Makassar-bimasislam Dalam rangka mengatasi semakin berkembangnya aliran dan gerakan keagamaan bermasalah khususnya yang rentan menimbulkan konflik dan kekerasan, Ditjen Bimas Islam memandang perlu dibuatkannya sebuah formulasi deteksi dini yang kelak dapat diterapkan di lingkungan masyarakat.
Tawaran atas pembentukan formula tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Sub Direktorat Bina Paham Keagamaan Bermasalah dan Penanganan Konflik Nur Azizah yang mewakili Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin di hadapan 50 orang terdiri dari unsur Urais dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Sulsel, Pejabat Kemenag Kota Makassar, Penyelenggara Syariah, Kepala KUA, MUI, Penyuluh Agama dan Ormas Islam di Sulsel dalam sebuah acara Temu Konsultasi di Hotel Novotel Makassar, Rabu – Jumat (15/17-11-2017).
Disampakan Azizah bahwa Semua elemen keagamaan harus memiliki sense of crisis (kepekaan) terhadap perkembangan aliran atau gerakan keagamaan bermasalah khususnya yang rentan menimbulkan konflik dan kekerasan.
“Formulasi deteksi dini harus diterapkan dalam mengidentifikasi setiap masalah, utamanya oleh semua pihak termasuk para Ulama, Tokoh Agama dan Lembaga Keagamaan. Dengan begitu maka dibutuhkan sikap peka atas berkembangnya paham-paham bermasalah seperti radikalisme, terorisme, liberalisme hingga sesatisme itu, ungkap Azizah.
Dalam upaya menentukan sikap dan tindakan yang tepat maka pemerintah menurut Azizah, perlu juga memerhatikan agar nilai keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam berkeagamaan dapat terjamin dengan tenang.
“Sulsel saat ini menjadi barometer penting di kawasan timur Indonesia. Peluang Sulsel ini tentu saja harus menjadi satu rule model dalam menangani kelompok kelompok tersebut, baik dari sisi strategi, regulasi maupun sinergitas lintas sektoral. Dengan pola kerja dan kemitraan strategis maka persoalan ini akan mudah terurai dan teratasi, dan pada akhirnya kehidupan masyarakat akan berjalan normal dan tenang, tambah Azizah
Pada kesempatan yang sama, Kakanwil Kementerian Agama Sulsel Abdul Wahid Thahir dalam arahannya menjelaskan, bahwa radikalisme agama dan paham keagamaan yang bermasalah telah merugikan banyak pihak, satu diantaranya umat Islam.
“Di banyak kesempatan telah terbukti bagaimana sikap ekstrimisme yang berpotensi memunculkan tindakan terorisme itu telah dilakukan oleh mereka yang kadang mengatasnamakan agama. Simbol-simbol Islam yang mereka gunakan itu sangat merugikan, padahal hakikatnya Agama Islam sama sekali tidak ada kaitannya dengan gerakan radikal apalagi terorisme. Tidak ada satupun pesan moral Islam yang menunjukkan adanya ajaran radikalisme dan terorisme, tegas Ketua Forum Kakanwil Kemenag se Indonesia ini.
Hadir sebagai narasumber lainnya dalam acara ini, Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Rektor UIN Alauddin Makassar, MUI Sulsel, dan beberapa Praktisi dan Aktivis Crisis Center yang berasal dari pusat penanganan Aliran dan Paham keagamaan bermasalah berbasis pendidikan Sulawesi Selatan.
(Jamal M Marki-Syafaat/Bimasislam)
Azizah: Diperlukan Sense of Crisis Hadapi Gerakan Keagamaan Bermasalah
Baca Selanjutnya
Lihat semuaSambut Hari Toleransi se-Dunia, Kemenag Siapkan 15 Program dalam The Wonder of Harmony
Kementerian Agama menyiapkan 15 program untuk memperkuat toleransi, merawat kerukunan antarumat beragama, dan menumbuhkan kepedulian kemanusiaan melalui rangkaian The Wonder of Harmony 2026
Sambut Hari Toleransi Internasional, Ada Nikah Akbar hingga Masjid Ramah Pemudik Nataru
Mengusung tema “Merawat Toleransi, Menguatkan Negeri”, kegiatan ini dirancang untuk memperkuat kerukunan umat beragama melalui dialog lintas iman, pemberdayaan masyarakat, penguatan keluarga, hingga layanan keagamaan yang inklusif.
Menyiapkan Bekal dan Mental sebelum Akad Pernikahan
Menyiapkan Bekal dan Mental sebelum Akad Pernikahan. Tanggal akad sudah disepakati. Gedung mulai dicari, warna busana diperdebatkan, daftar tamu bertambah setiap hari.
Literasi Halal Kosmetik dan Peralatan Rumah Tangga Masih Rendah, Kemenag: Perlu Edukasi Masif
Survei Katadata Insight Center (KIC) tahun 2026 mencatat hanya 51,5 persen responden mengetahui kosmetik wajib bersertifikat halal. Sementara itu, pada kategori peralatan rumah tangga, angkanya hanya 14,5 persen.
Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.






