Jakarta, Bimas Islam -- Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan strategi edukasi dan sosialisasi Wajib Halal Oktober hingga tingkat Kantor Urusan Agama (KUA). Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi lintas direktorat dengan melibatkan penghulu, penyuluh agama, masjid, serta jaringan Kemenag dari tingkat pusat hingga kecamatan.
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, mengatakan, pelaksanaan Wajib Halal Oktober membutuhkan keterlibatan lintas instansi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Menurutnya, Kemenag memiliki ekosistem keagamaan yang luas dan dapat menjadi kekuatan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Ini memerlukan pelibatan dari lintas instansi dan mengambil porsi masing-masing sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Kemenag juga berada dalam posisi penting dalam memberikan edukasi dan sensitisasi kepada masyarakat berkaitan dengan Wajib Halal Oktober ini,” ujar Fuad dalam rapat Wajib Halal Oktober di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Fuad menuturkan, pemerintah telah melakukan berbagai pembahasan lintas kementerian dan lembaga terkait pelaksanaan Wajib Halal Oktober. Menurutnya, kesiapan tidak hanya perlu diwujudkan melalui kebijakan, tetapi juga pemahaman dan langkah nyata di lapangan. “Kesiapan kita itu harus dibuktikan dengan pemahaman dan juga dibuktikan dengan langkah-langkah nyata kita,” katanya.
Ia mengatakan, Kemenag memiliki modal sosial yang kuat untuk mendukung program tersebut. Ekosistem penghulu, penyuluh agama, masjid, serta struktur Kemenag yang menjangkau hingga tingkat kecamatan dinilai dapat dioptimalkan untuk memperluas edukasi halal kepada masyarakat.
Hal itu sejalan dengan pandangan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menempatkan halal sebagai bagian dari kehidupan masyarakat. Menurut Menag, ekosistem halal perlu dibangun secara utuh sehingga kesadaran halal tidak berhenti pada aspek sertifikasi, tetapi menjadi bagian dari perilaku dan kehidupan sehari-hari.
Fuad juga menekankan pentingnya pesan keagamaan yang sejalan dengan penguatan kesadaran halal di masyarakat. Menurutnya, edukasi halal perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun pemahaman masyarakat, bukan sekadar pesan yang disampaikan menjelang momentum Wajib Halal Oktober.
Fuad mengungkapkan, pesan halal perlu disampaikan secara bersama-sama oleh seluruh direktorat di lingkungan Kementerian Agama. Sebab, menurutnya, isu halal memiliki cakupan yang luas, tidak hanya menyangkut makanan dan minuman, tetapi juga berbagai aspek lain dalam ekosistem halal, termasuk pariwisata dan ekonomi.
“Pesan-pesan halal itu tidak hanya disuarakan oleh Direktorat Jaminan Produk Halal, BPJPH, tapi juga disuarakan oleh semua direktorat dan itu juga dengan penekanan-penekanan sesuai dengan tugas dan fungsinya,” ujarnya.
Menurut Fuad, kolaborasi tersebut perlu dilakukan sebelum maupun setelah momentum 17 Oktober 2026. Karena itu, diperlukan kesatuan narasi komunikasi antara Kemenag, kementerian/lembaga terkait, BPJPH, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Jadi tidak hanya pada Oktober, tapi juga pasca Oktober. Kemudian juga di dalam bahasa komunikasi kita perlu bagaimana kesatuan narasi antara Kementerian Agama dengan kementerian lainnya, dengan BPJPH dan sebagainya,” katanya.
Salah satu strategi yang disiapkan adalah penguatan edukasi halal melalui khotbah Jumat pada 16 Oktober 2026. Materi bertema halal akan didorong untuk disampaikan di masjid negara hingga masjid di lingkungan masyarakat dan perkantoran.
Fuad menjelaskan, penguatan edukasi tersebut menjadi bagian dari strategi kolaborasi di lingkungan Ditjen Bimas Islam. Dengan memanfaatkan jaringan masjid dan penyuluh agama, pesan mengenai Wajib Halal Oktober diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Strategi berikutnya adalah penguatan gerakan sadar halal berbasis KUA. Penghulu dan penyuluh agama akan didorong untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk calon pengantin, mengenai produk halal dan gaya hidup halal.
“Gerakan sadar halal berbasis di KUA, ini penguatan peran KUA terkait dengan kepenghuluan, penyuluh, kemudian masyarakat. Kita mendorong pada masyarakat edukasi terkait dengan halalnya, dan juga calon pengantin,” kata Fuad.
Gerakan edukasi halal juga akan diarahkan ke ekosistem zakat dan wakaf. Lembaga zakat dan wakaf dinilai memiliki ruang untuk menyampaikan pemahaman halal kepada para penerima manfaat, khususnya dalam program pemberdayaan ekonomi umat.
Selain itu, penguatan peran aparatur Kemenag juga menjadi bagian dari gerakan tersebut. Fuad menilai, jumlah dan sebaran ASN Kemenag dari pusat hingga daerah dapat menjadi kekuatan untuk memperluas informasi dan edukasi mengenai Wajib Halal Oktober.
Fuad berharap seluruh program tersebut dapat membentuk gerakan yang terintegrasi dari tingkat pusat hingga KUA di kecamatan. Dengan demikian, edukasi halal tidak berhenti pada momentum Wajib Halal Oktober, tetapi terus menjadi bagian dari penguatan literasi dan kesadaran halal masyarakat.
“Dengan adanya satu gerakan yang terintegrasi dari pusat hingga KUA di kecamatan, kehadiran pemberdayaan agama dan edukasi halal akan terasa makin nyata di masyarakat,” pungkasnya.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Jadi Agen Perlinsos, Penghulu hingga Tokoh Agama Bisa Bantu Warga Daftar Bansos
Jakarta, Bimas Islam – Penghulu, penyuluh agama, guru, dosen, pembimas, hingga kiai dan tokoh agama dapat berpartisipasi menjadi Agen Perlindungan Sosial…



