Oleh:
H. Roni Haldi, Lc*
Penyebaran Covid-19 kian masif. Hingga Senin (23/3), jumlah yang mengalami positif virus corona di Indonesia mencapai 514 orang dan 48 orang meninggal dunia. Pemerintah pun telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penularan virus ini, diantaranya dengan mengimbau masyarakat untuk melakukan social distancing dan menghentikan sementara kegiatan sosial, keagamaan, pendidikan dan semua kegiatan yang bersifat mendatangkan dan mengumpulkan massa. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menerbitkan fatwa tentang tata cara beribadah selama wabah Covid-19 belum sirna.
Bagaimana dengan Kementerian Agama? Berdasarkan surat Edaran Dirjen Bimas Islam No: P-002/DJ.III/H.k.00.7/03/2020 tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah melakukan upaya awal preventif agar tidak meresahkan masyarakat khususnya yang hendak melakukan akad nikah baik di KUA maupun di luar KUA. Bagaimanakah tanggapan masyarakat menyikapi isi imbauan itu? Apakah imbauan itu sudah efektif berjalan ketika prosesi akad nikah dilangsungkan baik di KUA dan luar KUA? Dan bagaimana manfaat imbauan itu ditinjau dari syari’at?
Mari kita lihat isi imbauan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama tersebut:
1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
2. Catin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.
3. Petugas, wali nikah dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab Qabul.
4.Bagi pelayanan nikah di luar KUA yang dianjurkan agar dilakukan di ruang terbuka atau berventilasi sehat.
Sejak diedarkan imbauan tersebut, KUA Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh, telah melaksanakan sejumlah prosesi akad nikah baik di dalam kantor maupun di luar kantor. Sangat disayangkan, masih banyak anggota keluarga, masyarakat dan perangkat pelaksana prosesi akad nikah yang masih abai dengan imbauan tersebut. Anggota keluarga yang menghadiri prosesi akad nikah terlihat masih dalam jumlah yang banyak, melebihi 10 orang. Demikian juga pelaksanaan akad nikah yang lebih dari satu pasang pada satu tempat dan satu waktu. Bahkan ada warga yang memprotes kebijakan pembatasan jumlah yang hadir. Masih banyaknya pasangan catin, wali dan saksi yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan saat prosesi akad nikah dilangsungkan, termasuk anggota keluarga yang ikut serta.
“Imbauan itu bukan untuk apalagi daerah kita, karena pembatasan jumlah hadir prosesi akad nikah tak sesuai dengan syari’at dan adat istiadat kita. Dulu tidak pernah seperti ini, kok sekarang ada kebijakan pembatasan seperti ini.” ujar salah seorang tokoh masyarakat.
Lain lagi komentar anggota keluarga salah satu pasang catin yang prosesi akad nikahnya di KUA, “Kami belum tahu adanya imbauan dari Kementerian Agama tentang pelayanan nikah berkaitan dengan kondisi sekarang yang sedang dilanda Covid-19. Tolong sosialisasinya lebih masif ke desa- desa,”.
Lain tanggapan masyarakat, lain lagi alasan calon pengantin : “Jangankan untuk menggunakan sarung tangan, masker saja tak lagi tersedia. Stok kosong sejak beberapa minggu lalu. Mestinya pemerintah dalam hal ini KUA menyediakan masker, sarung tangan dan hand sanitizer gratis.”
Begitulah respon masyarakat menyikapi imbauan tersebut. Terlepas dari kepatuhan menyahuti akan himbauan tersebut, namun dirasa tanggapan dan respon masyarakat tersebut sudah semestinya dijadikan bahan bersama antara masyarakat, anggota keluarga dan catin yang menghadiri prosesi ijab qabul dan pemerintah dalam hal ini KUA Kecamatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Upaya pencegahan yang konstruktif dan bersama sangat perlu dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dan KUA Kecamatan dengan semua unsurnya. Sosialisasi ke tengah-tengah masyarakat sangat perlu dilakukan segera oleh pihak KUA Kecamatan dengan memberdayakan para penghulu, penyuluh fungsional dan para penyuluh Non PNS langsung menyentuh lapisan masyarakat terbawah, termasuk melalui media sosial yang dimiliki oleh KUA Kecamatan juga dirasa efektif karena sebagian besar catin adalah pengguna facebook dan media sosial lainnya.
Bagaimana dengan kelengkapan masker, sarung tangan dan hand santizer? Sembari menunggu kebijakan penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dari Kementerian Agama RI, Kepala KUA Kecamatan bisa melakukan koordinasi lintas sektoral dengan pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam hal penyediaan barang kelengkapan pencegahan tersebut.
Karena imbauan pemerintah dalam hal pelayanan nikah bukan bermaksud menghalangi, apalagi melarang keras terjadinya sebuah akad nikah. Tapi imbauan itu bersifat sementara sebatas sebagai bentuk upaya nyata pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk menjaga dan mencegah agar penyebaran Covid-19 tidak meluas bisa mengganggu ketenangan masyarakat dan kebahagiaan rumah tangga terutama para pengantin baru.
Bagaimana semestinya kita menyikapi himbauan tentang pelayanan nikah itu? Apakah menolak keras atau mempelajari imbauan tersebut dan menghubungkannya dengan kondisi sekarang yang sedang kita alami? Lihatlah sebuah kaedah ushul fiqh yang mungkin bisa menjadi landasan teoritis kita untuk berfikir menyikapi antara kepentingan kita pribadi dan keluarga dengan kepentingan umum masyarakat.
Tasharrafu al Imam ‘ala ar Raa’iyyah Manuth bil al Mashlahah.
“Tindakan imam terhadap rakyatnya harus dikaitkan dengan kemaslahatan.”
Kaidah ini paling tidak bisa diartikan bahwa keputusan seorang pemimpin suatu pemerintahan haruslah selalu berorientasikan kepada kemaslahatan dan kebaikan masyarakat. Karena seorang pemimpin merupakan orang yang memiliki kekuasaan terhadap yang dipimpinnya.
Pertanyaannya, apakah himbauan itu sejalan dengan tujuan syariat? Mari kita lihat apa itu tujuan syariat. Sesuai dengan sebuah kaedah Ushul,
Al Ghayah as Syari’ah al Mashlahah
"Tujuan syariat itu adalah maslahah bukan mafsadah.."
Jadi, jika himbauan tentang pelayanan nikah di KUA dan luar KUA sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di masa sekarang dirasakan manfaatnya, maka tentu ini menjadi bagian dari syariat yang mesti dilaksanakan untuk menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan semua individu dalam masyarakat terutama para calon pengantin, wali dan para penghulu/petugas yang menghadiri prosesi akad nikah tersebut.
Apakah imbauan itu berlaku untuk selamanya? Tentu yang namanya sebuah himbauan bersifat sementara selama kondisi belum kondusif. Ketika wabah Covid-19 itu telah berlalu kondisi kembali pulih, maka secara otomatis isi dari imbauan tersebut dengan sendirinya akan tak berlaku. Jadi jangan salah ditafsirkan agar tak mendatangkan resah dan kebingungan. Karena setiap sesuatu pasti ada ujungnya. Ibarat kata pepatah tak ada hujan yang tak reda, tak ada perang yang tak berhenti. Hanya perlu usaha kerja sama dan kebersamaan kita agar wabah Covid-19 itu cepat berlalu.
Mari kita sahuti imbauan tentang pelayanan nikah di KUA dan luar KUA itu dalam rangka upaya bersama pencegahan penyebaran Covid-19 "bek lagee Pula Lada Watee Kapai Teuka". Pencegahan lebih baik dari pengobatan. Akad nikah tetap jalan dan calon pengantin pun aman.
*Penghulu Muda Pada KUA Kec. Susoh, Aceh Barat Daya dan Anggota IKAT (Ikatan Alumni Timut Tengah) Aceh



