Depok, bimasislam— Surat Keputusan Bersama (SKB) Antara Menag, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri tentang Ahmadiyah merupakan acuan bersama agar harmoni internal umat tetap terjaga. “Kita memiliki sistem hukum yang harus dihormati. Meskipun ada seorang ahli hukum yang menyatakan bahwa SKB tentang Ahmadiyah tidak memiliki legal standing karena SKB tidak termasuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun yang harus dicatat bahwa SKB ini sesungguhnya jabaran dari Undang-undang yang sudah ada, khususnya Undang-undang tentang PNPS”, tegas Djamil dalam Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Ditjen Bimas Islam di hotel Santika Depok (1/6).
Lebih lanjut Djamil menyatakan, dalam hirarki peraturan perundang-undangan Negara kita urutannya adalah: Undang-undang Dasar 1945; Undang-undang; Perpu; Perpres; Keppres; Peraturan Menteri; dan Perda. “Dalam sistem hukum kita, meskipun aturan yang mengatur tentang Ahmadiyah tidak ada dalam hirarki hukum, tetapi isinya tidak ada yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, maka SKB Ahmadiyah tetap memiliki legal standing”, tutur Dirjen PHU yang baru itu.
Dalam laporan ketua panitia, Eddy Mawardi, M. Hum, yang juga Kabag Ortala dan Kepegawaian, bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan pegawai dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. “Dalam setahun, Ditjen Bimas Islam tidak kurang dari 1000 produk ketentuan, khusus Surat Keputusan kegiatan. Masalah penyusunan SK kegiatan sering menemui hambatan karena terbatasnya SDM dan yang lebih memprihatinkan adalah minimnya pengetahuan tentang pembuatan SK. Akibatnya, pembuatan SK membutuhkan waktu yang lama”, tegasnya.
Hadir sebagai peserta kegiatan adalah para pegawai di lingkungan Ditjen Bimas Islam, perwakilan Kemenag Provinsi DKI Jakarta, Kemenag lima Kota di wilayah DKI Jakarta, perwakilan unit eselon I lainnya. Nara sumber yang mengisi diantaranya Dirjen Bimas Islam, Sekretaris Bimas Islam, Direktur Perundang-undangan, Komisioner Komisi Yudisial. (bieb/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



