Jakarta, Bimas Islam — Sebanyak 1.551 penghulu dinyatakan lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penghulu sepanjang 2025. Uji kompetensi tersebut diikuti 1.646 peserta dari 33 provinsi dengan melibatkan asesor Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Agama untuk menilai kompetensi manajerial dan sosial kultural.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi mengatakan, uji kompetensi merupakan bagian dari upaya memastikan penghulu memiliki kompetensi yang sesuai dengan tanggung jawab jabatannya.
“Uji Kompetensi bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif. Kita ingin memastikan Penghulu yang naik jenjang maupun berpindah ke dalam jabatan benar-benar memiliki kompetensi yang sesuai dengan tanggung jawabnya,” ujar Zayadi di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut Zayadi, penguatan kompetensi penghulu juga berjalan seiring dengan penataan kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu secara nasional. Berdasarkan Surat Penyampaian Keputusan Menteri PANRB tanggal 25 Juli 2024, tersedia 7.356 formasi Penghulu yang terdiri atas 2.981 Ahli Madya, 2.553 Ahli Muda, dan 1.822 Ahli Pertama.
Saat ini, sisa kuota formasi tersebut sebanyak 4.987, terdiri atas 1.203 Ahli Madya, 2.190 Ahli Muda, dan 1.594 Ahli Pertama. “Besarnya kebutuhan itu menuntut proses pengisian jabatan tetap berjalan dengan menjaga mutu dan standar kompetensi setiap Penghulu,” kata Zayadi.
Hal itu sejalan dengan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menekankan bahwa penghulu memiliki peran yang lebih luas daripada sekadar mencatat pernikahan. Penghulu juga berperan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga.
Sementara itu, Kasubdit Bina Kepenghuluan, Zudi Rahmanto menjelaskan, Uji Kompetensi Penghulu mencakup dua kategori penilaian, yaitu kompetensi teknis serta kompetensi manajerial dan sosial kultural. Penilaian kompetensi teknis dilakukan melalui Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara. Adapun penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural melibatkan asesor Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.
“Penghulu tidak cukup hanya memahami aspek administratif perkawinan. Mereka juga harus menguasai substansi hukum Islam, regulasi, layanan digital, sekaligus memiliki kemampuan manajerial dan sosial kultural yang memadai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Zudi.
Pada aspek teknis, peserta diuji dalam materi wawasan Al-Qur'an, hukum Islam, regulasi perkawinan, regulasi kepenghuluan, serta Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Tahap wawancara melibatkan kepala bidang dan kepala seksi tingkat provinsi, perwakilan MUI provinsi, akademisi, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, serta Penghulu Ahli Madya.
Keterlibatan asesor Biro SDM melengkapi penilaian pada aspek manajerial dan sosial kultural. Dengan demikian, kompetensi peserta dinilai secara menyeluruh, baik dari aspek substansi kepenghuluan, kapasitas dalam menjalankan jabatan, maupun kemampuan berinteraksi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hasil Uji Kompetensi 2025 telah ditindaklanjuti dengan penerbitan 1.498 rekomendasi kenaikan jenjang dan perpindahan jabatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.334 rekomendasi telah berlanjut pada penerbitan Surat Keputusan jabatan.
Sementara itu, proses Uji Kompetensi 2026 masih berlangsung. Tahun ini, sebanyak 346 peserta mengikuti uji kompetensi di enam provinsi. Melalui mekanisme tersebut, Kementerian Agama melanjutkan penataan dan pengembangan karier penghulu dengan menggabungkan penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Syam/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



