Oleh:
Ahmad Zayadi*
Ahmad Zayadi*
Ketika mendengar kata penghulu, ingatan kita hampir selalu menuju satu peristiwa, yaitu akad nikah. Penghulu datang, memeriksa dokumen, memastikan rukun dan syarat, memimpin atau menyaksikan akad, lalu memastikan pernikahan tercatat dengan baik. Gambaran itu benar, tetapi belum utuh.
Ada wilayah kerja penghulu yang jauh lebih dekat dengan kehidupan sosial masyarakat. Ia bertemu remaja sebelum memasuki usia perkawinan, mendampingi calon pengantin, berhadapan dengan keluarga yang mengalami masalah, bahkan bersentuhan dengan kerentanan perempuan, anak, dan konflik sosial keagamaan. Dalam ruang inilah penghulu sesungguhnya juga menjalankan peran perlindungan sosial.
Perlindungan sosial tidak selalu hadir dalam bentuk bantuan setelah seseorang mengalami kesulitan. Ia juga bekerja melalui pencegahan, edukasi, pendampingan, mediasi, serta kemampuan mengenali kerentanan sebelum berubah menjadi krisis. Karena itu, melihat penghulu hanya dari pencatatan pernikahan berarti melihat sebagian kecil dari peran yang sebenarnya ia jalankan.
Secara regulatif, ruang itu memang melekat pada profesi penghulu. PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2019 mencakup bimbingan calon pengantin, konseling dan penanganan problematika keluarga, bimbingan sosial keagamaan, hingga pendampingan pencegahan konflik sosial keagamaan dan penanganan KDRT.
Perlindungan Dimulai dari Hulu
Dalam Islam, keluarga merupakan ruang amanah sekaligus tempat tumbuhnya generasi. Salah satu tujuan syariat, hifz al-nasl, mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan generasi, bukan semata dalam arti biologis, tetapi juga memastikan generasi tumbuh dalam keluarga yang sehat dan bertanggung jawab. Karena itu, perlindungan keluarga semestinya dimulai sebelum sebuah masalah muncul.
Pertama, mencegah perkawinan anak.
Penghulu dapat hadir melalui edukasi mengenai kesiapan menikah, batas usia perkawinan, serta konsekuensi yang mengikuti sebuah perkawinan ketika dijalani tanpa kesiapan yang memadai. Data SIMKAH menunjukkan pernikahan di bawah usia 19 tahun pada Januari sampai Agustus 2026 turun 14,2 persen dibanding periode yang sama pada 2025, namun angka 15.956 peristiwa menunjukkan pekerjaan pencegahan masih perlu dilanjutkan.
Kedua, menyiapkan keluarga sebelum perkawinan.
Peran penghulu dapat dimulai dari edukasi kepada remaja melalui Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), kemudian berlanjut pada Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin). Di sana, generasi muda dan calon pasangan dapat memperoleh bekal tentang kematangan diri, relasi yang sehat, tanggung jawab, komunikasi, dan kehidupan keluarga.
Bimwin sendiri perlu dibaca melampaui kewajiban administratif. PMA Nomor 30 Tahun 2024 menempatkan Bimwin sebagai bagian dari proses persiapan calon pengantin, yang dapat diselenggarakan oleh penghulu bersama penyuluh agama Islam dan lembaga mitra. Semakin kuat pendidikan keluarga di hulu, semakin besar pula bekal pasangan ketika menghadapi dinamika setelah akad.
Ketiga, menjaga hak perempuan dan anak.
Kerentanan di dalam keluarga sering tidak kasatmata, mulai dari pengabaian, tekanan psikologis, hingga kekerasan. Penghulu tentu bukan penyelesai semua persoalan, tetapi kedekatannya dengan keluarga memberi ruang untuk mengenali masalah dan membantu menghubungkan masyarakat dengan layanan yang tepat.
Keempat, menghadirkan konseling dan mediasi keluarga.
Banyak persoalan rumah tangga sebenarnya dapat ditangani lebih dini jika pasangan mempunyai ruang untuk berbicara dan didampingi secara tepat. Penghulu dapat menjadi salah satu pintu awal agar masalah tidak dibiarkan menumpuk sampai berubah menjadi konflik yang lebih berat.
Dalam fikih dikenal kaidah الضَّرَرُ يُزَالُ, kemudaratan harus dihilangkan. Semangatnya sederhana: jangan menunggu kerusakan membesar jika persoalan dapat dikenali dan ditangani sejak awal. Konseling, mediasi, dan rujukan layanan karena itu merupakan bagian penting dari ikhtiar perlindungan keluarga.
Kelima, menghidupkan ekosistem sosial dan keagamaan berbasis KUA.
Persoalan keluarga hampir selalu bersinggungan dengan banyak aspek, sehingga penghulu tidak mungkin bekerja sendiri. Kerja bersama penyuluh agama Islam, sekolah, fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta unsur masyarakat membuat perlindungan keluarga jauh lebih kuat.
Keenam, ikut melakukan deteksi dan cegah dini konflik sosial berdimensi keagamaan.
Kedekatan penghulu dengan masyarakat, keluarga, tokoh agama, dan kultur lokal dapat menjadi bagian dari Early Warning System (EWS) untuk membaca tanda-tanda kerawanan sejak awal. Dengan kepekaan sosial dan jejaring yang dimiliki, penghulu dapat membantu mendorong respons dini agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
KUA dan Ruang Perlindungan
Ruang kerja tersebut semakin relevan ketika ditempatkan dalam transformasi KUA. PMA Nomor 24 Tahun 2024 menempatkan KUA sebagai unit pelaksana teknis Bimas Islam di tingkat kecamatan, dengan sembilan fungsi yang dikembangkan menjadi 48 jenis layanan. KUA dengan demikian semakin dekat dengan kebutuhan keagamaan sekaligus kehidupan sosial masyarakat.
Jaringan KUA juga memiliki jangkauan yang luas. Sebanyak 5.917 KUA melayani masyarakat pada 7.277 kecamatan, disertai pengembangan layanan lintas wilayah dan layanan bergerak untuk memperluas akses. Di dalam jaringan inilah penghulu memiliki ruang nyata untuk membawa pelayanan keagamaan lebih dekat pada persoalan keluarga.
Hingga tulisan ini selesai ditulis, terdapat 11.775 penghulu aktif di seluruh Indonesia. Jika kekuatan ini tidak hanya diarahkan pada pelayanan akad dan pencatatan nikah, tetapi juga pada edukasi, pencegahan, konseling, mediasi, dan penguatan keluarga, penghulu dapat menjadi aktor penting dalam perlindungan sosial berbasis keluarga.
Konsekuensinya, kompetensi penghulu juga harus bergerak mengikuti perubahan masyarakat. Kemampuan dalam fikih munakahat dan tata cara akad tetap menjadi fondasi profesi, tetapi perlu dilengkapi literasi keluarga, komunikasi, mediasi, perlindungan perempuan dan anak, serta kepekaan membaca dinamika sosial. Keluarga hari ini menghadapi persoalan yang semakin kompleks dan tidak selalu dapat dijawab melalui pendekatan hukum perkawinan semata.
Perlindungan Sosial Dimulai dari Keluarga
Di sinilah kita dapat melihat penghulu dengan perspektif yang lebih utuh. Profesionalitasnya tidak hanya tercermin pada tertibnya proses pernikahan, tetapi juga pada kemampuan membantu mencegah kerentanan dan memperkuat keluarga. Akad tetap penting, tetapi kehidupan keluarga setelah akad tidak kalah penting.
Perlindungan sosial bahkan sering bekerja dalam cara yang tidak terlalu terlihat. Perkawinan anak yang berhasil dicegah, calon pasangan yang lebih siap melalui bimbingan, keluarga yang menemukan jalan keluar melalui konseling, perempuan dan anak yang terhubung dengan perlindungan, atau konflik yang dapat diredam sejak dini adalah hasil yang sangat berarti. Semua itu merupakan wajah pelayanan agama yang bersentuhan langsung dengan kehidupan.
Pada titik itu, layanan keagamaan tidak berhenti pada pemenuhan prosedur. Ia menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan, menjawab kerentanan masyarakat, dan membuka jalan menuju kehidupan keluarga yang lebih baik. Dalam bahasa fikih, orientasinya adalah jalb al-mashlahah, menghadirkan kemaslahatan.
Peran penghulu dengan demikian tidak berhenti sebagai pencatat atau saksi sebuah pernikahan. Ia juga menjadi bagian dari ikhtiar perlindungan sosial yang dimulai dari keluarga, bergerak melalui edukasi dan pendampingan, lalu bermuara pada masyarakat yang lebih kuat. Ketika keluarga terlindungi dan layanan keagamaan menghadirkan maslahat, kita sesungguhnya sedang ikut menjaga ketahanan bangsa.
*Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama
Ada wilayah kerja penghulu yang jauh lebih dekat dengan kehidupan sosial masyarakat. Ia bertemu remaja sebelum memasuki usia perkawinan, mendampingi calon pengantin, berhadapan dengan keluarga yang mengalami masalah, bahkan bersentuhan dengan kerentanan perempuan, anak, dan konflik sosial keagamaan. Dalam ruang inilah penghulu sesungguhnya juga menjalankan peran perlindungan sosial.
Perlindungan sosial tidak selalu hadir dalam bentuk bantuan setelah seseorang mengalami kesulitan. Ia juga bekerja melalui pencegahan, edukasi, pendampingan, mediasi, serta kemampuan mengenali kerentanan sebelum berubah menjadi krisis. Karena itu, melihat penghulu hanya dari pencatatan pernikahan berarti melihat sebagian kecil dari peran yang sebenarnya ia jalankan.
Secara regulatif, ruang itu memang melekat pada profesi penghulu. PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2019 mencakup bimbingan calon pengantin, konseling dan penanganan problematika keluarga, bimbingan sosial keagamaan, hingga pendampingan pencegahan konflik sosial keagamaan dan penanganan KDRT.
Perlindungan Dimulai dari Hulu
Dalam Islam, keluarga merupakan ruang amanah sekaligus tempat tumbuhnya generasi. Salah satu tujuan syariat, hifz al-nasl, mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan generasi, bukan semata dalam arti biologis, tetapi juga memastikan generasi tumbuh dalam keluarga yang sehat dan bertanggung jawab. Karena itu, perlindungan keluarga semestinya dimulai sebelum sebuah masalah muncul.
Pertama, mencegah perkawinan anak.
Penghulu dapat hadir melalui edukasi mengenai kesiapan menikah, batas usia perkawinan, serta konsekuensi yang mengikuti sebuah perkawinan ketika dijalani tanpa kesiapan yang memadai. Data SIMKAH menunjukkan pernikahan di bawah usia 19 tahun pada Januari sampai Agustus 2026 turun 14,2 persen dibanding periode yang sama pada 2025, namun angka 15.956 peristiwa menunjukkan pekerjaan pencegahan masih perlu dilanjutkan.
Kedua, menyiapkan keluarga sebelum perkawinan.
Peran penghulu dapat dimulai dari edukasi kepada remaja melalui Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), kemudian berlanjut pada Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin). Di sana, generasi muda dan calon pasangan dapat memperoleh bekal tentang kematangan diri, relasi yang sehat, tanggung jawab, komunikasi, dan kehidupan keluarga.
Bimwin sendiri perlu dibaca melampaui kewajiban administratif. PMA Nomor 30 Tahun 2024 menempatkan Bimwin sebagai bagian dari proses persiapan calon pengantin, yang dapat diselenggarakan oleh penghulu bersama penyuluh agama Islam dan lembaga mitra. Semakin kuat pendidikan keluarga di hulu, semakin besar pula bekal pasangan ketika menghadapi dinamika setelah akad.
Ketiga, menjaga hak perempuan dan anak.
Kerentanan di dalam keluarga sering tidak kasatmata, mulai dari pengabaian, tekanan psikologis, hingga kekerasan. Penghulu tentu bukan penyelesai semua persoalan, tetapi kedekatannya dengan keluarga memberi ruang untuk mengenali masalah dan membantu menghubungkan masyarakat dengan layanan yang tepat.
Keempat, menghadirkan konseling dan mediasi keluarga.
Banyak persoalan rumah tangga sebenarnya dapat ditangani lebih dini jika pasangan mempunyai ruang untuk berbicara dan didampingi secara tepat. Penghulu dapat menjadi salah satu pintu awal agar masalah tidak dibiarkan menumpuk sampai berubah menjadi konflik yang lebih berat.
Dalam fikih dikenal kaidah الضَّرَرُ يُزَالُ, kemudaratan harus dihilangkan. Semangatnya sederhana: jangan menunggu kerusakan membesar jika persoalan dapat dikenali dan ditangani sejak awal. Konseling, mediasi, dan rujukan layanan karena itu merupakan bagian penting dari ikhtiar perlindungan keluarga.
Kelima, menghidupkan ekosistem sosial dan keagamaan berbasis KUA.
Persoalan keluarga hampir selalu bersinggungan dengan banyak aspek, sehingga penghulu tidak mungkin bekerja sendiri. Kerja bersama penyuluh agama Islam, sekolah, fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta unsur masyarakat membuat perlindungan keluarga jauh lebih kuat.
Keenam, ikut melakukan deteksi dan cegah dini konflik sosial berdimensi keagamaan.
Kedekatan penghulu dengan masyarakat, keluarga, tokoh agama, dan kultur lokal dapat menjadi bagian dari Early Warning System (EWS) untuk membaca tanda-tanda kerawanan sejak awal. Dengan kepekaan sosial dan jejaring yang dimiliki, penghulu dapat membantu mendorong respons dini agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
KUA dan Ruang Perlindungan
Ruang kerja tersebut semakin relevan ketika ditempatkan dalam transformasi KUA. PMA Nomor 24 Tahun 2024 menempatkan KUA sebagai unit pelaksana teknis Bimas Islam di tingkat kecamatan, dengan sembilan fungsi yang dikembangkan menjadi 48 jenis layanan. KUA dengan demikian semakin dekat dengan kebutuhan keagamaan sekaligus kehidupan sosial masyarakat.
Jaringan KUA juga memiliki jangkauan yang luas. Sebanyak 5.917 KUA melayani masyarakat pada 7.277 kecamatan, disertai pengembangan layanan lintas wilayah dan layanan bergerak untuk memperluas akses. Di dalam jaringan inilah penghulu memiliki ruang nyata untuk membawa pelayanan keagamaan lebih dekat pada persoalan keluarga.
Hingga tulisan ini selesai ditulis, terdapat 11.775 penghulu aktif di seluruh Indonesia. Jika kekuatan ini tidak hanya diarahkan pada pelayanan akad dan pencatatan nikah, tetapi juga pada edukasi, pencegahan, konseling, mediasi, dan penguatan keluarga, penghulu dapat menjadi aktor penting dalam perlindungan sosial berbasis keluarga.
Konsekuensinya, kompetensi penghulu juga harus bergerak mengikuti perubahan masyarakat. Kemampuan dalam fikih munakahat dan tata cara akad tetap menjadi fondasi profesi, tetapi perlu dilengkapi literasi keluarga, komunikasi, mediasi, perlindungan perempuan dan anak, serta kepekaan membaca dinamika sosial. Keluarga hari ini menghadapi persoalan yang semakin kompleks dan tidak selalu dapat dijawab melalui pendekatan hukum perkawinan semata.
Perlindungan Sosial Dimulai dari Keluarga
Di sinilah kita dapat melihat penghulu dengan perspektif yang lebih utuh. Profesionalitasnya tidak hanya tercermin pada tertibnya proses pernikahan, tetapi juga pada kemampuan membantu mencegah kerentanan dan memperkuat keluarga. Akad tetap penting, tetapi kehidupan keluarga setelah akad tidak kalah penting.
Perlindungan sosial bahkan sering bekerja dalam cara yang tidak terlalu terlihat. Perkawinan anak yang berhasil dicegah, calon pasangan yang lebih siap melalui bimbingan, keluarga yang menemukan jalan keluar melalui konseling, perempuan dan anak yang terhubung dengan perlindungan, atau konflik yang dapat diredam sejak dini adalah hasil yang sangat berarti. Semua itu merupakan wajah pelayanan agama yang bersentuhan langsung dengan kehidupan.
Pada titik itu, layanan keagamaan tidak berhenti pada pemenuhan prosedur. Ia menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan, menjawab kerentanan masyarakat, dan membuka jalan menuju kehidupan keluarga yang lebih baik. Dalam bahasa fikih, orientasinya adalah jalb al-mashlahah, menghadirkan kemaslahatan.
Peran penghulu dengan demikian tidak berhenti sebagai pencatat atau saksi sebuah pernikahan. Ia juga menjadi bagian dari ikhtiar perlindungan sosial yang dimulai dari keluarga, bergerak melalui edukasi dan pendampingan, lalu bermuara pada masyarakat yang lebih kuat. Ketika keluarga terlindungi dan layanan keagamaan menghadirkan maslahat, kita sesungguhnya sedang ikut menjaga ketahanan bangsa.
*Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama



