Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama resmi menetapkan 162 orang sebagai Dewan Pengawas dan Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional (MTQN) XXXI Tahun 2026 di Jawa Tengah. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 992 Tahun 2026 tentang Dewan Pengawas dan Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional XXXI di Jawa Tengah.
Direktur Penerangan Agama Islam, Muchlis M. Hanafi, mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil dari rangkaian proses rekrutmen dan seleksi yang dilakukan melalui sejumlah tahapan.
“Calon Dewan Hakim telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari pendaftaran melalui aplikasi e-MTQ, verifikasi dan validasi dokumen, penilaian (scoring), hingga Focus Group Discussion (FGD). Penilaian dilaksanakan oleh Tim Rekrutmen Dewan Hakim secara independen untuk memastikan Dewan Hakim yang terpilih memiliki kompetensi, pengalaman, dan integritas yang dibutuhkan,” ujar Muchlis dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2026).
Pendaftaran calon Dewan Hakim MTQN XXXI dilaksanakan pada 6 April hingga 10 Mei 2026 melalui aplikasi e-MTQ. Setelah pendaftaran ditutup, proses dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi dokumen, scoring dan drafting, serta FGD Rekrutmen Dewan Hakim sebagai bagian dari proses penilaian sebelum penetapan.
Dewan Pengawas berjumlah tujuh orang, dengan Prof. Dr. H. M. Darwis Hude sebagai Ketua dan Prof. Dr. KH. Oman Fathurahman sebagai Sekretaris. Lima anggota lainnya adalah Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, Prof. Dr. Hj. Romlah Widayati, Dr. K.H. Didin Sirojudin AR, Dr. Dr. H. Ismail Cawidu, dan Dr. Hj. Maria Ulfah.
Sementara itu, kepemimpinan Dewan Hakim dipercayakan kepada Prof. Dr. H.E. Syibli Syarjaya sebagai Ketua. Ia didampingi Dr. KH. Ahmad Daroji sebagai Wakil Ketua, Dr. Muh. Ramli Massange sebagai Sekretaris, dan Dr. Husni sebagai Wakil Sekretaris. Selain jajaran pimpinan tersebut, terdapat 151 anggota Dewan Hakim yang tercantum dalam lampiran pengumuman.
Secara keseluruhan, 162 orang yang ditetapkan terdiri atas tujuh Dewan Pengawas, empat pimpinan Dewan Hakim, dan 151 anggota Dewan Hakim.
Muchlis menegaskan, Dewan Pengawas dan Dewan Hakim memegang peran penting dalam menjaga marwah dan kredibilitas MTQ Nasional. Karena itu, kompetensi keilmuan harus berjalan beriringan dengan objektivitas, profesionalitas, dan integritas dalam menjalankan tugas.
“Dewan Hakim bukan sekadar menentukan siapa yang memperoleh nilai tertinggi dan menjadi juara. Mereka memikul amanah untuk menjaga marwah MTQ Nasional. Setiap penilaian harus diberikan secara objektif, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut Muchlis, kualitas penyelenggaraan MTQ tidak hanya ditentukan oleh kesiapan peserta dan panitia, tetapi juga oleh kepercayaan masyarakat terhadap proses penilaian. Karena itu, Dewan Hakim diharapkan menjunjung tinggi kode etik serta menghindari segala bentuk konflik kepentingan yang dapat mengurangi kredibilitas musabaqah.
“MTQ adalah syiar Al-Qur’an. Karena itu, nilai-nilai Al-Qur’an harus tercermin bukan hanya dalam apa yang dilombakan, tetapi juga dalam cara kita menyelenggarakan dan menilainya. Profesionalitas harus berjalan bersama amanah dan keadilan,” ujar Muchlis.
Penetapan Dewan Pengawas dan Dewan Hakim ini menandai salah satu tahapan penting menuju penyelenggaraan MTQN XXXI Tahun 2026 di Jawa Tengah. Kementerian Agama berharap MTQN tidak hanya menjadi ajang untuk menemukan qari, hafiz, mufasir, dan talenta Al-Qur’an terbaik, tetapi juga menjadi sarana memperkuat kecintaan dan kedekatan masyarakat Indonesia dengan Al-Qur’an.
Daftar lengkap 162 Dewan Pengawas dan Dewan Hakim dapat dilihat melalui laman resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada menu Info Penting atau klik s.id/dewanhakimmtqn2026.
An/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



