Tinjau Tiga KUA di Kendari, Kemenag Tekankan Pentingnya Pencatatan Nikah

Kendari, Bimas Islam -- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Dirjen Bimas Islam Kemenag), Abu Rokhmad, melakukan kunjungan ke tiga Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Ketiga KUA yang dikunjungi yaitu KUA Kecamatan Kendari Barat, KUA Mandonga, dan KUA Wua-Wua.
 
Kunjungan ini dilakukan untuk memantau langsung kondisi infrastruktur, pelayanan, dan pelaksanaan pencatatan nikah di tingkat kecamatan. Abu menjelaskan bahwa fungsi KUA tidak boleh berhenti hanya sebagai lembaga pencatat pernikahan. Ia meminta agar para penghulu dan penyuluh agama di KUA berperan aktif dalam memberi bimbingan dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan.
 
Menurut Abu, pencatatan nikah bukan sekadar urusan administratif. Lebih dari itu, pencatatan nikah merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara yang menikah.
 
“Pencatatan nikah adalah instrumen penting negara dalam memastikan setiap pernikahan memiliki kekuatan hukum dan melindungi hak-hak warga, terutama perempuan dan anak,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).
 
Ia menilai bahwa tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan pernikahan masih perlu ditingkatkan. Untuk itu, para penghulu dan penyuluh agama diharapkan tidak hanya berfokus pada tugas administratif, tetapi juga menjalankan peran edukatif di tengah masyarakat.
 
Abu mengajak para petugas KUA untuk lebih aktif menggunakan pendekatan persuasif dalam menyosialisasikan pentingnya pencatatan nikah. Ia menilai bahwa penyuluhan langsung di masyarakat dapat membantu mengubah cara pandang masyarakat terhadap urusan pencatatan pernikahan.
 
“Kita ingin masyarakat merasa bahwa pencatatan nikah itu bukan beban, tetapi kebutuhan,” tandasnya.
 
Wcp/Mr

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.