Jakarta, Bimas Islam — Sebanyak 1.350 Penyuluh Agama Islam dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi dalam Pelaksanaan Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam Tahun 2026. Selanjutnya, mereka akan mengikuti tahapan penilaian kompetensi sebagai bagian dari upaya penguatan profesionalisme penyuluh agama yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama.
Pelaksanaan penilaian kompetensi ini mengacu pada Surat Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor B-364/Dt.III.III/HM.01/05/2026 tanggal 13 Mei 2026 tentang Pelaksanaan Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam Tahun 2026.
Direktur Penerangan Agama Islam, Muchlis M. Hanafi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh penyuluh yang telah mengikuti proses verifikasi administrasi. “Proses verifikasi berkas telah selesai dilaksanakan dan hasilnya telah diumumkan melalui laman resmi Ditjen Bimas Islam. Kami mengucapkan selamat kepada seluruh peserta yang dinyatakan lulus verifikasi dan akan melanjutkan ke tahap penilaian kompetensi,” ujarnya.
Menurut Muchlis, penilaian kompetensi bukan sekadar persyaratan administratif untuk kenaikan jenjang jabatan, tetapi merupakan bagian dari transformasi kualitas penyuluh agama di Indonesia.
“Penyuluh agama adalah warasatul anbiya, pewaris tugas para nabi dalam membimbing umat. Karena itu, negara berkewajiban memastikan bahwa setiap penyuluh memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalitas yang memadai agar mampu menjawab berbagai persoalan keagamaan dan sosial yang terus berkembang," tutur Muchlis.
Ia menambahkan, penilaian kompetensi bertujuan memetakan kapasitas penyuluh, mengidentifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi, menjadi salah satu persyaratan kenaikan jenjang jabatan, sekaligus menjaga standar mutu layanan penyuluhan agama kepada masyarakat.
Penilaian dilakukan terhadap tiga aspek utama, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosio-kultural. Selain menggunakan Computer Assisted Test (CAT), peserta juga akan mengikuti penilaian portofolio, simulasi penyuluhan, serta wawancara integritas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapan kami, penilaian kompetensi menjadi momentum bagi para penyuluh untuk terus meningkatkan kapasitas diri. Masyarakat membutuhkan penyuluh yang tidak hanya menguasai ilmu agama, tetapi juga mampu berdakwah secara bijaksana, adaptif, dan relevan dengan tantangan zaman,” kata Muchlis.
Penguatan kompetensi penyuluh sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menempatkan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai salah satu fokus Kementerian Agama. Menurut Menag, pengembangan kompetensi aparatur menjadi kunci agar layanan keagamaan semakin profesional, adaptif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Bina Penyuluh Agama Islam, Jamaluddin M. Marki, menjelaskan bahwa proses pendaftaran berlangsung sejak 19 Mei hingga 12 Juni 2026.
Sebanyak 1.440 Penyuluh Agama Islam mendaftar mengikuti penilaian kompetensi, terdiri atas 375 peserta untuk kenaikan jenjang dari Ahli Pertama ke Ahli Muda dan 1.065 peserta dari Ahli Muda ke Ahli Madya.
Setelah dilakukan verifikasi administrasi, sebanyak 1.350 peserta dinyatakan memenuhi persyaratan, dengan rincian:
• Ahli Pertama ke Ahli Muda: 356 peserta;
• Ahli Muda ke Ahli Madya: 994 peserta.
Sementara 90 peserta belum memenuhi persyaratan administrasi, terdiri atas:
• Ahli Pertama ke Ahli Muda: 19 peserta;
• Ahli Muda ke Ahli Madya: 71 peserta.
Menurut Jamaluddin, proses verifikasi dilakukan secara cermat dengan memastikan seluruh dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Sebagian peserta belum memenuhi persyaratan karena angka kredit belum mencukupi, belum mengunggah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir, portofolio tidak sesuai format, atau dokumen yang diunggah tidak dapat dibaca karena mengalami kerusakan (corrupt),” jelasnya.
Ia mengimbau peserta yang belum lulus verifikasi agar tidak berkecil hati dan mempersiapkan diri untuk mengikuti pelaksanaan penilaian kompetensi pada kesempatan berikutnya setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
Peserta yang telah dinyatakan lulus verifikasi diminta mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk mengikuti tahapan Penilaian Kompetensi Manajerial, Sosio-Kultural, dan Teknis melalui Computer Assisted Test (CAT) serta terus memantau informasi resmi mengenai tahapan pelaksanaan berikutnya melalui laman Ditjen Bimas Islam, bimasislam.kemenag.go.id.
Hasil verifikasi administrasi Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam Tahun 2026 dapat diunduh melalui laman resmi Ditjen Bimas Islam pada menu Info Penting, atau klik tautan berikut:
https://bimasislam.kemenag.go.id/post/info-penting/pengumuman-hasil-verifikasi-berkas-peserta-penilaian-kompetensi-jabatan-fungsional-penyuluh-agama-islam-tahun-2026
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



