlah instansi terkait mengoordinasikan penyelesaian kedua persoalan tersebut di Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Selasa (13/10/2026).
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, penyelesaian ruislag harus mengacu pada fakta hukum, kelengkapan dokumen, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perlindungan harta benda wakaf harus menjadi prioritas dalam setiap proses ruislag. Tanah pengganti perlu memiliki status hukum yang jelas, memenuhi prinsip kesetaraan nilai dan manfaat, serta tetap mendukung peruntukan wakaf," katanya.
Waryono juga menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi, pembagian tanggung jawab yang jelas, dan pemantauan tindak lanjut agar penyelesaian tidak berhenti pada pemenuhan administrasi. "Percepatan administrasi tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan amanah wakif," ujar Waryono.
Penelusuran Status Hukum Tanah Wakaf Terdampak Jalan Tol
Salah satu persoalan yang ditangani ialah tanah wakaf seluas 275 meter persegi di Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, yang terdampak pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Semarang–Batang. Tanah bersertifikat Hak Milik (HM) Nomor 1627 tersebut tercatat sebagai tanah wakaf berdasarkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Nomor W2/52/09/1990 tertanggal 6 November 1990.
Persoalan muncul dalam riwayat tukar-menukar tanah tersebut dengan tanah HM Nomor 1566 pada 1993. Berdasarkan dokumen yang ditelaah, proses itu belum dilengkapi izin tertulis Menteri Agama.
Tanah HM Nomor 1566 kemudian diwakafkan pada 1996 dan tercatat sebagai HM Nomor 2125 Wakaf. Bidang tanah tersebut selanjutnya memperoleh tanah pengganti pada 2018.
Riwayat tersebut menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dipastikan, mulai dari status dan alas hak tanah, hubungan hukum antara HM Nomor 1627, HM Nomor 1566, dan HM Nomor 2125, hingga perbedaan nama wakif dan luas tanah dalam dokumen.
PT IPU mengajukan permohonan rekomendasi agar ganti kerugian atas tanah HM Nomor 1627 diberikan dalam bentuk uang. Namun, permohonan tersebut belum dapat ditindaklanjuti sebelum verifikasi dokumen dan kajian hukum selesai.
Untuk itu, PT IPU, nazir, dan pihak terkait perlu melengkapi bukti pendukung guna memperjelas kronologi serta status hukum setiap bidang tanah. Hasil penelusuran tersebut akan menjadi dasar penentuan mekanisme penyelesaian bersama unit terkait, termasuk Biro Hukum Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat.
Lima Lokasi Wakaf Terdampak Normalisasi Sungai Beringin
Selain persoalan tanah terdampak jalan tol, Kemenag menangani penyelesaian tanah dan bangunan wakaf yang terdampak normalisasi Sungai Beringin di wilayah Mangkang Wetan, Kota Semarang. Terdapat lima lokasi yang menjadi perhatian, yakni SMP Hasanuddin 5, Musala Roudhotul Jannah, Musala Ar Rohman, Musala Al Amin, dan Pondok Pesantren Nurul Huda.
Penyelesaian di kelima lokasi tersebut masih menghadapi kendala administrasi dan fisik. Sejumlah sertifikat tanah pengganti belum selesai atau belum diserahkan, sementara pemecahan sertifikat dan dokumen serah terima masih perlu dituntaskan. Pembangunan kembali beberapa bangunan wakaf juga belum sepenuhnya selesai.
Persoalan lainnya mencakup perbedaan data luas tanah pengganti serta perlunya pemeriksaan kesetaraan nilai tanah dan bangunan. Dokumen Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), bukti pembayaran, dan dokumen penggantian perlu dicocokkan untuk memastikan kesesuaian antara nilai yang diperhitungkan dan pelaksanaan di lapangan.
Penyelesaian ruislag karena itu tidak cukup hanya dengan menyediakan tanah pengganti. Legalitas tanah dan para pihak, kesetaraan nilai, kesesuaian peruntukan, serta keberlanjutan fungsi dan manfaat wakaf juga harus dipastikan.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah diminta menyampaikan perkembangan penyelesaian ruislag dalam waktu 30 hari kerja. Kekurangan administrasi dan pembangunan juga perlu dituntaskan, termasuk menindaklanjuti kekurangan nilai atau manfaat yang ditemukan melalui pemeriksaan.
Sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, pengelolaan dana dan aset umat, termasuk wakaf, perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan terintegrasi agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan. Menag menekankan pentingnya mengoptimalkan aset wakaf produktif sebagai bagian dari upaya pemberdayaan umat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui langkah tersebut, Kementerian Agama berupaya memastikan penyelesaian persoalan tanah wakaf berjalan berdasarkan ketentuan hukum dan tidak mengabaikan amanah wakif. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur dan penataan wilayah dapat berlangsung seiring dengan perlindungan harta benda wakaf serta keberlanjutan manfaatnya bagi masyarakat.
Fakhry/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Jelang Wajib Halal, 4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit, 75 Persen untuk UMKM
Jakarta, Bimas Islam — Sekitar 4,4 juta sertifikat halal telah diterbitkan untuk berbagai produk sejak 2021 hingga pertengahan 2026. Sekitar 75 persen di…



