Kendari, Bimas Islam — Sekitar 1.500 siswa Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta (MAN/MAS) di Kota Kendari antusias mengikuti Talkshow Stop Pernikahan Anak dan Gas (Gerakan Sadar) Pencatatan Nikah yang digelar di arena utama STQH Nasional XXVIII, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan ini menghadirkan dua tokoh nasional, Alissa Wahid dan Habib Ja’far Al-Hadar, yang menyampaikan pesan edukatif tentang pentingnya menunda pernikahan dini serta mencatatkan pernikahan secara resmi.
Talkshow tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Nasional 2025 yang digelar Kementerian Agama. Acara ini dirancang untuk menyasar kalangan pelajar sebagai generasi penerus bangsa agar memahami pentingnya kesiapan mental, spiritual, dan hukum sebelum menikah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tenggara, Muhammad Saleh, mengapresiasi semangat para siswa yang mengikuti kegiatan tersebut.
“Isu kawin anak merupakan tantangan besar yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial. Talkshow ini menjadi wadah penting untuk berbagi informasi, perspektif, dan praktik baik dari berbagai pihak,” ujar Muhammad Saleh.
Ia mengungkapkan, pencegahan pernikahan anak harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat.
“Kami ingin generasi muda Sulawesi Tenggara menjadi pelopor dalam pencegahan pernikahan anak dan sadar pentingnya pencatatan nikah. Ini bagian dari komitmen kita mencetak keluarga Indonesia yang sakinah, mawaddah, wa rahmah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Keluarga Sakinah, Zudi Rahmanto, menjelaskan, kampanye Gas Pencatatan Nikah merupakan langkah konkret Kemenag dalam melindungi hak-hak keluarga Indonesia.
“Pernikahan yang tercatat bukan hanya sah secara hukum negara, tetapi juga menjamin perlindungan bagi perempuan dan anak. Kita ingin generasi muda memahami bahwa kesiapan menikah bukan soal usia saja, melainkan juga kematangan tanggung jawab,” tutur Zudi.
Ia menambahkan, Kemenag terus memperkuat program bimbingan perkawinan (Bimwin) serta sosialisasi pencegahan perkawinan anak melalui kerja sama dengan madrasah, pondok pesantren, dan komunitas pelajar di seluruh daerah.
Para peserta terlihat antusias mengikuti acara yang dikemas secara interaktif. Selain dialog dan kuis, panitia juga membagikan materi edukatif mengenai hukum pencatatan nikah dan batas usia minimal perkawinan. Beberapa siswa mengaku baru memahami dampak luas dari pernikahan dini setelah mengikuti kegiatan tersebut.
Menurut Zudi, pencegahan pernikahan anak dan peningkatan pencatatan nikah kini menjadi isu strategis nasional dalam pembangunan beragama yang maslahat. "Melalui Gas Pencatatan Nikah dan berbagai kegiatan edukasi publik, Kementerian Agama menegaskan komitmen untuk melindungi generasi muda serta memperkuat ketahanan keluarga Indonesia," pungkas Zudi.
Fn/Mr



