Bimas Islam Jajaki Bimwin Libatkan Ormas Islam

Jakarta, bimasislam—Jumlah pasnagan menikah di Indonesia dalam tiga tahun ini mencapai angka 2 juta pasang. Angka ini meningkat seiring dengan kesadaran masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya di kantor KUA. Dari 2 juta pasang, Ditjen Bimas Islam telah meluncurkan program Bimbingan Perkawinan (Bimwin), sebagai pengembangan dari program Kursus Calon Pengantin (Suscatin) yang telah ada sebelumnya. Bimwin merupakan rangkaian wajib bagi para caon pengantin sebelum melangsungkan pernikahannya.
 
Hal ini dikemukakan Dirjen Bimas Islam saat menerima Pengurus Pusat Wanita Islam (WI), Selasa (2/1), bertempat di di ruang rapat Ditjen Bimas Islam. Hadir dalam kesempatan itu Direktur Penerangan Agama Islam dan pejabat eslon III pada Dit. Bina KUA dan Keluarga Sakinah.
 
Muhammadiyah Amin menjelaskan, pihaknya kini membutuhkan 6000 fasilitator Bimwin untuk melayani 2 juta pasang calon pengantin. Pada tahun 2017, pihaknya telah menggandeng BP4 untuk melaksanakan Bimwin, ditambah beberapa personil KUA. Menurutnya, Bimwin ini akan terus dikembangkan dan diperkuat agar para calon pengantin mendapatkan bimbingan perkawinan yang baik.
 
“Bimwin ini kita desain untuk dikerjasamakan dengan Ormas Islam. Artinya tidak semua dilaksanakan oleh pemerintah, ormas Islam pun dapat terlibat melakukan bimwin,” ungkapnya.
 
Terkait teknis kerjasama, Muhammadiyah menyatakan pihaknya tengah menyiapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan bimwin yang dilaksanakan Ormas Islam. Bagi ormas yang akan menjadi mitra, diwajibkan untuk membentuk Lembaga BImbingan Perkawinan, selanjutnya Bimas Islam akan melakukan sertifikasi pada lembaga tersebut sesuai dengan standar yang saat ini tengah digodok.
 
Bimbingan Perkawinan merupakan tahapan pernikahan yang harus dilalui para calon pengantin. Tujuannya adalah memberikan bekal wawasan bagi para calon pengantin sebelum mengarungi bahtera rumah tangga. Melalui bimwin diharapkan dapat menekan angka perceraian.
 
(Jaja Zarkasyi/foto: bimasislam)

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.