Bandung, Bimas Islam — Angka perkawinan anak di Indonesia menunjukkan tren penurunan dalam lima tahun terakhir (2021-2025). Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) 2025, jumlah perkawinan anak turun dari 65.515 kasus pada 2021 menjadi 29.091 kasus pada 2025. Angka tersebut berkurang 55,6 persen.
Penurunan berlangsung konsisten. Pada 2022 tercatat 58.929 kasus, kemudian turun menjadi 48.605 kasus pada 2023, 34.303 kasus pada 2024, dan 29.091 kasus pada 2025.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menjelaskan, penurunan angka perkawinan anak tersebut tidak terlepas dari berbagai upaya pencegahan yang dilakukan Kementerian Agama, salah satunya melalui edukasi dan pendampingan remaja sejak usia sekolah dalam program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).
“Penurunan angka perkawinan anak menjadi capaian yang perlu dipertahankan. Namun, upaya pencegahan tidak boleh berhenti. Justru edukasi perlu dilakukan sejak remaja masih berada di bangku sekolah,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Sesuai arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, pemberdayaan sumber daya manusia melalui pendidikan yang unggul dan ramah perlu dihadirkan secara konsisten serta terintegrasi. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui kurikulum pendidikan, tetapi juga melalui penguatan layanan keagamaan.
Menurut Zayadi, edukasi sejak usia sekolah juga diperlukan untuk membekali remaja menghadapi berbagai persoalan sosial dan perilaku yang berkembang di masyarakat. Pembekalan tersebut mencakup pemahaman tentang nilai agama, etika, moral, kesehatan, pergaulan, serta tanggung jawab dalam membangun kehidupan.
“Remaja perlu mendapatkan bekal yang cukup untuk menghadapi berbagai tantangan di lingkungan mereka. Termasuk mencegah perilaku negatif yang dapat berdampak pada masa depan mereka,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, Zayadi juga menilai pentingnya penguatan pendidikan dan layanan keagamaan dalam pencegahan atas perilaku negatif LGBTQ di tengah masyarakat. Menurutnya, edukasi kepada remaja perlu dilakukan secara tepat agar mereka memiliki pemahaman keagamaan, moral, dan etika sebagai bekal dalam menentukan sikap.
“Karena itu, edukasi harus hadir sejak dini. Kita ingin remaja memiliki ketahanan diri, memahami nilai agama dan moral, serta mampu menyikapi berbagai pengaruh lingkungan secara bijak,” katanya.
Menurut Zayadi, perkawinan merupakan layanan keagamaan yang membutuhkan kesiapan. Karena itu, pencegahan perkawinan anak tidak cukup dilakukan ketika seseorang akan menikah, tetapi harus dimulai jauh sebelumnya melalui pembekalan yang sesuai dengan kebutuhan remaja.
“Perkawinan itu bukan hanya soal boleh atau tidak boleh secara usia. Ada kesiapan yang harus dibangun, baik secara fisik, mental, emosional, maupun spiritual dalam menjalankan tanggung jawab keluarga,” pungkasnya.
Dengan demikian, imbuh Zayadi, penurunan angka perkawinan anak tidak berhenti sebagai capaian statistik. Tren tersebut perlu dijaga melalui edukasi berkelanjutan agar semakin banyak remaja memiliki kesempatan menyelesaikan pendidikan, mengembangkan potensi, meraih cita-cita, dan pada waktunya membangun keluarga yang berkualitas.
Upaya tersebut diimplementasikan melalui kegiatan BRUS di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8/2026). Mengangkat tema “Remaja Sehat, Fisik Kuat, Iman Tangguh Menuju Indonesia Jaya”, siswa diajak memahami masa remaja sebagai fase penting untuk mengenali diri, merencanakan masa depan, menyelesaikan pendidikan, dan mempersiapkan kehidupan berkeluarga.
Sementara itu, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Jaja Zarkasyi, menambahkan, BRUS telah digencarkan di ribuan sekolah oleh para fasilitator di seluruh Indonesia.
“Kita berharap siswa mampu merespons isu sosial secara positif, misalnya soal pergaulan bebas atau perkawinan di bawah umur. Kita ingin membangun siswa yang sehat secara mental, intelektual, dan spiritual,” ujar Jaja.
Jaja menjelaskan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur bahwa mereka yang belum mencapai usia 21 tahun memerlukan izin kedua orang tua untuk melangsungkan perkawinan.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perkawinan tidak hanya berkaitan dengan batas usia, tetapi juga kesiapan calon pasangan dalam membangun keluarga.
“Karena itu, jangan sampai dispensasi dipahami sebagai jalan untuk membuka peluang perkawinan anak. Pada prinsipnya, pencegahan harus menjadi yang utama. Kita perlu membekali remaja sejak saat ini agar mereka mampu merencanakan masa depan dan mempersiapkan kehidupan berkeluarga dengan baik,” ujarnya.
Melalui BRUS, Kemenag menggunakan pendekatan edukatif dan persuasif. Remaja tidak hanya diajak memahami risiko perkawinan pada usia anak, tetapi juga mendapatkan bekal untuk menjaga kesehatan, membangun relasi yang sehat, mengembangkan potensi diri, merencanakan pendidikan dan masa depan, memahami nilai agama dan moral, serta mengenali berbagai tantangan pergaulan di lingkungan mereka.
BRUS menjadi salah satu ikhtiar Kemenag untuk membekali remaja sejak usia sekolah agar mampu merencanakan masa depan, membangun karakter, menjaga diri dari berbagai perilaku negatif, serta mempersiapkan diri untuk kelak membangun keluarga yang sehat, matang, dan berkualitas.
Mwr/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



