Jakarta, bimasislam— Sebanyak 31 Kantor Wilayah Kementerian Agama se Indonesia akan menggelar uji kompetensi Kepala KUA Kecamatan yang berasal dari non penghulu. Uji kompetensi merupakan syarat untuk mengikuti inpassing ke dalam jabatan fungsional penghulu.
"Kegiatannya dilaksanakan pada bulan Juli hingga awal September 2017," sebut Kepala Subdit Bina Kepenghuluan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Muttaqin pada Rakornas Inpassing Kepala KUA Non Penghulu di Premier Santika Hotel, Jakarta Barat, Kamis (20/7).
Muttaqin mengatakan, saat ini ada sebanyak 2004 Kepala KUA yang bukan penghulu. Apabila para Kepala KUA tersebut ingin di-inpassing ke penghulu, maka sesuai PermenPAN/RB Nomor 26 Tahun 2016, mereka terlebih dahulu harus mengikuti uji kompetensi.
"Penyelenggara uji kompetensi dilaksanakan oleh kanwil masing masing, tapi soalnya pusat yang membuat," jelas Muttaqin.
Kasi Bina Kepenghuluan Wilayah II Makhzaini menambahkan, tidak hanya Kepala KUA non penghulu yang akan diinpassing menjadi penghulu, terdapat jabatan lain yang akan disesuaikan ke jabatan fungsional penghulu yaitu CPPN, pejabat administrator dan pengawas.
"Tapi untuk saat ini kita prioritaskan Kepala KUA non penghulu yang berjumlah 2.003 orang," sebut Makhzaini.
(insan/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



