Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kedeputian III KSP dan Ditjen Bimas Islam Bahas Agenda Strategis Layanan Keagamaan

Jakarta, Bimas Islam — Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) menggelar pertemuan bilateral dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta, Rabu (12/11/2025). Pertemuan dipimpin oleh Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, dan Tenaga Ahli Utama (TAU) Kedeputian III KSP, Hesbul Bahar.
 
Pertemuan tersebut membahas tiga agenda strategis, yaitu transformasi layanan keagamaan di Kantor Urusan Agama (KUA), pengembangan dana sosial keagamaan produktif, serta penguatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
 
Dalam diskusi, para peserta menegaskan pentingnya menjadikan KUA sebagai pusat layanan umat yang inklusif, modern, dan berdaya. Transformasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) agar semakin produktif untuk memperkuat kemandirian ekonomi umat.
 
Selain itu, KSP dan Kemenag menegaskan komitmen untuk memperkuat FKUB agar semakin efektif menjaga harmoni kehidupan beragama.
 
“Hasil pertemuan ini akan ditindaklanjuti melalui fasilitasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Bappenas, Kemensos, dan Kemendagri, guna mempercepat pemerataan layanan keagamaan yang berkualitas di seluruh Indonesia,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi.
 
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendorong transformasi pelayanan publik di bidang keagamaan serta peningkatan kerukunan umat beragama di Indonesia.

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.