Libatkan Penyuluh Dalam Pemberdayaan Masjid

Banjarnegara, bimasislam – Kementerian Agama Banjarnegaera, Jawa Tengah, kini tengah gencar melakukan pembinaan manajemen masjid. SEbagai daerah yang religious, keberadaan masjid yang nyaman untuk beribadah merupakan sebuah kebutuhan. Karena itulah, dengan menggandeng penyuluh agama Islam, ormas Islam dan para pengelola masjid, kementerian Agama Banjarnegara secara berkala melakukan pembinaan manajemen kemasjidan.
 
menurut Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Banjarnegara, Zulkifli, pihaknya melibatkan perwakilan Ormas Islam, Takmir Masjid, MUI kabupaten,  dan Perwakilan Takmir Masjid kecamatan se  Kabupaten Banjarnegara,  dan  Penyuluh Fungsional. PIhkanya berharap para penyuluh sebagai jurud akwah ikut serta secara aktif  memberikan informasi dan wawasan Manajemen Masjid  serta hal-hal yang bersangkutan dengan Kemasjidan.
 
“Sebagai Pengelola Masjid diharapkan memahami regulasi terkait kemasjidan. Dan ini kami tegaskan sebagia tugas bersama. Harus ada sinergi antar sektor,”tegasnya.
 
Terkait pengelolaan masjid di wilayahnya, Zulkifli melihat terdapat beberapa problematika antara lain, kurangnya pemahaman pengelola masjid terhadap aspek  ma’nawiyah (tujuan), aspek hissiyah(sarpras) dan aspek ijtima’iyah (pembinaan kegiatan) dalam  upaya memakmurkan masjid. 
 
Faktor lain, lanjutnya, seperti lemahnya menagerial pengelola masjid, terutama SDM serta kurangnya kesadaran jamaah dalam perpartisipasi mendukung kegiatan kemasjidan serta minimnya dana kegiatan kemasjidan.
 
“Hal-hal tersebut perlu di pecahkan dan solusi, karena  pengamanan tempat ibadah  juga merupakan manajemen kemasjidan” tegasnya.
 
Selain menyampaikan bahan-bahan tentang manajemen masjid, sosialsiasi ini juga disampaikan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri  Dalam Negeri Nomor 09 dan nomor 08 tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadah,juga Edaran dari Dirjen Bimas Islam tentang aturan penggunaan pengeras suara.
(Viqry Lazuardy-Agus-Nangim/foto: kemenagbanjarnegara)
 

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.