Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Interfaith Harmony Camp 2025 Ditutup dengan Penanaman Pohon dan Deklarasi

Bogor, Bimas Islam— Interfaith Harmony Camp 2025 ditutup dengan prosesi penanaman pohon dan pembacaan deklarasi bersama lintas agama dan organisasi kepemudaan, Sabtu (22/11/2025). Plt. Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, mengungkapkan bahwa kegiatan ini bukan sekadar perjumpaan simbolik, melainkan ruang tumbuh bagi kolaborasi yang berkelanjutan. Menurutnya, harmoni antarumat beragama harus terus dirawat melalui aksi nyata yang membumi dan dekat dengan kehidupan masyarakat.
 
Zayadi menjelaskan, penanaman pohon dipilih sebagai simbol kesadaran ekologis yang menyatu dengan nilai-nilai kemanusiaan universal. Ia menyebut ekoteologi sebagai titik temu penting bagi komunitas lintas iman untuk mendorong kepedulian bersama terhadap bumi. “Ketika kita menjaga lingkungan, sesungguhnya kita sedang menjaga masa depan kemanusiaan. Ini menjadi pesan sekaligus komitmen bersama,” ujarnya.
 
Ia menambahkan, Interfaith Harmony Camp tidak hanya memberi ruang dialog, tetapi juga menumbuhkan jejaring kolaboratif yang diharapkan dapat diterjemahkan menjadi program berkelanjutan di berbagai daerah. Generasi muda lintas agama yang menjadi peserta camp diarahkan menjadi duta harmoni di komunitas masing-masing. “Di tangan anak muda, harmoni antarwarga bangsa akan menemukan bentuk-bentuk kreatif dan solutif,” katanya.
 
Zayadi berharap nilai kebersamaan yang terbangun selama dua hari kegiatan dapat terus diperkuat dalam agenda-agenda lintas iman berikutnya. Ia mengajak peserta untuk menjadikan pengalaman ini sebagai pemantik lahirnya lebih banyak inisiatif yang menyatukan, bukan memisahkan. “Kita menanam pohon hari ini, tetapi sesungguhnya kita sedang menanam harapan bagi Indonesia yang lebih damai dan berdaya,” ujarnya.
 
Zayadi menyebut bahwa Kementerian Agama akan terus menghadirkan ruang-ruang perjumpaan yang sehat, inklusif, dan produktif bagi generasi muda lintas agama. Menurutnya, harmoni sosial hanya dapat terwujud jika dirawat secara konsisten melalui dialog, kerja sama, dan aksi nyata yang berorientasi pada kebaikan bersama.
 
Kasubdit Kemitraan Umat Islam, Ali Sibromalisi, mengapresiasi antusiasme peserta yang mengikuti rangkaian kegiatan sejak hari pertama. Ia menyebut Interfaith Harmony Camp sebagai bagian dari agenda besar The Wonder of Harmony 2025, yang bertujuan memperkuat budaya kolaborasi di akar rumput. “Kita menyaksikan bagaimana dialog dapat melahirkan rasa saling percaya di antara generasi muda lintas agama,” jelasnya.
 
Ali menuturkan bahwa sesi diskusi, group challenge, hingga praktik ekoteologi di lapangan dirancang untuk mengasah kepekaan sosial dan kepemimpinan peserta. Jejaring pertemanan yang terbangun, katanya, merupakan modal sosial penting bagi perluasan gerakan harmoni di tingkat komunitas. “Gerakan kecil yang dimulai dari anak muda akan memberikan dampak besar,” ujarnya.
 
Ia juga menekankan bahwa penanaman pohon menjadi pengingat bahwa dialog lintas iman perlu diterjemahkan dalam tindakan nyata yang membawa manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. “Simbol ini sederhana, tetapi pesannya kuat: kita bertemu, berdialog, lalu menanam kebaikan bersama,” tambahnya.
 
Deklarasi yang dibacakan bersama oleh perwakilan lintas agama dan organisasi kepemudaan pada penutupan, deklarasi tersebut memuat lima komitmen bersama peserta. 
 
Deklarasi Interfaith Harmony Camp 2025
 
Deklarasi Interfaith Harmony Camp 2025 dibacakan oleh perwakilan pemuda lintas agama sebagai komitmen bersama setelah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Isi deklarasi tersebut meliputi:
 
Pertama, peserta menegaskan kesetiaan pada nilai-nilai kebangsaan, khususnya Pancasila, UUD 1945, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Mereka sepakat bahwa kehidupan berbangsa harus dijaga melalui sikap saling menghormati serta penghargaan terhadap keberagaman.
 
Kedua, peserta berkomitmen memperkuat kerukunan antarumat beragama melalui dialog, kerja sama, dan keterlibatan aktif dalam kegiatan sosial yang membangun persatuan. Mereka memandang bahwa sikap saling memahami menjadi jembatan untuk memperkokoh kohesi sosial.
 
Ketiga, peserta menyerukan pentingnya merawat harmoni dengan alam melalui praktik ekoteologi. Mereka menyatakan kesiapan untuk menerapkan perilaku ramah lingkungan, mempromosikan keberlanjutan, dan menumbuhkan kepedulian terhadap bumi. Prosesi penanaman pohon pada penutupan kegiatan menjadi simbol awal dari komitmen tersebut.
 
Keempat, peserta menegaskan solidaritas kemanusiaan tanpa batas agama, dengan menjunjung nilai kasih, keadilan, dan penghormatan atas martabat manusia. Mereka menolak segala bentuk diskriminasi dan meyakini bahwa nilai kemanusiaan merupakan ruang temu yang menyatukan seluruh tradisi keagamaan.
 
Kelima, peserta berkomitmen mendorong lahirnya program-program kolaboratif lintas agama yang berfokus pada isu lingkungan, perdamaian, dan penguatan kohesi sosial. Mereka berharap gerakan bersama ini dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan memperkuat harmoni di berbagai daerah.
 
An/Mr

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Ada RISE dan KOSMIN untuk Perluas Akses Keagamaan Teman Tuli
Berita · 26 Okt 2026

Ada RISE dan KOSMIN untuk Perluas Akses Keagamaan Teman Tuli

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag menyiapkan Ruang Inklusif dan Setara (RISE) dan pengembangan Kosa Isyarat Keislaman Indonesia (KOSMIN) untuk mempermudah akses penyandang disabilitas, khususnya teman tuli, terhadap pemahaman ajaran Islam.

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.