Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Target 40.000 Peserta, Kemenag Gelar Sholawat Kebangsaan dan Walk for Harmony di Surabaya

Jakarta, Bimas Islam — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar dua kegiatan besar bertajuk The Wonder of Harmony di kawasan Masjid Al-Akbar Surabaya. Dua agenda tersebut adalah Sholawat Kebangsaan pada Jumat, 28 November 2025, dan Walk for Harmony pada Minggu, 30 November 2025. Total peserta yang ditargetkan mencapai 40.000 orang dari berbagai elemen masyarakat.
 
Sholawat Kebangsaan mengusung tema “Mensyukuri Rahmat, Merawat Kerukunan Umat, dan Menebar Kebaikan Zakat dan Wakaf”. Sementara  Walk for Harmony bertema “Merawat Kerukunan dan Mensejahterakan Umat”, yang disiapkan sebagai ajang kebersamaan lintas kalangan melalui kegiatan jalan sehat.
 
Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, dua kegiatan ini memiliki nilai strategis sebagai sarana edukasi publik mengenai zakat dan wakaf. “Kami menargetkan kehadiran hingga 40.000 peserta sebagai bentuk partisipasi luas masyarakat dalam merawat kerukunan. Melalui rangkaian ini, kami ingin memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat dalam mengelola zakat dan wakaf secara profesional dan transparan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
 
Menurut Abu, kegiatan ini dirancang sebagai momentum reflektif untuk meneguhkan rasa syukur, memperluas kolaborasi antarlembaga, dan membangun kesadaran bahwa kedermawanan umat merupakan fondasi penting bagi kesejahteraan sosial.
 
Rangkaian The Wonder of Harmony juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman dan literasi zakat-wakaf. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pentingnya pembinaan dan pengawasan pengelolaan zakat dan wakaf oleh lembaga terkait seperti BAZNAS, LAZ, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi pengungkit penting bagi pembangunan sosial dan ekonomi.
 
Acara ini akan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, pimpinan BAZNAS dan BWI, pejabat Kemenag, tokoh lintas agama, pelajar MAN se-Jawa Timur, serta komunitas zakat-wakaf tingkat kabupaten dan kota.
 
Abu menjelaskan, kombinasi antara ritual keagamaan dan kegiatan sosial seperti jalan sehat dapat mempererat interaksi masyarakat serta menumbuhkan kesadaran berbagi. “Keberhasilan acara tidak hanya diukur dari jumlah peserta, tetapi dari meningkatnya pemahaman publik dan tumbuhnya partisipasi nyata dalam menyalurkan ZISWAF secara berkelanjutan,” katanya.
 
Ia menambahkan bahwa Sholawat Kebangsaan dan Walk for Harmony diharapkan menjadi ruang pertemuan antara spiritualitas, solidaritas sosial, dan semangat kebangsaan. “Harmoni bukan hanya narasi, tetapi praktik keseharian yang dibangun melalui syukur, kepedulian, dan kebersamaan,” ujar Abu.
 
Fn/Mr

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan
Berita · 26 Okt 2026

Gelar The Wonder of Harmony, Kemenag: Upaya Perbanyak Ruang Perjumpaan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam tahun ini kembali menggelar The Wonder Harmony.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar mengatakan bahwa giat ini sebagai upaya memperbanyak ruang perjumpaan antarumat beragama.

Ada RISE dan KOSMIN untuk Perluas Akses Keagamaan Teman Tuli
Berita · 26 Okt 2026

Ada RISE dan KOSMIN untuk Perluas Akses Keagamaan Teman Tuli

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag menyiapkan Ruang Inklusif dan Setara (RISE) dan pengembangan Kosa Isyarat Keislaman Indonesia (KOSMIN) untuk mempermudah akses penyandang disabilitas, khususnya teman tuli, terhadap pemahaman ajaran Islam.

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.