Jakarta, Bimas Islam -- Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil seleksi kompetensi tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari unsur masyarakat masa kerja 2025–2030. Sebanyak 48 orang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan seleksi kompetensi wawancara.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, yang juga bertindak sebagai ketua tim seleksi, menyampaikan bahwa pendaftar yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman resmi dinyatakan lulus seleksi kompetensi tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah. “Daftar peserta lulus dapat diakses melalui tautan https://s.id/hasilseleksikompetensiBAZNAS ,” ujarnya di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Para pendaftar yang telah dinyatakan lulus wajib mengikuti seleksi kompetensi wawancara yang dilaksanakan pada Selasa–Rabu, 30 September–1 Oktober 2025. Seleksi akan berlangsung di Hotel Vertu Harmoni Jakarta, Jalan Hayam Wuruk Nomor 6, Gambir, Jakarta Pusat.
Peserta diwajibkan membawa kartu tanda peserta yang diunduh dari laman simzat.kemenag.go.id (SIMZAT) serta kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya. Peserta juga diharapkan mengenakan pakaian bebas rapi.
Untuk peserta laki-laki diwajibkan memakai pakaian sipil lengkap (PSL), sedangkan peserta perempuan menyesuaikan. “Peserta wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi wawancara,” kata Abu.
Tahapan seleksi calon anggota BAZNAS tahun ini mendapat respons tinggi dari masyarakat. Tercatat sebanyak 383 orang mendaftar. Dari jumlah itu, 141 dinyatakan lulus seleksi administrasi, sebanyak 130 orang hadir mengikuti tes kompetensi yang mencakup ujian pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara.
Hasil ujian pengetahuan dasar dan penulisan makalah menjadi dasar penentuan peringkat peserta. Dari hasil tersebut, 48 orang dengan nilai tertinggi akan melanjutkan ke tahap wawancara.
“Seleksi menjadi upaya menghadirkan kepemimpinan BAZNAS yang kredibel, amanah, dan mampu menjawab tantangan pengelolaan zakat di masa depan,” ungkap Abu.
Ia menjelaskan, proses seleksi anggota BAZNAS sejalan dengan kebijakan nasional. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem menjadi landasan strategis seleksi ini.
“Ke depan, BAZNAS diharapkan mampu bersinergi lebih kuat dengan agenda pengentasan kemiskinan dan visi Indonesia Emas 2045. Karena itu, seleksi ini sangat menentukan arah kepemimpinan dan tata kelola zakat nasional,” tandas Abu.
Wcp/Mr



