Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Peringatan Nuzulul Quran Malam ini Digelar Lebih Semarak!

Jakarta, bimasislam—Peringatan Nuzulul Qur’an di Istana Kepresidenan malam ini akan digelar berbeda dari biasanya. Kegiatan yang digelar untuk memperingati turunnya kitab suci umat Islam itu akan dirayakan lebih semarak sejak Senin (12/6) pagi.
 
Rangkaian acara akan dimulai pada pukul 11.00 WIB, diawali dengan perhelatan lomba Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) anak-anak yatim piatu dari panti asuhan di Jabodetabek.
 
"Juri dari lomba ini adalah mereka yang biasa bertugas pada MTQ nasional sehingga kriteria penilaian pun akan seperti MTQ nasional," kata Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam siaran pers kepada media, Ahad (11/6).
 
Kemudian pada siang harinya, Presiden Joko Widodo akan menerima para tokoh ulama, dan para Qori dan Qoriah tingkat nasional dan internasional di Istana Merdeka. Sementara itu pada pukul 15.30 WIB, akan digelar khotmul Quran oleh Qori dan Qoriah tingkat nasional dan tingkat intenasional.
 
Adapun menjelang berbuka puasa, Presiden dijadwalkan akan menyaksikan penyerahan hadiah kepada pemenang lomba MTQ oleh Menteri Sekretaris Negara, yang dilanjutkan dengan santap malam antara Presiden dengan qari dan qariah setelah sebelumnya melaksanakan salat  Maghrib berjamaah.
 
Selanjutnya, Presiden besama Qori dan Qoriah tingkat intenasional, anak-anak yatim piatu serta perwakilan pondok pesantren dan pengurus masjid akan melakukan prosesi arak-arakan menuju Masjid Baiturrahim, Kompleks Istana Kepresidenan untuk menunaikan ibadah salat Isya dan Tarawih.
 
Setelah pelaksanaan shalat Tarawih selesai, Presiden Jokowi kemudian akan menghadiri Puncak Peringatan Nuzulul Quran 1438 Hijriah di Istana Negara yang dimulai pada pukul 20.00 WIB.
 
(sigit/bimasislam)
 

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.