Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Di Bekasi Ada Masjid Berkonsep Ramah Lingkungan

Bekasi, bimasislam— Kalau di lingkungan Anda ada pengurus masjid yang sering memarahi anak kecil agar tak gaduh di saat salat, tampaknya pengurus masjid Anda harus belajar pada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) al-Muhajirin, perumahan Prima Harapan, Kota Bekasi.
 
Masjid Ramah Lingkungan dan Ramah Anak, begitu DKM menyebut masjid yang berdiri di lahan seluas 743 meter itu. Disebut ramah lingkungan, sebab masjid ini memberi prioritas pada Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang luas. RTH itu dibuat bukan hanya di halaman masjid yang membuat suasana menjadi asri, tapi meluas hingga ke lantai atas masjid. Berkat keberadaan RTH itu, masjid dengan nuansa minimalis tersebut terasa sejuk dan nyaman lantaran didukung oleh suplay oksigen yang memadai. Bahkan, jika Anda menginjakkan kaki di halaman masjid, sensasi dingin ibarat di ruang ber-AC sangat terasa.
 
Selain ruang terbuka hijau, pengurus Masjid al-Muhajirin juga membangun sebuah kolam dengan ikan hias berwarna warni di sisi kanan masjid. Kolam tersebut didesain sedemikian rupa dengan hiasan air mancur yang menambah kesejukan di sekitar rumah ibadah tersebut. Batu-batu alam dengan sentuhan minimalis berwarna gelap menambah syahdu suasana masjid. “lebih adem,” kata seorang jamaah.
 
Jangan salah, air kolam ini merupakan buangan air wudhu jamaah masjid. Buangan air wudhu ditampung di kolam resapan sehingga dapat didaur ulang.
 
“Untuk konsep ini, kami menyebutnya ‘Masjid Ramah Lingkungan’, ujar Haji  Hidayat Widyatmoko, ketua DKM al-Muhajirin saat ditemui Bimasislam. Dengan antusias, Pak Dayat, demikian ia akrab disapa, mengajak Bimasislam berkeliling masjid, menikmati “kesejukan di tengah hari” di rumah ibadah nan asri itu.
 
Udara panas saat melaksanakan ibadah salat memang seringkali mengganggu kekhusyukan ibadah, terlebih di kawasan perumahan padat penduduk dengan aktivitas yang cukup tinggi. Kebutuhan akan rumah ibadah yang sejuk, asri, dan nyaman menjadi keinginan yang tak bisa dielakkan oleh penduduk sekitar.
 
(Alatief-sigit kamseno/bimasislam)

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.