Rapat itu dihelat melalui Zoom Meeting dan diikuti Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Chaironi Hidayat diwakili Kasi Bimas Islam Mastur menyampaikan, Kementerian Agama telah melakukan sejumlah upaya dalam pencegahan perkawinan anak, seperti menggelar program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), KUA Goes to School, dan Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
“Setiap kali ada yang mengajukan perkawinan di bawah umur, dilakukan pemeriksaan dan diberikan nasihat terlebih dulu di KUA. Jika tetap akan melaksanakan perkawinan, maka akan ada surat penolakan, dan yang bersangkutan akan mengajukan dispensasi ke pengadilan,” katanya.
Dalam rapat tersebut, semua pihak sepakat untuk mencegah perkawinan anak melalui sosialisasi. Pencegahan perkawinan anak dilakukan untuk menciptakan keluarga yang berkualitas.
"Salah satu penyebab terjadinya stuntingadalah adanya perkawinan anak, karena secara mental, anak-anak ini belum benar-benar siap untuk membentuk satu keluarga," ungkapnya.
Msk/Mr



