Oleh:
M.Fuad Nasar*
Pada tanggal 26 Juli 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) genap 46 tahun menapak sejarah dan mengukir kiprahnya. MUI telah menjadi bagian penting dari perjalanan sejarah umat Islam Indonesia khususnya dalam mengisi kemerdekaan dan pembangunan bangsa.
Semenjak Indonesia Merdeka tahun 1945 sampai dekade 1970-an, belum ada organisasi keumatan dan bersifat nonpolitik yang dianggap mewakili seluruh umat Islam Indonesia. Menurut catatan kesaksian Prof. Dr. H.A. Mukti Ali, Menteri Agama RI periode 1971 - 1978, pembentukan MUI tidak terjadi secara tiba-tiba dan begitu mudah. Kehadiran MUI sangat diperlukan di Indonesia, demikian tulis beliau dalam buku Hamka Di Mata Hati Umat.
Dalam konstelasi hubungan resiprokal (timbal-balik) umat Islam dengan pemerintah maupun hubungan antar-umat beragama dibutuhkan satu wadah yang menghimpun para ulama dan berperan sebagai jembatan pembawa aspirasi umat Islam. Umat Islam Indonesia memerlukan lembaga yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan fatwa syariah tentang berbagai persoalan keagamaan dan kemasyarakatan.
Selama hampir setengah abad MUI mengawal agenda persatuan umat, keberadaannya tidak dapat dipisahkan dari dinamika politik Indonesia modern dan peran umat Islam. Perkisaran kondisi sosial-politik nasional secara langsung atau tidak langsung beresonansi terhadap peran MUI. Respon MUI menyikapi perubahan kehidupan nasional dan isu-isu keagamaan terekam dalam ingatan publik.
Dari perspektif sejarah, MUI lahir dari Musyawarah Nasional I Majelis Ulama seluruh Indonesia pada tahun 1975 di Jakarta. Munas MUI pertama dibuka oleh Presiden Soeharto. Sebelum terbentuknya MUI di tingkat pusat, telah lebih dahulu berdiri MUI Tingkat Provinsi seluruh Indonesia.
Piagam Berdirinya MUI tanggal 17 Rajab 1395 Hijriyah/26 Juli 1975 ditanda-tangani oleh 26 orang Ketua Majelis Ulama Daerah Tingkat I seluruh Indonesia, organisasi Islam tingkat pusat, yaitu: Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti, Al-Wasliyah, Mathla’ul Anwar, GUPPI, PTDI, Dewan Masjid, dan Al-Ittihadiyah, Binrohis AD, AL, AU, dan POLRI, serta 13 tokoh ulama perorangan, yaitu Prof. Dr. Hamka, K.H. Qudratullah, K.H. Thohir Rohili, K.H. Syafari, K.H. Abdullah Syafi’i, K.H. Rusli Halil, O.K.H. Abdul Aziz, Muchtar Luthfi El Anshary, A.K. Basuni, Tgk. H. Abdullah Udjong Rimba, Prof. Mr. Kasman Singodimedjo, K.H. Moh Dachlan, dan K.H. Hasan Basri.
Seluruh peserta Musyawarah Nasional I Majelis Ulama se-Indonesia secara aklamasi memilih Prof. Dr. Hamka sebagai Ketua Umum MUI periode pertama. Waktu itu tidak ada calon lain yang diajukan untuk memimpin MUI selain Buya Hamka. Ketika diminta oleh Menteri Agama, Buya Hamka mengajukan syarat, yaitu tidak diberi gaji oleh pemerintah. Sebelum menerima amanah yang berat untuk memimpin MUI, Imam Besar Masjid Agung Al-Azhar Jakarta itu melakukan shalat istikharah dan berkonsultasi dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dimana beliau merupakan salah satu penasihatnya.
Dalam acara penutupan Musyawarah Nasional I Majelis Ulama Seluruh Indonesia pada tanggal 27 Juli 1975 Buya Hamka menyampaikan pidato pertama sebagai Ketua Umum MUI. Ulama dan Pujangga Indonesia itu dengan bahasa kiasan menggambarkan posisi Ulama terletak di tengah-tengah laksana kue bika yang sedang dimasak dalam periuk belanga. Dari bawah dinyalakan api. Api yang dari bawah itu ialah berbagai ragam keluhan rakyat. Dari atas dihimpit dengan api. Api yang dari atas itu ialah harapan-harapan dari Pemerintah. Berat ke atas, niscaya putus dari bawah. Putus dari bawah, niscaya berhenti jadi Ulama yang didukung rakyat. Berat kepad rakyat, hilang hubungan dengan Pemeruntah, maksudpun tidak berhasil. Apa jalan keluar dari kesulitan itu? Jalan keluar itu pasti ada. Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya akan diberi Allah baginya jalan ke luar. “Ulama sejati waratsatul anbiya, tidaklah dapat dibeli!” tegas Buya Hamka.
Pembentukan MUI tidak dapat dipisahkan dari narasi perjuangan umat dalam menjaga persatuan umat dan bangsa. Sewaktu MUI dibentuk, umat Islam Indonesia secara umum tidak terpecah-belah, tetapi belum bersatu. Kehadiran MUI mengemban tujuan ideal untuk mempererat kerjasama Ulama dengan Umara (pemerintah). MUI secara tidak langsung menjadi simbol paling tepat untuk menggambarkan misi membela kepentingan umat Islam secara keseluruhan tanpa menonjolkan kelompok dan golongan.
Kehadiran MUI di tingkat pusat semenjak tahun 1975 bukan semata-mata karena prakarsa dan keinginan pemerintah, tapi juga keinginan para pemimpin Islam. Hemat saya, yang perlu dilakukan sekarang adalah penguatan posisi MUI dan penataan peran-peran yang dilakukannya. Secara kelembagaan dan personalia MUI bukan hanya kumpulan perwakilan ormas Islam tanpa kriteria dan syarat ulama yang memenuhi kelayakan dan kepatutan.
Keberadaan MUI menjelaskan pentingnya peran agama dan partisipasi ulama dalam pembangunan bangsa dan negara. Dalam interelasi umat Islam dan pemerintah dibutuhkan wadah yang representatif dan kredibel untuk mewakili segenap umat Islam sebagai jembatan aspirasi umat. Dari sisi kepentingan internal umat Islam, fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh MUI dibutuhkan sebagai panduan bagi seluruh umat Islam.
Pernyataan H. A.Mukti Ali dalam acara panutupan Musyawarah Nasional I Majelis Ulama se-Indonesia masih relevan direnungkan:
“Hari ini adalah hari berdirinya Majelis Ulama Indonesia dan hari ini di tempat ini pulalah telah dikubur untuk selama-lamanya suasana kurang persatuan dan kesatuan di kalangan umat Islam sendiri dan pada hari ini dan di tempat ini pula telah dikubur untuk selama-lamanya iklim curiga-mencurigai dan saling tidak percaya-mempercayai antara para ulama dan aparat pemerintah. Dan pada hari ini dan di tempat ini pula telah didirikan tugu persatuan dan kesatuan dan ukhuwah islamiyah umat Islam di Indonesia.”
Sejak awal berdirinya MUI di tingkat pusat dengan kepemimpinan Ketua Umum Buya Hamka telah digariskan bahwa yang akan dikibarkan oleh Majelis Ulama Indonesia adalah ukhuwah islamiyah. Oleh sebab itu, MUI tidak mengerjakan apa yang telah dilakukan oleh organisasi-organisasi Islam yang lain. MUI yang merupakan wadah musyawarah ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim seyogyanya senantiasa mengambil sikap moderat demi persatuan dan keutuhan umat. MUI diharapkan menjadi jangkar moral dalam situasi rapuh dan merosotnya etika bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam Pedoman Dasar MUI yang disahkan pada tahun 1975 digariskan fungsi dan tugas MUI sebagai berikut:
Pertama, memberi fatwa dan nasihat mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan umat Islam umumnya sebagai amar makruf nahi mungkar.
Kedua, memperkuat ukhuwah islamiyah dan memelihara serta meningkatkan suasana kerukunan antar-umat beragama dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Ketiga, mewakili umat Islam dalam konsultasi antar-umat beragama.
Keempat, penghubung antara Ulama dan Umara (Pemerintah) serta menjadi penerjemah timbal-balik antara Pemerintah dan umat guna mensukseskan pembangunan bangsa.
Menurut pedoman penetapan fatwa MUI bahwa MUI Pusat berwenang mengeluarkan fatwa mengenai permasalahan keagamaan yang bersifat umum dan menyangkut permasalahan umat Islam Indonesia secara nasional dan/atau masalah-masalah keagamaan yang terjadi di daerah, namun efeknya dapat meluas ke daerah-daerah lain. Dalam penetapan fatwa sejauh ini tidak ada ketentuan yang mengatur bolehkah fatwa yang dikeluarkan oleh MUI di daerah berbeda atau bertentangan dengan fatwa MUI pusat mengenai obyek persoalan yang sama. Masalah ini saya kira perlu disepakati dan dikonsolidasikan dengan baik.
Dalam bentangan waktu lebih dari empat dekade telah banyak yang dilakukan MUI untuk umat dan bangsa, baik berkaitan dengan fatwa atau taushiyah keagamaan dan kemasyarakatan maupun sumbangsih pemikiran para pimpinan MUI tentang persoalan aktual kebangsaan.
MUI diharapkan senantiasa menjadi referensi umat Islam Indonesia dalam menghadapi masalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan. Saya kira tepat pendapat yang dikemukakan oleh Brigjen TNI (Purn) Dr. Saafroedin Bahar, mantan pejabat tinggi Sekretariat Negara RI semasa hidupnya, bahwa sekaranglah momen yang sangat baik untuk mengadakan konsolidasi umat Islam Indonesia secara menyeluruh, termasuk membenahi posisi kelembagaan MUI.
Dalam mencermati penguatan peran MUI ke depan, status badan hukum MUI perlu diperjelas dan diperkuat karena akan mempengaruhi produk-produk fatwa dan keputusan yang dikeluarkannya. Pemerintah dan umat Islam sepatutnya menghargai fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI. Fatwa-fatwa MUI berkaitan dengan ibadah di masa Covid-19 sangat berguna sebagai panduan bagi umat Islam, di samping fatwa yang dikeluarkan oleh ormas-ormas Islam yang lainnya.
Selamat Milad 46 Tahun Majelis Ulama Indonesia. Semoga marwah dan independensi MUI akan terus terjaga selamanya. Dalam situasi yang penuh cobaan ini, ulama, umara dan umat diharapkan bersatu menghadapi pandemi Covid-19 sesuai tugas dan fungsi masing-masing serta bergotong-royong menanggulangi dampak Covid-19 di tengah kehidupan bangsa dan negara yang kita cintai. Bersatu kita teguh, bercerai-berai kita runtuh.
*Sesditjen Bimas Islam



