Jakarta, Bimas Islam — Persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) atas 1.617 formasi Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal menjadi langkah penting dalam memperkuat implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Kehadiran jabatan fungsional ini akan mendukung pembinaan, pemantauan, dan pengawasan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal di seluruh Indonesia.
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, menjelaskan, Pengawas Jaminan Produk Halal merupakan jabatan fungsional yang bertugas memastikan kebijakan wajib sertifikasi halal berjalan sesuai ketentuan. Selain melakukan pengawasan, pejabat fungsional tersebut juga berperan memberikan edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha agar mampu memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
"Pengawas Jaminan Produk Halal adalah jabatan fungsional yang terbuka di sejumlah instansi. Pengisian formasinya untuk saat ini dilakukan melalui skema inpassing (penyetaraan). Jabatan fungsional merupakan garda terdepan dalam memastikan implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal berjalan sesuai ketentuan. Mereka tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi dan pembinaan agar pelaku usaha mampu memenuhi kewajiban sertifikasi halal dengan baik," ujar Fuad di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Fuad mengatakan, pengawasan merupakan salah satu pilar utama dalam sistem penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Setelah proses sertifikasi berjalan, negara perlu memastikan pelaku usaha tetap mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga kepercayaan masyarakat terhadap produk halal terus terjaga.
Menurutnya, keberadaan Pengawas Jaminan Produk Halal akan memperluas jangkauan pengawasan hingga ke daerah. Hal ini penting mengingat jumlah pelaku usaha terus bertambah dan cakupan produk yang wajib bersertifikat halal semakin luas.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 juga ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia. Karena itu, pejabat fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal harus memiliki kompetensi dasar, integritas, dan loyalitas dalam menjalankan tugas.
"Pengawasan yang efektif akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan sekaligus menghadirkan rasa aman bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk yang telah dinyatakan halal. Dengan demikian, tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal untuk melindungi konsumen dan meningkatkan kualitas produk Indonesia akan dapat dicapai," kata Fuad.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, Kementerian Agama akan memperkuat kapasitas para pejabat fungsional melalui pembinaan teknis, penyelarasan standar pengawasan bersama BPJPH, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini diharapkan membuat pelaksanaan pengawasan berlangsung efektif, efisien, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah terus mempercepat persiapan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Menurutnya, produk halal bukan sekadar label, melainkan jaminan mutu, kebersihan, dan keamanan sehingga memerlukan sistem pengawasan yang kuat dan berkelanjutan.
Nam/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



