Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kelas Literasi Zakat Wakaf, Bahas Aturan Ruislah Tanah Wakaf dan Perlindungan Aset Tanah Wakaf

Jakarta, Bimas Islam --- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menggelar Kelas Intensif Literasi Zakat dan Wakaf Bagi Penyuluh Agama Islam sesi ke 5 (lima) dari 10 (sepuluh) rangkaian kelas sesi. Hadir secara virtual  total peserta mencapai 654 peserta terdiri dari 353 peserta melalui aplikasi zoom meeting dan 301 melalui kanal Youtube Bimas Islam TV pada Senin (26/10) pada pukul 10.00 s.d 13.00 WIB.

Kepala Seksi Mutasi Harta Benda Wakaf, Myrna Yulianti sebagai moderator menyampaikan, tujuan acara ini adalah untuk mengedukasi dan memberikan informasi kepada para Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Nazir Wakaf sehingga mengetahui bagaimana problematika dan manajemen ruislah tanah wakaf di indonesia  dan peran negara dalam perlindungan aset tanah wakaf.

Hadir sebagai narasumber, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor. Beliau menyampaikan perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran dilarang  menurut Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2018  kecuali dengan izin tertulis dari menteri berdasarkan rekomendasi BWI izin tertulis dari menteri hanya dapat  diberikan dengan pertimbangan 3 hal tertentu  untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf; pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak.

“2019-2020 Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf terdapat 30 pengajuan ruislah kepada Kementerian Agama, 19 pengajuan berkas dikembalikan karena tidak sesuai dengan persyaratan regulasi tukar menukar harta benda wakaf,“ lanjutnya.

Dalam hal ruislah, Tarmizi menambahkan, sejatinya nilai strategis wakaf tersebut hilang walaupun secara luas lebih besar. Sehingga harus teliti dan tidak menggampangkan bagi pihak terkait. Begitupula dalam hal pertanggung jawaban penukaran dibebankan kepada pihak penukar serta harus menghindari penyimpangan prosedur perizinan.

“Kementerian Agama secara tegas tidak akan mengeluarkan izin ruislah tanpa ada tanah penggantinya. Serta tanah wakaf harus kembali kepada peruntukan tanah wakaf. Kemudian perlunya menghindari adanya gratifikasi dari pihak penukar bagi Nazir, BWI, dan Kementerian Agama,” tegasnya.

(iqbal fadli muhammad)

Baca Selanjutnya

Lihat semua