Sukoharjo, Bimas Islam — Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ) sekaligus Menteri Agama periode 2014–2019, Lukman Hakim Saifuddin, menjelaskan tentang ghuluw dan tatharruf dalam dakwah. Ia memaparkan, ghuluw dan tatharruf merupakan sikap berlebih-lebihan dan melampaui batas dalam memahami atau menjalankan ajaran agama.
Menurutnya, pemahaman keagamaan perlu mempertimbangkan konteks dan tujuan ajaran agar dakwah tidak mengarah pada pemaksaan dan tetap menghormati perbedaan serta nilai kemanusiaan.
Hal tersebut disampaikan Lukman dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Dakwah Khusus untuk Penguatan Dakwah Damai di Sekolah Tinggi Islam Al-Mukmin (STIM) Al-Mukmin, Sukoharjo, Selasa (13/10/2026). Kegiatan bertema “Memperkuat Pemahaman Keagamaan dan Keterampilan Dakwah untuk Meneguhkan Islam sebagai Rahmat” tersebut diikuti sekitar 100 peserta.
“Ghuluw dan tatharruf dapat muncul ketika seseorang membaca teks keagamaan secara harfiah tanpa memahami konteks dan kondisi yang melatarbelakanginya. Karena itu, umat perlu memahami ajaran agama secara utuh, bukan sekadar membaca teks tanpa mempertimbangkan maksud dan situasi yang menyertainya,” ujarnya.
Lukman menjelaskan, pemahaman terhadap Al-Qur’an dan hadis perlu mempertimbangkan konteks yang melatarbelakangi turunnya ayat atau munculnya hadis. Dalam hal ini, asbabun nuzul merujuk pada latar belakang turunnya ayat Al-Qur’an, sedangkan asbabul wurud berkaitan dengan latar belakang munculnya hadis. Pemahaman tersebut diperlukan agar ajaran agama tidak ditafsirkan secara keliru atau diterapkan tanpa mempertimbangkan situasi yang melatarbelakanginya.
Di sisi lain, Lukman mengingatkan bahwa penafsiran, penerjemahan, dan penyikapan terhadap teks keagamaan secara bebas tanpa kaidah keilmuan juga dapat melahirkan pemahaman yang berlebihan. Karena itu, kebebasan menafsirkan teks harus disertai pemahaman yang memadai terhadap prinsip dan metodologi keilmuan agama.
Menurutnya, salah satu indikator ghuluw dan tatharruf adalah ketika pemahaman atau praktik keberagamaan justru bertentangan dengan tujuan utama ajaran agama, seperti memuliakan manusia, menegakkan keadilan, dan menghormati kehidupan. Pemahaman keagamaan semestinya tidak menjadi pembenaran untuk merugikan orang lain.
Lukman menegaskan, moderasi beragama bukan berarti mengabaikan ajaran agama. Dalam persoalan furu’iyah atau cabang agama, umat perlu mengedepankan tasamuh atau toleransi terhadap perbedaan pandangan di kalangan ulama. Perbedaan tersebut merupakan keniscayaan yang dapat dipengaruhi oleh lingkungan geografis, kapasitas keilmuan, dan latar belakang lainnya.
Ia juga menekankan pentingnya mematuhi kesepakatan bersama dalam kehidupan bermasyarakat. Lukman mencontohkan aturan lampu lalu lintas yang harus ditaati seluruh pengguna jalan demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.
Prinsip serupa berlaku dalam mengekspresikan keyakinan di ruang publik. Lukman membedakan kehidupan beragama menjadi dua wilayah, yakni internum, yang berkaitan dengan ruang batin atau pribadi seseorang, dan eksternum, yaitu ruang ketika keyakinan diekspresikan dalam kehidupan bersama.
“Di ruang batin, kita boleh dan perlu beragama dengan mantap, yakin, bahkan fanatik. Namun di ruang publik, kita harus mengikuti kesepakatan bersama,” ujar Lukman.
Menurutnya, keyakinan yang kuat tidak dapat dijadikan alasan untuk memaksakan pandangan kepada orang lain. Pemaksaan, terlebih jika disertai ancaman atau kekerasan, bertentangan dengan prinsip moderasi beragama.
“Orang yang merasa benar sendiri di ruang publik lalu memaksa orang lain mengikutinya, apalagi dengan kekerasan atau ancaman, sudah tergolong ekstrem,” tegasnya.
Lukman menambahkan, dakwah tidak hanya membutuhkan penguasaan teks keagamaan, tetapi juga pemahaman terhadap konteks sosial masyarakat. Dengan demikian, pesan agama dapat disampaikan secara tepat tanpa kehilangan substansinya.
Ia menegaskan bahwa dakwah merupakan proses menyampaikan ajaran agama, bukan memaksakan pemahaman kepada orang lain. Penerimaan terhadap pesan dakwah dan datangnya hidayah merupakan ketentuan Allah Swt.
“Dakwah sebatas menyampaikan, terutama ajaran yang bersifat universal. Soal diterima atau tidaknya, dan datangnya hidayah, adalah ketentuan Allah Swt.,” katanya.
Penguatan moderasi beragama juga menjadi bagian dari arah kebijakan Kementerian Agama dalam membangun kehidupan keagamaan yang harmonis. Dalam Rencana Strategis Kementerian Agama 2025–2029, upaya tersebut antara lain dilakukan melalui pengembangan materi dakwah tentang moderasi beragama serta peningkatan kapasitas penyuluh dan tokoh agama.
Dalam konteks Bimas Islam, penguatan kompetensi Penyuluh Agama Islam diarahkan agar mereka tidak hanya menyampaikan pesan keagamaan, tetapi juga berperan sebagai agen moderasi beragama dan penjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.
Melalui Bimtek Dakwah Khusus ini, para dai, penceramah, dan penyuluh agama diharapkan mampu memahami ajaran agama secara utuh, membaca konteks sosial, serta menyampaikan pesan keagamaan secara bijaksana. Hal ini sejalan dengan komitmen Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk membangun kehidupan beragama yang harmonis, menghargai perbedaan, dan menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat.
Sintia-Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Fauji Ridwan Juara MTQ Internasional, Diharap Jadi Inspirasi Generasi Muda
Jakarta, Bimas Islam — Prestasi Muhammad Fauji Ridwan yang meraih juara pertama cabang Tilawah Al-Qur’an Putra pada ajang internasional di Malaysia…



