Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Seminar Internasional Fikih Falak.

Jakarta  bimasislam –DirjenBimas Islam Muhammadiyah Amin beserta jajaranya menggelar rapat persiapan menjelang dilaksanakannya Seminar Internasional Fikih Falak pada tanggal 28-30 November 2017 mendatang.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Muhamadiyah Amin ini merupakan pertemuan lanjutan dan membahas beberapa hal teknis terkait konfirmasi kehadiran perwakilan negara-negara peserta, penjemputan, liaison officer hingga setting acara. Dalam sambutannya Amin menekankan hal pentingnya lainnya terkait substansi kegiatan.

“Acara Seminar Falak Internasional ini bukan hanya hajat umat Islam Indonesia saja tetapi juga dunia, makanya perlu kita perhatikan benar, teknis berjalannya acara. Dari sisi substansi pun harus dipersiapkan dengan kuat, meski pembahasan nanti sedikit banyak menanggapi hasil Konferensi Turki 2016 lalu, akan tetapi konsep andalan yang coba wakil Indonesia sodorkan dalam seminar, semoga juga bisa diterima oleh publik muslim dunia, ungkap Amin.

Seminar Internasional Fikih Falak yang akan berpusat di Hotel Aryaduta Jakarta nanti akan mengangkat tema “Peluang dan Tantangan Implementasi Kalender Global Hijriah Tunggal”. Agenda ini diinisiasi pelaksanaannya oleh Pemerintah Indonesia dengan menghadirkan 14 negara, antara lain Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, Turki, Arab Saudi, Mesir, Uni Emirat Arab, Maroko, Yordania, Iran, Amerika Serikat, Inggris, India dan Irlandia.

Agenda inti pertemuan yang akan dihadiri oleh 112 pakar ilmu falak dan astronomi Indonesia ini akan dimulai dengan presentasi oleh tiga narasumber utama, yaitu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH. Ma'ruf Amin dengan bahasan Fikih Kalender Hijriyah Global dan Ketua LAPAN Thomas Jamaludin yang akan membawakan paper berjudul Unifikasi Kalender Hijriyah Global.
 
(syafaat/bimasislam)

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.