Jakarta, Bimas Islam — Ketika mendengar asnaf riqab, banyak orang langsung membayangkan budak yang dimerdekakan. Namun di tengah maraknya perdagangan orang, pekerja paksa, dan berbagai bentuk eksploitasi modern, muncul pertanyaan baru: apakah para korban tersebut dapat masuk kategori penerima zakat riqab?
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menjelaskan, riqab merupakan salah satu dari delapan golongan penerima zakat yang disebutkan secara tegas dalam Al-Qur’an. Dalam khazanah fikih klasik, riqab dipahami sebagai budak yang sedang menempuh proses pembebasan diri atau budak yang dibebaskan menggunakan dana zakat.
Menurut Arsad, perubahan sosial yang terjadi di berbagai belahan dunia mendorong lahirnya penafsiran yang lebih kontekstual terhadap riqab tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah. Karena itu, sejumlah ulama dan lembaga fikih internasional mulai memperluas cakupan riqab pada berbagai bentuk keterbelengguan manusia yang masih terjadi hingga saat ini.
“Jika dahulu riqab identik dengan perbudakan formal, maka pada konteks sekarang para ulama kontemporer melihat adanya berbagai bentuk perbudakan modern yang juga membutuhkan upaya pembebasan,” ujar Arsad dalam Syariah Insight Room Edisi Spesial bertema "Penguatan Kembali Makna Asnaf Riqab di Era Kontemporer, Jumat (19/6/2026). Kegiatan itu digelar Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag secara daring.
Ia mencontohkan korban perdagangan orang, korban penculikan yang ditahan untuk tujuan tertentu, pekerja paksa, hingga individu yang kehilangan kebebasannya akibat eksploitasi dan tekanan sistemik sebagai kelompok yang mulai dibahas dalam diskursus fikih zakat kontemporer.
Arsad menambahkan, sejumlah forum internasional seperti Majelis Fiqih Islam Internasional, lembaga fatwa di Mesir, hingga kalangan akademisi Al-Azhar telah membahas relevansi riqab dalam menjawab tantangan zaman. Namun, implementasinya tetap memerlukan kehati-hatian agar penyaluran zakat berjalan sesuai koridor syariah.
Data pengelolaan zakat nasional menunjukkan bahwa asnaf riqab masih menjadi kelompok yang paling sedikit menerima distribusi zakat. Arsad menyebut salah satu penyebabnya adalah belum adanya kesepahaman yang kuat mengenai definisi dan batasan riqab dalam konteks Indonesia.
Riqab dan Tantangan Perbudakan Modern
Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Zainut Tauhid Sa’adi, menjelaskan, pembahasan riqab menjadi semakin penting karena praktik perbudakan dalam bentuk baru masih ditemukan di berbagai negara, termasuk dalam bentuk perdagangan manusia dan eksploitasi tenaga kerja.
Menurut Zainut, pertanyaan mengenai relevansi riqab sering muncul setelah sistem perbudakan formal dihapuskan di hampir seluruh dunia. Namun, substansi riqab sejatinya tidak semata berkaitan dengan status budak, melainkan upaya membebaskan manusia dari berbagai bentuk penindasan.
“Apakah asnaf riqab masih relevan setelah perbudakan formal dihapuskan? Pertanyaan ini penting dijawab karena pada kenyataannya masih ada manusia yang hidup dalam berbagai bentuk keterbelengguan,” kata Zainut Tauhid Sa’adi.
Ia memaparkan, praktik perdagangan orang, eksploitasi seksual, pekerja migran yang mengalami penindasan, hingga pekerja yang kehilangan kebebasan akibat tekanan tertentu merupakan persoalan kemanusiaan yang membutuhkan perhatian bersama.
Zainut juga mengulas fenomena keterpurukan ekonomi yang membuat seseorang kehilangan kebebasan menentukan hidupnya. Dalam konteks kekinian, kondisi tersebut kerap dikaitkan dengan bentuk keterbelengguan modern yang memerlukan solusi pemberdayaan dan pembebasan.
“Esensi riqab adalah membebaskan manusia. Karena itu, spirit zakat perlu terus dihadirkan untuk membantu mereka yang terjebak dalam berbagai bentuk penindasan, eksploitasi, dan ketidakberdayaan,” ujarnya.
Perlu Kesepahaman Nasional
Zainut menegaskan perlunya dialog dan kajian yang lebih mendalam antara pemerintah, ulama, akademisi, serta lembaga pengelola zakat agar konsep riqab dapat diterapkan secara akuntabel dan tepat sasaran.
Ia berharap forum-forum ilmiah seperti Syariah Insight Room dapat melahirkan rumusan yang memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat sekaligus menjawab persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.
Sejalan dengan arah kebijakan Menteri Agama Nasaruddin Umar, penguatan fungsi sosial keagamaan terus didorong agar ajaran Islam tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi juga mampu menghadirkan solusi atas persoalan kemanusiaan dan kesejahteraan masyarakat.
An/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



