Ribuan Warga Kendari Antusias Saksikan Pawai Ta'aruf STQH Nasional ke-28

Kendari, Bimas Islam — Ribuan warga Kota Kendari memadati jalanan utama untuk menyaksikan kemeriahan Pawai Ta’aruf Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Nasional ke-28 yang digelar pada Sabtu (11/10/2025).
 
Pawai yang dimulai dari Lapangan Benu-Benua dan berakhir di depan Kantor Wali Kota Kendari itu menampilkan beragam budaya dari seluruh provinsi di Indonesia. Setiap kafilah mengenakan pakaian adat dan membawa ornamen khas daerah, disertai tarian serta musik tradisional yang memeriahkan suasana.
 
Antusiasme masyarakat terlihat sejak pagi. Banyak warga datang bersama keluarga untuk menikmati parade yang penuh warna dan nuansa persaudaraan tersebut.
 
Salah satu warga, Bayu, mengaku terkesan dengan pelaksanaan pawai. “Pawai ini sangat menarik. Saya bisa melihat langsung berbagai budaya dari seluruh Indonesia tanpa harus bepergian jauh,” ujarnya.
 
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, yang secara resmi melepas peserta pawai, menyampaikan apresiasinya atas antusiasme masyarakat Kendari. Menurutnya, kehadiran ribuan warga menjadi bukti bahwa kegiatan keagamaan seperti STQH dapat menjadi ruang kebersamaan yang inklusif dan mempererat persatuan bangsa.
 
“Pawai Ta’aruf ini bukan hanya pembuka STQH Nasional, tetapi juga simbol nyata persatuan dan kerukunan umat. Agama harus menjadi kekuatan yang mempersatukan bangsa dan negara,” tegasnya.
 
Ia menambahkan, keberagaman budaya yang ditampilkan para peserta menjadi wujud nyata penerapan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sosial, terutama dalam hal toleransi dan kebersamaan.
 
Msk/Mr

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.