Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kemenag Siapkan Anugerah KUA 2025, Dorong Inovasi dan Transformasi Digital

Jakarta, Bimas Islam— Kementerian Agama mulai menyiapkan Anugerah Kantor Urusan Agama (KUA) 2025, ajang apresiasi bagi KUA yang menekankan penguatan kelembagaan dan peningkatan mutu layanan publik.
 
Direktur KUA dan Bina Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan, Anugerah KUA 2025 tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga instrumen strategis untuk mendorong inovasi, transformasi digital, serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah.
 
Ia menyebut, KUA harus mampu memberi layanan yang adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat. "Anugerah ini bukan kompetisi, tetapi apresiasi atas dedikasi KUA sebagai garda terdepan layanan Kementerian Agama yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujar Zayadi dalam FGD pembahasan Petunjuk Teknis Anugerah KUA di Jakarta, Jumat (14/11/25).
 
Ia menambahkan, penyelenggaraan anugerah ini sejalan dengan amanat PMA Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA yang menempatkan KUA sebagai institusi strategis dalam layanan keagamaan. Program ini sekaligus menjadi alat evaluasi nasional terhadap kualitas layanan KUA yang terhubung secara berjenjang dengan fungsi seluruh direktorat di Ditjen Bimas Islam.
 
Melalui penilaian yang terukur, Anugerah KUA 2025 diharapkan mampu meningkatkan standar layanan dan memperkuat kapasitas kelembagaan KUA di seluruh wilayah.
 
“Ke depan, anugerah ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan untuk menghadirkan layanan KUA yang ideal, modern, dan semakin dekat dengan masyarakat. Terkait waktu pelaksanaan, akan segera diumumkan dalam waktu dekat,” ujar Zayadi.
 
Zayadi mengungkapkan, kategori anugerah masih difinalisasi. Namun, penghargaan hanya akan diberikan kepada KUA yang memiliki keunggulan nyata, baik dalam inovasi, efisiensi, sinergi program, maupun kualitas pelayanan.
 
Zayadi berharap, Anugerah KUA 2025 menjadi ruang konsolidasi bagi seluruh KUA untuk terus meningkatkan mutu layanan, memperkuat kolaborasi, dan menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
 
Msk/Mr

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.