Palembang, bimasislam-- Allah SWT telah menjadikan manusia dalam sebaik-baikkejadian dan bentuk. Kesempurnaan itu tidak saja ada fisik, tetapi juga pada non fisik. Dengan adanya yang sedemikian itu membuatnya sanggup untuk mengemban amanat, berupa mengatur, memelihara, menjaga dan memakmurkan dunia. Bagi orang Islam itu semua bagian dari wujud ibadah kepada Sang Khalik. Islam datang membawa rahmat kepada segenap alam semesta, dengan meletakan segala sesuatu pada proporsinya yang (al tawazun) yang adil.
Kebiri adalah salah satu persoalan yang ada dalam lingkungan manusia. Ini dapat dibuktikan dengan adanya perjalanan panjang yang ikut menyertai kehidupan manusia dari abad ke abad, baik sebagai tuntutan pekerjaan (profesi), hukuman dan lain sebagainya.
“Pidana kebiri (Kastrasi) memang belum ada dalam sistem pemidanaan di Indonesiadan dalam literatur Fiqh Islam juga tidak ditemukan hukum pidana seperti ini.” kata Prof. Dr. H. Amin Suyitno, MA, Pakar HukumUIN Raden Fatah Palembangsaat menyampaikan materi tentang Penerapan Hukum Kebiri di Indonesia.
Beliau juga menjelaskan tentang definisi Kebiri (al ikhsha`, castration) artinya adalah pemotongan dua buah dzakar (al khushyatain, testis), yang dapat dibarengi dengan pemotongan penis (dzakar). “Jadi,kebiri dapat berupa pemotongan testis saja, dan inilah pengertian dasar dari kebiri.”Namun, adakalanya kebiri berupa pemotongan testis dan penis sekaligus.
Dijumpai juga definisi laintentangkebiri (Pengebirian atau kastrasi) yaitutindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina. Pengebirian dapat dilakukan baik pada hewan ataupun manusia.Jelas Doktor lulusan UIN Jakarta ini
Setelah memahami definisi tentang kebiri, dibahas juga mengenai metode Kebiri. Secara garis besar ada dua macam, yaitu metode fisik dan metode hormonal/ kimiawi (injeksi). Metode fisik dilakukan dengan cara memotong organ yang memproduksi testosteron, yaitu testis. Setelah testis dipotong dan dibuang melalui operasi, sisanya diikat dan kemudian dijahit. Dengan pemotongan testis tersebut, berarti sudah dihilangkan testosteron sebagai hormon pembangkit gairah seks. Akibatnya laki-laki akan kehilangan gairah seks dan sekaligus menjadi mandul permanen.
Sedangkan metode kebiri hormonal, dilakukan bukan dengan memotong testis atau penis, tapi dengan cara kimiawi/ injeksi (suntikan) hormon kepada orang yang dikebiri. Ada dua metode injeksi. Pertama, diinjeksikan obat yang menekan produksi hormon testosteron. Injeksi dilakukan berulang-ulang sehingga hormon testosteron seolah-olah hilang. Kedua, diinjeksikan hormon estrogen kepada orang yang dikebiri, sehingga ia memiliki ciri-ciri fisik seperti perempuan. Hormon testosteron akan menurun dan gairah seksual juga akan ikut menurun. Bila suntik hormon testosteron ini dihentikan, keadaan orang yang dikebiri akan pulih seperti semula.
Kebiri kimiawi tidak dilakukan dengan mengamputasi testis, tetapi dengan cara memasukkan zat kimia antiandrogen ke tubuh seseorang supaya produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang. Hasil akhirnya sama dengan kebiri fisik, yakni menghilangkan libido atau hasrat seksual atau kemampuan ereksi.
Hukuman kebiri kimiawi menimbulkan efek negatif berupa penuaan dini pada tubuh. Cairan antiandrogen diketahui akan mengurangi kepadatan tulang sehingga risiko tulang keropos atau osteoporosis meningkat.
Dekan Fisip UIN Raden Fatah ini juga menjelaskan beberapa contoh hukuman kekerasan seksual dalam Islam seperti Pedofilia- jika yang dilakukan pelaku pedofilia adalah perbuatan zina, hukumannya adalah hukuman untuk pezina (had az zina), yaitu dirajam jika sudah muhshan (menikah) atau dicambuk seratus kali jika bukan muhshan; (2) jika yang dilakukan pelaku pedofilia adalah liwath (homoseksual), maka hukumannya adalah hukuman mati, bukan yang lain; (3) jika yang dilakukan adalah pelecehan seksual (at taharusy al jinsi) yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, hukumannya ta’zir.
Terkait dengan pemerkosaan tanpa mengancam dengan menggunakan senjata,orang yang melakukan tindak pemerkosaan semacam ini dihukum sebagaimana hukuman orang yang berzina. Jika dia sudah menikah maka hukumannya berupa dirajam, dan jika belum menikah maka dia dihukum cambuk 100 kali serta diasingkan selama satu tahun. Sebagian ulama mewajibkan kepada pemerkosa untuk memberikan mahar bagi wanita korban pemerkosaan.
Orang yang memerkosa dengan menggunakan senjata, maka dihukumi sebagaimana perampok. Sementara, hukuman bagi perampok telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya yang berarti “Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33)
Dari ayat di atas, ada empat pilihan hukuman untuk perampok: dibunuh; disalib; dipotong kaki dan tangannya dengan bersilang. Misalnya: dipotong tangan kiri dan kaki kanan; dan diasingkan atau dibuang, saat ini bisa diganti dengan penjara.
“Saat ini pelaksanaan hukum kebiri di Indonesia memang menimbulkan pro-kontra tidak saja di kalangan para ulama ahli fikih juga menjadi perdebatan dalam dunia kedokteran. Kita masih menunggu kajian dan pandangan MUI mengenai hukum kebiri ini.” Jelas Amin ketika ditanya oleh Ahmad Nizar Penyelenggara Syariah Kab. Musi Banyuasin tentang impelementasi hukum kebiri di Indonesia.
(jamalmarky/fhotobimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



