Ini Dia Pemenang Musabaqah Baca Kitab dan Lomba Karya Tulis ilmiah Penghulu Tingkat Nasional 2017

Jakarta, bimasislam—Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah menggelar Musabaqah Baca Kitab (MBK) dan Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) bagi Penghulu Tingkat Nasional Tahun 2017. Acara tersebut dibuka oleh Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin, pada tanggal 29 Oktober di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat dan ditutup oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, hari ini, Rabu (1/11/2017) di Aula HM. Rasjidi, Gedung Kementerian Agama, Jakarta. Sebanyak 68 orang penghulu terbaik dari seluruh provinsi bertanding untuk memperebutkan gelar juara.
 
Berikut adalah daftar para pemenang yang merupakan hasil seleksi ketat dari para dewan juri.
 
Pemenang MBK:

1. Memori Susandi (Bengkulu)
2. Fahruroji (DKI Jakarta)
3. Fathurrahman (Kalimantan Selatan)
Harapan 1: Satibi (DI Yogyakarta)
Harapan 2: Suda'i  Kalimantan Timur)
Haralan 3: Choirul Anwar (Jawa Tengah)
 
Pemenang LKTI:

1. Agus Jaya (Sumatera Selatan)
2. Miftahul Khair (Kalimantan Barat)
3. M. Nursalim (Jawa Tengah)
Harapan I: Muh. Tang (Sulawesi Selatan)
Harapan II: Nasihuun Amin (Jawa Timur)
Harapan III: Adnan Yalipele (Papua)

Adapun Dewan Juri yang bertugas menilai pada Musabaqah Baca Kitab yaitu Dr. KH. Malik Madani, Dr. KH. Lutfi Fathullah dan KH.Arwani Faishal. Sementara Dewan Juri pada Lomba Karya Tulis Ilmiah yaitu Prof. Dr. Darwis Hude, MA, Prof. Dr. Muh. Hisyam, MA, Dr. Muharam,  dan Dr. H. Helmy Hidayat, MA (UIN Jakarta) 
 
Secara khusus, Menteri Agama mengucapkan selamat kepada para pemenang. Sementara kepada seluruh peserta, Menag mengingatkan bahwa pada hakikatnya semua peserta merupakan pemenang yang sesungguhnya.
 
(sigit/bimasislam) 

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.