Jakarta, Bimas Islam --- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar entry meeting bersama Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka evaluasi kualitas standar pelayanan publik tahun 2026. Penilaian kali ini difokuskan pada dua layanan Kemenag, salah satunya peningkatan kualitas layanan kepenghuluan, khususnya terkait legalisasi dokumen nikah, dengan target mencapai nilai kualitas tertinggi di angka 88.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menerima evaluasi Ombudsman sebagai langkah konkret reformasi birokrasi di tubuh Kementerian Agama. Ia menekankan kehadiran Ombudsman tidak sekadar dipandang sebagai pengawas. Evaluasi ini dibingkai dalam tiga semangat utama, yaitu silaturahmi untuk memperkuat sinergi antarlembaga negara, silatul afkar atau bertukar pikiran untuk menghadirkan layanan terbaik, dan silatul amal sebagai rencana aksi perbaikan ke depan.
“Hasil diskusi ini bukan sesuatu yang mandek, tapi silatul amal atau action plan untuk perbaikan ke depan. Kita meminta kawan-kawan Ombudsman untuk selalu memberikan pendampingan dan pengawasan,” kata Ahmad, Senin (5/10/2026) di Jakarta.
Ia juga mengatakan bahwa perbaikan standar pelayanan harus diniatkan sebagai wujud pengabdian. Menurutnya dalam bekerja bukan semata-mata urusan kerja, tapi diniatkan sebagai pengabdian yang diawasi langsung oleh Allah SWT.
Sementara itu, perwakilan tim penilai Ombudsman, Putri, memaparkan mekanisme penilaian yang akan dijalankan. Proses evaluasi mencakup wawancara dengan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah dan satu staf layanan yang ditunjuk secara objektif melalui Surat Keputusan (SK). Selain itu, Ombudsman juga meninjau kesiapan sarana dan prasarana (sarpras) serta melakukan studi dokumen.
Putri menegaskan, terdapat pengetatan aturan pada tahun ini. "Dokumen yang kurang harus dilengkapi pada hari yang sama, berbeda dengan tahun lalu yang memberikan masa tenggang tiga hari," ungkapnya.
Guna memastikan transparansi dan kesesuaian layanan di lapangan, Ombudsman menargetkan wawancara secara langsung maupun via telepon kepada 15 pengguna layanan. Selain itu, masyarakat juga diarahkan untuk mengisi penilaian kepercayaan melalui kode batang (barcode) dengan target minimal 30 responden hingga akhir bulan.
"Penilaian ini didasarkan pada kesesuaian standar pelayanan yang ditetapkan dengan yang diterima masyarakat, serta bagaimana publikasinya," jelas Putri.
Analis SDM Aparatur Ahli Madya Ditjen Bimas Islam, Ferdiansyah, menuturkan bahwa proses penilaian kualitas pelayanan publik ini rutin dilakukan sejak 2021. Namun, terdapat perubahan instrumen mulai 2025 yang membuat Ombudsman lebih fokus pada penilaian indikasi maladministrasi.
“Perubahan instrumen tersebut memengaruhi tren pencapaian Ditjen Bimas Islam. Pada 2024, Ditjen Bimas Islam berhasil meraih hasil maksimal dengan nilai 93,27 yang turut menyumbang predikat opini kualitas tertinggi (zona hijau) bagi Kemenag,” ujarnya.
Pada evaluasi 2025, nilai tersebut turun menjadi 86,19. Meski masih berstatus zona hijau dengan Kategori Kualitas Pelayanan Baik, angka itu belum memenuhi standar minimal 88 untuk mempertahankan predikat tertinggi. Sehingga pada penilaian 2026, Ditjen Bimas Islam menargetkan perbaikan berkesinambungan agar dapat kembali meraih nilai terbaik di zona hijau.
(Kemenag.go.id)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag-BI Gandeng Lembaga Filantropi Islam Perluas Wakaf Energi di Aceh Tamiang
Aceh Tamiang, Bimas Islam — Kementerian Agama dan Bank Indonesia (BI) menggandeng lembaga filantropi Islam dalam memperluas wakaf energi melalui pemasangan…



