Jakarta, Bimasislam—Tahun 2016 ini, sebanyak 181 unit Kantor Urusan Agama (KUA) akan dibangun dengan pembiayaan dari Sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Angka ini meningkat hampir 700 persen dibanding tahun lalu yang berjumlah 26 lokasi. Untuk proyek tersebut, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran SBSN sebesar Rp 181,9 Milyar sesuai dengan hasil trilateral meeting yang dilaksanakan di Kementerian PPN/Bappenas tahun lalu.
Kenaikan angka ini tidak lepas dari keberhasilan Bimas Islam dalam proyek yang sama tahun 2015 yang mendapatkan apresiasi dari Bappenas dan Kementerian Keuangan atas angka realisasi yang mencapai 98,30%.
Dirjen Bimas Islam, Machasin mengatakan proyek pembangunan KUA menggunakan dana SBSN ini sangat membantu percepatan pembangunan KUA di seluruh Indonesia. Menurutnya, jika hanya mengandalkan anggaran dari rupiah murni, alokasi APBN hanya cukup untuk membangun 20 unit KUA pertahun, padahal saat ini masih terdapat 289 unit KUA yang rusak berat, dan 471 KUA yang belum memiliki gedung dan lahan sendiri.
“Jika hanya mengandalkan (anggaran dari) rupiah murni, perbaikan dan pengadaan gedung KUA ini memerlukan waktu 38 tahun, oleh karena itu penting bagi Ditjen Bimas Islam untuk melaksanakan proyek ini secara profesional,” kata Dirjen saat membuka Kegiatan Tindak Lanjut Pelaksanaan Proyek SBSN Tahun 2016 di Hotel Lumire, Jakarta Pusat, Senin (14/3).
Ke-181 KUA yang akan dibangun dengan biaya sukuk Negara itu tersebar di 18 provinsi yaitu Jawa Timur (19), Lampung (2), DI Yogyakarta (19), Sulawesi Tengah (12) Kalimantan Timur (4), Jawa Tengah (42), Sulawesi Barat (8), Sulawesi Selatan (30), dan Nusa Tenggara Barat (13).
Selain itu juga di Provinsi Kalimantan Barat (6), Aceh (3) Kalimantan Tengah (10), Sulawesi Tengah (5), dan Papua Barat (4). Sementara Provinsi Bali, Riau, Sumatera Selatan, dan Bengkulu masing-masing mendapat satu lokasi. Distribusi itu mengacu pada kesiapan masing-masing lokasi terkait dengan syarat yang harus dipenuhi dalam pembangunan KUA melalui anggaran SBSN. Oleh karena itu, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin terus menggenjot seluruh Kanwil Kemenag untuk melakukan langkah-langkah guna memenuhi syarat pembangunan KUA melalui pembiayaan SBSN di provinsi masing-masing.
Untuk diketahui, SBSN atau sukuk negara adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dengan berdasar pada prinsip-prinsip syariah. Kepemilikan dana SBSN ini bersumber dari penghimpunan dana masyarakat sebagai investor melalui instrumen investasi yang halal. Dana yang terhimpun melalui sukuk Negara ini kemudian digunakan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur di sektor energi, telekomunikasi, perhubungan, pertanian, industri manufaktur, perumahan rakyat,penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, dan pembangunan lain yang sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah.
Tren project financing berbasis sukuk juga terus meningkat dari waktu ke waktu. Pada tahun 2013 proyek ini hanya menvapai angka Rp 800 milyar, namun kemudian menjadi Rp 1,5 trilyun pada 2014. Angka ini terus meningkat ke angka Rp 7,1 trilyun pada 2015 dan melonjak menjadi Rp 13,67 trilyun pada tahun 2016.
Kementerian Agama mendapatkan alokasi proyek melalui pembiayaan SBSN tersebut untuk pembangunan infastruktur Pendidikan Tinggi Islam (Ditjen Pendis), Asrama Haji (Ditjen PHU) dan Kantor Urusan Agama (Ditjen Bimas Islam).
Sementara itu mengacu pada Rencana Strategis Bimas Islam, tahun 2017 terdapat 254 unit KUA yang akan menerima proyek pembangunan melalui sukuk Negara. Apakah KUA Anda salah satunya? (sigit/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



