Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Tangani Paham Bermasalah, Penyuluh Diminta Kembangkan Budaya Dialog

Depok, bimasislam-- "Untuk menangani masalah paham keagamaan bermasalah, yang perlu dilihat dari perspektif korban. Para pengikut yang rata-rata tidak mengerti substansi ajaran harus dibina dan dilindungi oleh pemerintah. Untuk itu, Penyuluh Agama Islam harus intensif berkoordinasi dengan lintas sektor dan membangun budaya dialog dengan tokoh masyarakat dan ulama di tingkat lokal", Demikian dikatakan oleh Kasubdit Penanganan Paham Keagamaan, Siti Nur Azizah, Direktorat Urais dan Binsyar pada Pembinaan Penyuluh PNS dan Non PNS di Aula Kemenag Kota Depok (15/8).
 
Lebih lanjut Azizah mengatakan, pendekatannya pun tidak cukup dengan struktural, tetapi harus dengan sosial kuktural.
 
"Pendekatan untuk pencegahan dan penangan paham bermasalah tidak cukup dengan struktural, tetapi dgn pendekatan sosial kultural", ujarnya.
 
Azizah menekankan bahwa persoalan paham keagamaan bermasalah merupakan isu strategis yang terus relevan sepanjang zaman. Hal ini diungkapkan karena masalah ini akan terus muncul sebagai keniscayaan dari keragaman pemahaman umat Islam dengan segala macam bungkus dan kamuflasenya.
 
"Sampai kapanpun, isu paham keagamaan bermasalah akan selalu ada dan terus muncul seiring dengan keragaman paham keagamaan dan problem yang terus mendera umat manusia", tuturnya.
 
Untuk mengatasi hal tersebut Azizah meminta peran aktif penyuluh sebagai garda terdepan dalam penyuluhan dan pembinaan umat. Penyuluh juga memiliki tugas menyuarakan program pembangunan dengan menggunakan bahasa agama.
 
Beberapa tugas penyuluh, imbuh Azizah,  diantaranya melakukan penguatan kualitas paham keagamaan, mencegah dan memberikan perlindungan umat dari pengaruh aqidah yg sesat, pemikiran yg menyimpang seperti liberalisme, pluralisme dan sekulerisme agama maupun prilaku yg tidak terpuji serta pemberdayaan ekonomi umat.
 
Kegiatan ini diikuti sebanyak 100 penyuluh agama di lingkungan Kementerian Agama Kota Depok, baik yang berstatus PNS maupun Non PNS.
 
(thobib al-asyhar/bimasislam)

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.