Oleh:
M. Fuad Nasar*
Dewan Masjid Indonesia (DMI) pada 22 Juni 2022 memperingati Milad 50 Tahun. Sejarah lahirnya DMI tanggal 22 Juni 1972 bermula dari gagasan pembentukan Dewan Kemakmuran Masjid Seluruh Indonesia. Dewan Kemakmuran Masjid selanjutnya diubah menjadi Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Merujuk sumber literatur Profil Dewan Masjid Indonesia, gagasan dibentuknya Dewan Masjid Indonesia bermula dari jamaah Masjid Al-Ma’rifat (Jalan Lembang Menteng, kini Masjid Ahmad Yani, pen) dan secara konkrit dibahas dalam pertemuan tokoh-tokoh Islam ibukota tanggal 30 Desember 1970. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama H. Rus’an, Walikota Jakarta Pusat H. Eddy Djajang Djajaatmadja serta perwakilan ormas-ormas Islam. Saat itu dibentuk panitia persiapan pendirian Dewan Kemakmuran Masjid Seluruh Indonesia yang diketuai oleh K.H.M.S. Rahardjodikromo.
Para tokoh Islam yang hadir dalam musyawarah pembentukan Dewan Kemakmuran Masjid, antara lain; Mohammad Natsir, K.H.A. Sjaichu, K.H. Hasan Basri, K.H. Muchtar Sanusi, Letjen TNI (Purn) H. Sudirman, Letjen Pol (Purn) H. Sutjipto Judodihardjo, Kolonel H. Karim Rasyid, Kolonel H. Soekarsono, Brigjen TNI K.H.M.S. Rahardjodikromo, Brigjen TNI H.S. Prodjokusumo, K.H. Taufiqurrahman, K.H. Hasyim Adnan, H. Ichsan Sanuha, dan H. Fadeli Luran (Ketua IMMIM, sedangkan Sekretarisnya M. Jusuf Kalla).
Pembentukan Dewan Kemakmuran Masjid atau DMI didukung oleh sejumlah organisasi kemasjidan yang ada di masa itu, seperti Ikatan Masjid Indonesia (IKMI), Majelis Ta’miril Masjid Muhammadiyah, Ikatan Masjid dan Mushalla Indonesia (IMAMI), Persatuan Masjid Indonesia (PERMI), Majelis Kemasjidan Al-Washliyah, Majelis Kemasjidan Majelis Dakwah Islamiyah dan lain-lain.
Sebagai organisasi kemasyarakatan dan wadah komunikasi para pengelola masjid, DMI sewaktu didirikan bertujuan untuk mengkoordinasikan dan mengembalikan fungsi masjid sebagai pusat kegiatan umat Islam dalam pembentukan, pemeliharaan serta pembinaan masyarakat Islam dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila sebagai ideologi negara menuju keridhaan Allah SWT.
DMI yang saat ini dipimpin oleh mantan Wakil Presiden RI Dr (HC) H.M. Jusuf Kalla, Ketua Umum PP DMI 2012 - 2017, 2017-2022, karena pandemi diperpanjang, menjadi payung bagi sekitar 8.000 masjid di seluruh Indonesia. DMI adalah organisasi independen yang mandiri dan tidak terkait secara struktural dengan organisasi sosial kemasyarakatan dan organisasi sosial politik mana pun. Oleh karena itu DMI bisa dengan leluasa menggalang dan memelihara ukhuwah islamiyah dan merekat persatuan bangsa melalui peranan dan fungsi masjid sebagai pusat pembinaan jamaah dan pembentukan umat.
Sekitar 90 persen masjid di Indonesia adalah milik masyarakat karena dibangun oleh masyarakat. Masjid didirikan secara permanen untuk selamanya. Pembangunan masjid di desa dan kota, di kompleks perumahan, perkantoran, sekolah, pondok pesantren, kampus, pusat-pusat bisnis dan perbelanjaan, bandar udara dan lainnya menjadi parameter kesadaran beragama dalam masyarakat.
Dewasa ini, seiring gejala perkotaan modern, kita juga perlu memberi perhatian kepada kalangan generasi muda muslim yang digambarkan oleh cendekiawan Dr. Kuntowijoyo tahun 1999 sebagai “muslim tanpa masjid”. Apa sebab mereka tidak merasa sebagai bagian dari umat? Jawabnya ialah sebab mereka tidak banyak mengunjungi masjid tempat umat berkumpul. Mereka terasing dari umat.
Pengetahuan agama mereka, kata Kuntowijoyo, juga tidak didapat dari lembaga-lembaga Islam konvensional, seperti masjid, pesantren dan madrasah, atau dari perorangan, seperti kiai, ustad, ulama dan da’i. Mereka mendapatkannya dari sumber-sumber yang anonim, seperti kaset, CD, VCD, internet, radio dan televisi. Tidak heran jika dalam sistem pengetahuan muslim yang baru lahir itu kampus lebih dominan daripada masjid. Makin baik kehidupan agama di sekolah/kampus, makin terasing mereka dari kegiatan agama yang berpusat di masjid. Untuk itu perlu upaya mengintegrasikan mereka ke dalam umat, yakni jamaah, masjid dan ormas Islam.
Masjid bukan sekadar bangunan fisik, tetapi bangunan peradaban Islam lintas generasi dan sarana mengabdi kepada Allah SWT. Semua masjid yang berdiri di lingkungan umat, sekalipun bangunannya sederhana, merupakan rumah Allah, tempat memancarkan syiar Islam.
Sebagai pusat peribadatan, masjid merupakan tempat pertemuan tatap muka umat Islam tanpa membedakan golongan dan status sosialnya. Masjid merupakan pusat dakwah, pusat pendidikan keagamaan, tempat pertukaran pandangan dan pendapat (exchange of opinion) umat Islam dalam memahami dan mengamalkan ajaran agama berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah.
Mengutip pernyataan K.H.M.S. Rahardjodikromo, tokoh perintis DMI dan Presidium Pengurus DMI periode awal sewaktu pembukaan Muktamar ke-1 Dewan Masjid Indonesia tanggal 20 Juli 1984 di Jakarta bahwa “Masjid bukanlah tempat percaturan politik dan aliran, tempat perselisihan dan pertentangan soal-soal khilafiyah atau memihak suatu golongan (ta’ashshub), melainkan menjadi wadah yang menghimpun kesatuan dan persatuan ukhuwah islamiyah dan pusat untuk meneguhkan akidah, ketauhidan dan amal ijtimaiyah.”
DMI pernah dipimpin oleh tokoh-tokoh Kementerian Agama. Tokoh pejabat Kementerian Agama yang pernah menjadi Ketua Umum DMI ialah: Burhani Tjokrohandoko (mantan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji), Drs. H. Kafrawi Ridwan, MA (mantan Dirjen Bimas Islam dan Sekretaris Jenderal), Prof. Dr. H. Ahmad Sutarmadi (mantan Direktur Urusan Agama Islam), dan Dr. H. Tarmizi Taher (mantan Menteri Agama).
Masjid yang makmur tidak hanya dilihat dari segi bangunan fisiknya yang megah dan ramainya jamaah, tetapi juga kebersihan dan keindahannya yang senantiasa terawat dengan baik. Ada tiga pola dalam pengelolaan masjid yang ideal atau paripurna, meliputi bidang Idarah (manajemen masjid), Imarah (pengelolaan program memakmurkan masjid) dan Ri’ayah (pemeliharaan fisik masjid).
Kementerian Agama dan DMI telah menjalin kemitraan sejak lama. Ketika membahas draft surat edaran Menteri Agama tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla, Ditjen Bimas Islam membahas bersama-sama dengan DMI. Hasil pembahasan tersebut berupa Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Musala, Kementerian Agama melibatkan DMI. Pada awalnya direncanakan Surat Edaran Bersama Menteri Agama dan Ketua Umum DMI. Kerjasama dan sinergi Kementerian agama dengan DMI perlu terus dikembangkan pada bidang-bidang lainnya di masa mendatang.
Selamat kepada DMI yang telah melewati usia setengah abad dengan segala peran yang dilakukannya selama ini. Semoga DMI terus melahirkan gagasan pemikiran dan program peningkatan kualitas pengelolaan masjid dan kesejahteraan umat. Mari optimalkan peran masjid sebagai titik sentral pemberdayaan umat.
*Sesditjen Bimas Islam, Kemenag RI



