Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Tahun ini, Pemerintah Bantu Operasional Istiqlal Rp 10 Miliar

Jakarta, bimasislam— Ditjen Bimas Islam pada tahun anggaran 2017 mengalokasikan dana bantuan operasional sebesar Rp10 miliar kepada Masjid Istiqlal. Jika dibandingkan tahun lalu, anggaran tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp1.5 miliar.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Muhammad Thambrin. “Dana bantuan yang diberikan tahun ini kepada Masjid Istiqlal sebesar Rp10 miliar,” tuturnya di Jakarta, Selasa (20/06).

 

Dikatakan Thambrin, dana bantuan tersebut dicairkan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar Rp 4 miliar sudah dicairkan pada 8 Maret 2017. Tahap kedua sebesar Rp 3 miliar dicairkan pada 3 April.

 

"Sisanya, sebesar Rp3 miliar, kami estimasikan akan segera dicairkan pada Agustus mendatang," jelasnya.

 

Mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan itu menerangkan bahwa dana bantuan tersebut dialokasikan untuk tiga komponen besar, yaitu: 1) langganan dana dan jasa; 2) honorarium pramubakti, satpam, pengemudi, dan kebersihan; serta 3) pengadaan dan pemeliharaan.

 

Terkait adanya informasi soal pencabutan dana sahur oleh Pemerintah, Muhammad Thambrin menegaskan bahwa selama ini Kementerian Agama memang tidak mengalokasikan dana bantuan untuk menyiapkan makan sahur bagi jamaah. Menurutnya, alokasi anggaran bantuan untuk masjid memang sangat terbatas. Padahal Indonesia adalah negara dengan jumlah masjid yang sangat banyak. 

 

(khoiron-sigit/bimasislam)

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.