Oleh:
Dr. Nur Kumala Dewi, S. Kom., M.Pd.*
Dr. Nur Kumala Dewi, S. Kom., M.Pd.*
Menjelang 18 Oktober 2026, memahami halal dan menjaga penghasilan bisa dimulai dari langkah sehari-hari.
Bayangkan sedang menggulir layar ponsel menjelang makan siang. Seblak lewat: kuah merah, kerupuk kenyal, cabai yang bikin penasaran. Kita menyimpan videonya, mungkin langsung memesan. Tetapi kali ini, kabar tentang seblak membawa kita ke Mahkamah Konstitusi. Kok bisa? Di balik semangkuk makanan, ada orang yang sedang menjaga penghasilan keluarga sambil mencoba memahami kewajiban usahanya.
Wahyu Triana Sari, pedagang seblak dan makanan lainnya, mengajukan permohonan pengujian undang-undang pada 29 September 2026. Menurut kuasa hukumnya, pemohon meminta prosedur lebih sederhana, dukungan pemerintah yang memadai, dan waktu yang adil bagi usaha mikro dan kecil. Keluhan itu merupakan keterangan pihak pemohon. Namun, pertanyaannya dekat dengan keseharian: setelah mendengar sebuah aturan, apakah kita langsung tahu cara menjalankannya?
Proses hukumnya perlu kita hormati. Dalam laporan sidang 1 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi meminta pemohon memperjelas dasar permohonannya. Permintaan penundaan kewajiban halal tidak boleh langsung dianggap sebagai keputusan pengadilan. Sambil mengikuti proses tersebut, kita bisa memikirkan hal yang lebih dekat: bagaimana membantu pelaku usaha menemukan informasi dan pendampingan yang mereka perlukan?
Pandai Jualan, Masih Bingung Mengurusnya?
Sekarang bayangkan kita membuka usaha rumahan. Resep sudah siap, foto produk menarik, pesanan mulai masuk. Lalu diminta menyiapkan Nomor Induk Berusaha, yaitu identitas resmi usaha, serta informasi bahan dan proses produksi. Mendadak urusan yang semula terasa sederhana menjadi panjang. Bisa membuat video belum tentu berarti memahami semua dokumen. Kebingungan seperti ini layak mendapat penjelasan yang sabar.
Menjelang 18 Oktober 2026, persiapan semakin penting. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, masa penahapan kewajiban halal bagi makanan dan minuman usaha mikro dan kecil berakhir pada 17 Oktober 2026. Bagi pemilik usaha, yang dibutuhkan bukan hanya pengingat tanggal. Mereka juga perlu tahu harus menyiapkan apa, bertanya ke mana, dan bagaimana mengikuti prosesnya.
Ada dukungan yang dapat ditelusuri. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, atau BPJPH, mengumumkan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis untuk usaha mikro dan kecil pada 2026. Itu kuota program, bukan jumlah yang masih tersedia hari ini. Persyaratan dan ketersediaannya perlu diperiksa melalui layanan resmi. Jangan buru-buru membayar pihak yang menjanjikan sertifikat; pastikan dahulu siapa yang menawarkan layanan dan apa ketentuannya.
Cobalah mulai dari meja produksi sendiri. Catat produk yang dijual, bahan yang digunakan, serta tempat membeli bahan tersebut. Simpan informasi pada kemasan dan bukti pembelian bila tersedia. Catatan ini bukan pengganti pemeriksaan halal, tetapi dapat membantu ketika berkonsultasi dengan pendamping yang berwenang. Kalau masih ada bahan yang membingungkan, pertanyaan yang spesifik akan lebih mudah dijelaskan daripada sekadar mengatakan, “Saya tidak paham semuanya.”
Bagaimana kalau penjelasannya masih terasa sulit? Kita boleh bertanya lagi. Minta diterangkan satu langkah dahulu, lalu coba praktikkan. Dalam penelitian tentang sistem digital yang saya tulis bersama tim pada 2025, kegunaan dan kemudahan diperiksa dari pengalaman penggunanya. Penelitian itu bukan tentang sertifikasi halal. Namun, ia memberi bahan refleksi: layanan perlu diuji bersama orang yang menggunakannya, termasuk mereka yang baru belajar.
Tidak Harus Berjalan Sendirian
Di sinilah pendampingan menjadi berarti. Pelaku usaha mungkin membutuhkan bantuan mencatat bahan, memahami dokumen, atau memperbaiki cara menghitung biaya. Dalam buku Bisnis dan Kewirausahaan di Era Digital yang saya tulis bersama Husul Khatimah dan Yuni Astuti Tri Tartiani, kerja sama dibahas sebagai cara berbagi pengetahuan, sumber daya, dan jaringan. Sederhananya, kemampuan yang kita miliki dapat melengkapi kebutuhan orang lain.
Bayangkan tetangga yang pandai memasak bertemu anak muda yang teliti mencatat pesanan. Kampus menyediakan pelatihan sederhana, sedangkan lembaga pendamping membantu menghubungkan usaha dengan layanan resmi. Jejaring Kampung Zakat dan pemberdayaan ekonomi melalui Kantor Urusan Agama dapat menjadi ruang untuk mempertemukan dukungan tersebut. Ini gagasan kerja bersama yang perlu dirancang sesuai kebutuhan masyarakat, bukan janji bahwa semua bantuan langsung tersedia.
Pembagian perannya tetap penting, tetapi masyarakat tidak perlu dibebani deretan singkatan. Kemenag dapat membantu memperluas pemahaman, mempertemukan jejaring pemberdayaan, dan menyampaikan hambatan yang ditemukan warga. Urusan teknis sertifikasi dirujuk kepada BPJPH serta pihak layanan yang berwenang. Bagi pembaca, pesan praktisnya sederhana: ketahui tempat bertanya, lalu pastikan ada tindak lanjut atas pertanyaan kita.
Bantuan juga harus sampai kepada yang berhak. Dukungan zakat mengikuti ketentuan penerima zakat dan kebutuhan dasarnya; pemilik usaha kecil tidak otomatis memenuhi syarat. Pemanfaatan wakaf pun mengikuti tujuan serta aturan pengelolaannya. Penjelasan yang terbuka membantu masyarakat memahami mengapa bentuk bantuan bisa berbeda. Ketepatan ini menjaga amanah orang yang menitipkan dana dan manfaat bagi orang yang membutuhkan.
Anak Muda Bisa Mulai dari Mana?
Lalu, anak muda bisa mengambil peran apa? Pemuda dalam aturan Indonesia berusia 16–30 tahun. Untuk usulan pendampingan ekonomi langsung, usia 18–30 dapat diprioritaskan, sementara peserta yang lebih muda mendapatkan pembelajaran sesuai usia. Sudah menikah atau belum, kebutuhannya tetap perlu dilihat secara adil. Kemampuan membangun masa depan tidak ditentukan oleh satu keadaan keluarga.
Tidak memiliki modal bukan berarti tidak bisa berkontribusi. Ada yang membantu foto produk, mencatat pemasukan, menjawab pelanggan, atau menyusun daftar pesanan. Ada pula yang ingin bekerja pada usaha yang sedang berkembang. Bantuan ini perlu kesepakatan yang jelas tentang tugas dan imbalannya. Untuk pendampingan teknis halal, tetap gunakan orang yang memenuhi ketentuan; kemampuan menggunakan ponsel saja belum cukup.
Ramai Pesanan, Sudah Tahu yang Tersisa?
Tetapi tunggu, kalau sudah bersertifikat, apakah usaha pasti ramai? Penelitian Giyanti dan Indriastiningsih pada 2019 tidak menemukan perbedaan keuntungan yang berarti secara statistik dalam perbandingan yang diuji. Hasil pada konteks tertentu ini mengingatkan kita untuk melihat kebutuhan usaha secara utuh. Sertifikasi perlu dibarengi mutu produk, pelayanan, pengelolaan uang, dan usaha menemukan pembeli. Pekerjaan pendampingan masih berlanjut.
Coba tengok uang hasil jualan hari ini. Berapa untuk membeli bahan, membayar kemasan, dan ongkos mengantar? Berapa yang tersisa? Buku kami juga menekankan pemisahan uang pribadi dan uang usaha agar pencatatan lebih jelas. Mulai dengan buku tulis atau aplikasi yang mudah digunakan. Jika uang belanja rumah tangga diambil dari hasil usaha, catat juga pengambilannya. Kita jadi bisa membedakan uang yang dibutuhkan untuk produksi berikutnya dan uang yang sudah digunakan keluarga.
Pesanan yang ramai memang menyenangkan; mengetahui kondisi keuangan membantu kita menentukan langkah berikutnya dengan lebih tenang.
Setelah itu, perhatikan pelanggan. Apakah pesanan datang tepat waktu? Apakah rasa dan porsinya konsisten? Bagaimana tanggapan mereka? Keluhan bisa menjadi petunjuk perbaikan. Begitu pula dalam layanan pemerintah: pertanyaan yang berulang perlu dihimpun dan dijawab dengan bahasa yang mudah. Sebagai ASN dan akademisi, saya melihat manfaat data ketika pengalaman masyarakat kembali menjadi pelayanan yang lebih baik.
Kerja bersama ini sejalan dengan arah pembangunan Presiden Prabowo Subianto: membuka pekerjaan, menguatkan pemuda, dan membantu mengurangi kemiskinan. Al-Qur’an melalui Surah Al-Baqarah ayat 168 mengajak manusia mengonsumsi yang halal dan baik. Dalam keseharian, pesan itu dapat menguatkan tanggung jawab saat memilih makanan maupun menjalankan usaha. Nilainya terasa ketika perhatian pada kehalalan bertemu kepedulian kepada orang yang sedang berusaha.
Satu Langkah yang Bisa Kita Mulai
Mari mulai dari satu pertanyaan yang dijawab atau satu keterampilan yang dibagikan. Dukung dan cintai Kementerian Agama dengan ikut merawat pelayanan serta menyampaikan masukan yang jujur. Bersama Kementerian Agama, BPJPH, dan para mitra, kepercayaan tumbuh ketika masyarakat merasa didengar dan mengetahui jalan untuk bertindak. Menjelang 18 Oktober dan sesudahnya, dengan langkah kecil kita membantu seseorang menjaga penghasilan keluarganya. Sebab di balik semangkuk seblak, ada masa depan yang sedang diperjuangkan.
*Analis Kebijakan Ahli Madya, Kementerian Agama RI
Bayangkan sedang menggulir layar ponsel menjelang makan siang. Seblak lewat: kuah merah, kerupuk kenyal, cabai yang bikin penasaran. Kita menyimpan videonya, mungkin langsung memesan. Tetapi kali ini, kabar tentang seblak membawa kita ke Mahkamah Konstitusi. Kok bisa? Di balik semangkuk makanan, ada orang yang sedang menjaga penghasilan keluarga sambil mencoba memahami kewajiban usahanya.
Wahyu Triana Sari, pedagang seblak dan makanan lainnya, mengajukan permohonan pengujian undang-undang pada 29 September 2026. Menurut kuasa hukumnya, pemohon meminta prosedur lebih sederhana, dukungan pemerintah yang memadai, dan waktu yang adil bagi usaha mikro dan kecil. Keluhan itu merupakan keterangan pihak pemohon. Namun, pertanyaannya dekat dengan keseharian: setelah mendengar sebuah aturan, apakah kita langsung tahu cara menjalankannya?
Proses hukumnya perlu kita hormati. Dalam laporan sidang 1 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi meminta pemohon memperjelas dasar permohonannya. Permintaan penundaan kewajiban halal tidak boleh langsung dianggap sebagai keputusan pengadilan. Sambil mengikuti proses tersebut, kita bisa memikirkan hal yang lebih dekat: bagaimana membantu pelaku usaha menemukan informasi dan pendampingan yang mereka perlukan?
Pandai Jualan, Masih Bingung Mengurusnya?
Sekarang bayangkan kita membuka usaha rumahan. Resep sudah siap, foto produk menarik, pesanan mulai masuk. Lalu diminta menyiapkan Nomor Induk Berusaha, yaitu identitas resmi usaha, serta informasi bahan dan proses produksi. Mendadak urusan yang semula terasa sederhana menjadi panjang. Bisa membuat video belum tentu berarti memahami semua dokumen. Kebingungan seperti ini layak mendapat penjelasan yang sabar.
Menjelang 18 Oktober 2026, persiapan semakin penting. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, masa penahapan kewajiban halal bagi makanan dan minuman usaha mikro dan kecil berakhir pada 17 Oktober 2026. Bagi pemilik usaha, yang dibutuhkan bukan hanya pengingat tanggal. Mereka juga perlu tahu harus menyiapkan apa, bertanya ke mana, dan bagaimana mengikuti prosesnya.
Ada dukungan yang dapat ditelusuri. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, atau BPJPH, mengumumkan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis untuk usaha mikro dan kecil pada 2026. Itu kuota program, bukan jumlah yang masih tersedia hari ini. Persyaratan dan ketersediaannya perlu diperiksa melalui layanan resmi. Jangan buru-buru membayar pihak yang menjanjikan sertifikat; pastikan dahulu siapa yang menawarkan layanan dan apa ketentuannya.
Cobalah mulai dari meja produksi sendiri. Catat produk yang dijual, bahan yang digunakan, serta tempat membeli bahan tersebut. Simpan informasi pada kemasan dan bukti pembelian bila tersedia. Catatan ini bukan pengganti pemeriksaan halal, tetapi dapat membantu ketika berkonsultasi dengan pendamping yang berwenang. Kalau masih ada bahan yang membingungkan, pertanyaan yang spesifik akan lebih mudah dijelaskan daripada sekadar mengatakan, “Saya tidak paham semuanya.”
Bagaimana kalau penjelasannya masih terasa sulit? Kita boleh bertanya lagi. Minta diterangkan satu langkah dahulu, lalu coba praktikkan. Dalam penelitian tentang sistem digital yang saya tulis bersama tim pada 2025, kegunaan dan kemudahan diperiksa dari pengalaman penggunanya. Penelitian itu bukan tentang sertifikasi halal. Namun, ia memberi bahan refleksi: layanan perlu diuji bersama orang yang menggunakannya, termasuk mereka yang baru belajar.
Tidak Harus Berjalan Sendirian
Di sinilah pendampingan menjadi berarti. Pelaku usaha mungkin membutuhkan bantuan mencatat bahan, memahami dokumen, atau memperbaiki cara menghitung biaya. Dalam buku Bisnis dan Kewirausahaan di Era Digital yang saya tulis bersama Husul Khatimah dan Yuni Astuti Tri Tartiani, kerja sama dibahas sebagai cara berbagi pengetahuan, sumber daya, dan jaringan. Sederhananya, kemampuan yang kita miliki dapat melengkapi kebutuhan orang lain.
Bayangkan tetangga yang pandai memasak bertemu anak muda yang teliti mencatat pesanan. Kampus menyediakan pelatihan sederhana, sedangkan lembaga pendamping membantu menghubungkan usaha dengan layanan resmi. Jejaring Kampung Zakat dan pemberdayaan ekonomi melalui Kantor Urusan Agama dapat menjadi ruang untuk mempertemukan dukungan tersebut. Ini gagasan kerja bersama yang perlu dirancang sesuai kebutuhan masyarakat, bukan janji bahwa semua bantuan langsung tersedia.
Pembagian perannya tetap penting, tetapi masyarakat tidak perlu dibebani deretan singkatan. Kemenag dapat membantu memperluas pemahaman, mempertemukan jejaring pemberdayaan, dan menyampaikan hambatan yang ditemukan warga. Urusan teknis sertifikasi dirujuk kepada BPJPH serta pihak layanan yang berwenang. Bagi pembaca, pesan praktisnya sederhana: ketahui tempat bertanya, lalu pastikan ada tindak lanjut atas pertanyaan kita.
Bantuan juga harus sampai kepada yang berhak. Dukungan zakat mengikuti ketentuan penerima zakat dan kebutuhan dasarnya; pemilik usaha kecil tidak otomatis memenuhi syarat. Pemanfaatan wakaf pun mengikuti tujuan serta aturan pengelolaannya. Penjelasan yang terbuka membantu masyarakat memahami mengapa bentuk bantuan bisa berbeda. Ketepatan ini menjaga amanah orang yang menitipkan dana dan manfaat bagi orang yang membutuhkan.
Anak Muda Bisa Mulai dari Mana?
Lalu, anak muda bisa mengambil peran apa? Pemuda dalam aturan Indonesia berusia 16–30 tahun. Untuk usulan pendampingan ekonomi langsung, usia 18–30 dapat diprioritaskan, sementara peserta yang lebih muda mendapatkan pembelajaran sesuai usia. Sudah menikah atau belum, kebutuhannya tetap perlu dilihat secara adil. Kemampuan membangun masa depan tidak ditentukan oleh satu keadaan keluarga.
Tidak memiliki modal bukan berarti tidak bisa berkontribusi. Ada yang membantu foto produk, mencatat pemasukan, menjawab pelanggan, atau menyusun daftar pesanan. Ada pula yang ingin bekerja pada usaha yang sedang berkembang. Bantuan ini perlu kesepakatan yang jelas tentang tugas dan imbalannya. Untuk pendampingan teknis halal, tetap gunakan orang yang memenuhi ketentuan; kemampuan menggunakan ponsel saja belum cukup.
Ramai Pesanan, Sudah Tahu yang Tersisa?
Tetapi tunggu, kalau sudah bersertifikat, apakah usaha pasti ramai? Penelitian Giyanti dan Indriastiningsih pada 2019 tidak menemukan perbedaan keuntungan yang berarti secara statistik dalam perbandingan yang diuji. Hasil pada konteks tertentu ini mengingatkan kita untuk melihat kebutuhan usaha secara utuh. Sertifikasi perlu dibarengi mutu produk, pelayanan, pengelolaan uang, dan usaha menemukan pembeli. Pekerjaan pendampingan masih berlanjut.
Coba tengok uang hasil jualan hari ini. Berapa untuk membeli bahan, membayar kemasan, dan ongkos mengantar? Berapa yang tersisa? Buku kami juga menekankan pemisahan uang pribadi dan uang usaha agar pencatatan lebih jelas. Mulai dengan buku tulis atau aplikasi yang mudah digunakan. Jika uang belanja rumah tangga diambil dari hasil usaha, catat juga pengambilannya. Kita jadi bisa membedakan uang yang dibutuhkan untuk produksi berikutnya dan uang yang sudah digunakan keluarga.
Pesanan yang ramai memang menyenangkan; mengetahui kondisi keuangan membantu kita menentukan langkah berikutnya dengan lebih tenang.
Setelah itu, perhatikan pelanggan. Apakah pesanan datang tepat waktu? Apakah rasa dan porsinya konsisten? Bagaimana tanggapan mereka? Keluhan bisa menjadi petunjuk perbaikan. Begitu pula dalam layanan pemerintah: pertanyaan yang berulang perlu dihimpun dan dijawab dengan bahasa yang mudah. Sebagai ASN dan akademisi, saya melihat manfaat data ketika pengalaman masyarakat kembali menjadi pelayanan yang lebih baik.
Kerja bersama ini sejalan dengan arah pembangunan Presiden Prabowo Subianto: membuka pekerjaan, menguatkan pemuda, dan membantu mengurangi kemiskinan. Al-Qur’an melalui Surah Al-Baqarah ayat 168 mengajak manusia mengonsumsi yang halal dan baik. Dalam keseharian, pesan itu dapat menguatkan tanggung jawab saat memilih makanan maupun menjalankan usaha. Nilainya terasa ketika perhatian pada kehalalan bertemu kepedulian kepada orang yang sedang berusaha.
Satu Langkah yang Bisa Kita Mulai
Mari mulai dari satu pertanyaan yang dijawab atau satu keterampilan yang dibagikan. Dukung dan cintai Kementerian Agama dengan ikut merawat pelayanan serta menyampaikan masukan yang jujur. Bersama Kementerian Agama, BPJPH, dan para mitra, kepercayaan tumbuh ketika masyarakat merasa didengar dan mengetahui jalan untuk bertindak. Menjelang 18 Oktober dan sesudahnya, dengan langkah kecil kita membantu seseorang menjaga penghasilan keluarganya. Sebab di balik semangkuk seblak, ada masa depan yang sedang diperjuangkan.
*Analis Kebijakan Ahli Madya, Kementerian Agama RI



