Tangerang, Bimas Islam — Label halal menjadi salah satu informasi yang diperhatikan masyarakat sebelum membeli atau menggunakan produk. Hal itu terlihat dalam gelaran Halal Indo 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, saat pengunjung mendatangi stan Kementerian Agama untuk memperoleh informasi tentang jaminan produk halal.
Bagi pelaku usaha, jaminan halal juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan terhadap produk. Risna (34), pelaku usaha kecantikan yang hadir di Halal Indo 2026, mengatakan, status halal membuat konsumen lebih yakin terhadap produk yang ditawarkan.
“Brand halal meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk. Konsumen sekarang semakin memperhatikan apa yang mereka beli, sehingga adanya jaminan halal membuat mereka lebih yakin terhadap produk kami,” kata Risna.
Menurut Risna, kepercayaan konsumen penting bagi keberlangsungan usaha. Karena itu, aspek halal tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban, tetapi juga bagian dari upaya menjaga hubungan antara merek dan konsumen.
Hal senada disampaikan Sari (30), pelaku usaha obat herbal. Menurutnya, jaminan halal dapat memberikan nilai tambah ketika konsumen dihadapkan pada banyak pilihan produk.
“Ketika sebuah brand memiliki jaminan halal, konsumen merasa lebih aman dan percaya. Bagi pelaku usaha, kepercayaan seperti ini penting untuk membangun brand dalam jangka panjang,” ujar Sari.
Dari sisi konsumen, label halal menjadi salah satu indikator sebelum membeli produk. Faiq (20), mahasiswa yang berkunjung ke Halal Indo 2026, mengatakan label halal membantunya menentukan pilihan.
“Label halal menjadi indikator penting bagi saya ketika memilih produk, terlebih bagi seorang muslim. Kalau sudah ada label halal, saya merasa lebih yakin dengan produk yang akan dibeli,” kata Faiq.
Pandangan serupa disampaikan Hakim (20), pengunjung lainnya. Menurutnya, banyaknya pilihan produk membuat konsumen perlu memperhatikan informasi yang tercantum pada produk, termasuk status halal.
“Banyak produk yang sekarang kita temukan, jadi kita perlu melihat informasi produknya. Label halal menjadi salah satu indikator penting sebelum saya memilih dan membeli produk,” ujar Hakim.
Bagi konsumen, kejelasan status halal memberikan kepastian dalam memilih produk. Sementara bagi pelaku usaha, jaminan halal menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen terhadap produk dan merek yang ditawarkan.
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Fuad Nasar, mengatakan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap produk halal menjadi bagian penting dalam penguatan ekosistem halal di Indonesia. Menurutnya, jaminan produk halal memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus mendukung kepercayaan terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha.
“Jaminan produk halal memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai konsumen. Pada saat yang sama, ini juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan terhadap produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha,” ujarnya di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Fuad mengatakan, penguatan ekosistem halal tidak cukup dilakukan melalui regulasi dan fasilitasi pemerintah. Pelaku usaha dan masyarakat sebagai konsumen juga memiliki peran dalam mendorong pertumbuhan industri halal secara berkelanjutan.
Hal itu sejalan dengan perhatian Menteri Agama Nasaruddin Umar terhadap aspek perlindungan konsumen dalam penerapan jaminan produk halal. Nasaruddin menegaskan bahwa pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi hak konsumen.
Kunjungan masyarakat ke stan Kementerian Agama juga menjadi ruang edukasi mengenai jaminan produk halal. Pengunjung tidak hanya memperoleh informasi mengenai produk halal, tetapi juga dapat memahami pentingnya memastikan produk yang dikonsumsi atau digunakan telah memenuhi ketentuan halal.
Fuad menilai peningkatan kesadaran konsumen perlu diikuti dengan penguatan literasi halal. Konsumen yang memiliki informasi memadai dapat lebih cermat dalam menentukan pilihan sekaligus mendorong pelaku usaha menjaga kepastian halal produknya.
“Literasi halal masyarakat perlu terus diperkuat. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat menjadi konsumen yang lebih sadar dan pada saat yang sama turut mendorong pelaku usaha untuk menjaga kepastian halal produknya,” katanya.
Halal Indo 2026 yang digelar pada 24 sampai 27 September 2026 itu memperlihatkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap informasi halal semakin dekat dengan aktivitas konsumsi sehari-hari. Bagi konsumen, informasi mengenai status halal membantu menentukan pilihan. Bagi pelaku usaha, pemenuhan jaminan halal menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan terhadap produk.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa jaminan produk halal tidak berhenti pada pencantuman label, tetapi juga berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan konsumen dalam menentukan pilihan. Karena itu, penguatan literasi halal dan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat menjadi bagian penting dalam pengembangan industri halal nasional.
Mwr/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



