Aceh Tamiang, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan masyarakat tentang risiko perkawinan yang tidak tercatat dan pentingnya membekali generasi muda dengan pemahaman yang utuh terkait kehidupan perkawinan. Hal itu disampaikan di tengah masih adanya praktik nikah siri di kalangan generasi muda.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad mengatakan, persoalan nikah siri tidak hanya berkaitan dengan administrasi. Perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan kerentanan hukum bagi perempuan dan anak ketika terjadi persoalan dalam rumah tangga.
“Secara fikih mungkin sah, tetapi secara hukum nasional tidak memiliki kekuatan hukum. Siapa korbannya? Pasti ibu-ibu, para istri, dan anak-anak yang nanti dilahirkan,” ujar Abu saat memberi pembinaan di Kantor Kementerian Agama Aceh Tamiang, Rabu (7/10/2026).
Kerentanan tersebut, lanjut Abu, dapat semakin terasa ketika keluarga menghadapi perceraian, persoalan hak istri, atau kebutuhan administrasi anak. Dalam kondisi tersebut, dokumen perkawinan menjadi bagian penting untuk membuktikan status hukum keluarga.
Karena itu, Kementerian Agama memperkuat edukasi melalui sejumlah program, antara lain Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah), Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Nikah Fest, dan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama generasi muda, mengenai kesiapan menikah, pentingnya pencatatan perkawinan, dan kehidupan keluarga setelah akad.
Menurut Abu, kesiapan menikah tidak hanya ditentukan oleh kemampuan ekonomi. Generasi muda juga perlu memiliki kesiapan mental, pengetahuan, tanggung jawab, serta kemampuan membangun relasi keluarga yang sehat.
Pandangan tersebut sejalan dengan perhatian Menteri Agama Nasaruddin Umar terhadap penguatan keluarga muda. Menurut Menag, keluarga muda perlu mendapatkan perhatian karena perceraian banyak terjadi pada usia awal perkawinan. Karena itu, pasangan muda perlu proaktif membekali diri dengan pengetahuan dan pembelajaran agar mampu menghadapi dinamika kehidupan rumah tangga.
Penghulu dan penyuluh agama, kata Abu, memiliki posisi strategis. Mereka tidak hanya memberikan layanan pencatatan perkawinan, tetapi juga perlu hadir lebih awal untuk memberikan edukasi dan menjadi rujukan masyarakat dalam menghadapi persoalan perkawinan. "Para penghulu harus mengambil inisiatif memberikan edukasi kepada masyarakat,” katanya.
Edukasi tersebut mencakup pentingnya pencatatan nikah dan konsekuensi hukum dari perkawinan yang tidak tercatat. Masyarakat juga perlu mengetahui jalur hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan perkawinan.
Abu mencontohkan persoalan perkawinan di bawah umur. Dalam kondisi tertentu, masyarakat dapat menempuh mekanisme dispensasi nikah melalui Pengadilan Agama. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut penting agar persoalan perkawinan diselesaikan melalui jalur hukum yang tersedia, bukan melalui praktik yang berpotensi menghilangkan kepastian hukum bagi perempuan dan anak.
Karena itu, pencatatan perkawinan tidak semestinya dipandang sebagai hambatan administratif. Pencatatan merupakan bagian dari upaya negara memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada keluarga ketika menghadapi persoalan di kemudian hari.
Abu juga mengingatkan para penghulu agar tidak menjadi inisiator atau memfasilitasi praktik nikah siri. Sebaliknya, penghulu dan penyuluh harus memberikan solusi, menjelaskan pilihan hukum yang tersedia, serta membantu masyarakat memperoleh layanan perkawinan secara resmi. “Jangan nikah siri, karena korbannya pasti ibu-ibu dan anak-anak,” tegasnya.
Menurut Abu, penguatan edukasi perkawinan menjadi penting di tengah perubahan cara pandang generasi muda. Masyarakat perlu memahami risiko perkawinan yang tidak tercatat, sementara generasi muda perlu memperoleh bekal yang memadai agar dapat memandang perkawinan secara realistis, termasuk memahami tanggung jawab yang menyertainya.
Melalui penguatan pencatatan nikah, bimbingan perkawinan, edukasi remaja, serta peran penghulu dan penyuluh agama, Kemenag berupaya memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap perkawinan yang memiliki kepastian hukum sekaligus bekal untuk membangun keluarga.
Sintia-Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Alissa Wahid: Ketahanan Bangsa Dibangun dari Keluarga
Bogor, Bimas Islam — Penasihat Ahli Menteri Agama, Alissa Wahid, mengungkapkan, ketahanan bangsa berawal dari keluarga yang kuat. Karena itu, penguatan…



