Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi pernikahan. Salah satunya melalui Kartu Nikah Digital yang dapat diakses secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan, masyarakat yang telah memiliki akun SIMKAH dapat mengakses dan mengunduh Kartu Nikah Digital melalui laman resmi SIMKAH.
“Masyarakat dapat mengakses Kartu Nikah Digital melalui akun SIMKAH. Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi pernikahan,” jelasnya saat dihubungi pada Sabtu (10/10/2026).
Ia menjelaskan, terdapat beberapa langkah untuk mendapatkan Kartu Nikah Digital melalui akun SIMKAH, khususnya bagi masyarakat yang mendaftar nikah secara daring. Pertama, masyarakat mengakses laman simkah4.kemenag.go.id. Kedua, memilih menu “Masuk/Daftar” dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar. Ketiga, memilih menu “Kartu Nikah Digital” untuk mengunduh kartu.
Sementara itu, bagi masyarakat yang belum memiliki akun SIMKAH, pengajuan Kartu Nikah Digital dapat dilakukan melalui KUA tempat akad nikah dilangsungkan.
“Bagi masyarakat yang belum memiliki akun SIMKAH, silakan membawa buku nikah asli ke KUA tempat akad nikah dilangsungkan. Petugas KUA akan melakukan verifikasi data pernikahan terlebih dahulu. Setelah data terverifikasi, Kartu Nikah Digital akan dikirimkan kepada pemohon melalui email atau WhatsApp,” ujarnya.
Zayadi menambahkan, Kartu Nikah Digital memiliki sejumlah manfaat bagi masyarakat. Pertama, memudahkan penyimpanan dokumen karena kartu dapat disimpan dalam bentuk digital atau dicetak dengan ukuran menyerupai kartu ATM sehingga praktis dibawa di dalam dompet.
Kedua, Kartu Nikah Digital dapat menjadi dokumen pendukung untuk keperluan administrasi tertentu yang membutuhkan bukti status pernikahan. Ketiga, kartu ini membantu mencegah pemalsuan dokumen pernikahan karena dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi SIMKAH Web untuk keperluan verifikasi data.
Ia mengatakan, kemudahan akses layanan digital tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar setiap layanan Kementerian Agama tidak hanya mudah diakses, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Layanan yang diberikan kepada masyarakat harus memudahkan dan memberikan dampak nyata. Karena itu, pemanfaatan teknologi digital dalam layanan administrasi pernikahan diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh layanan secara lebih praktis dan efisien,” pungkas Zayadi.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag: Sulsel Berpeluang Jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah di Wilayah Timur Indonesia
Makassar, Bimas Islam — Sulawesi Selatan berpeluang menjadi pusat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di wilayah timur Indonesia. Potensi tersebut…



