Tangerang, Bimas Islam — Direktur Agama, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Bappenas Didik Darmanto mengapresiasi peran Kementerian Agama dalam merawat kerukunan. Dia menyebut bahwa kerukunan umat beragama sangat penting untuk menjaga stabilitas sosial dan mendukung pembangunan nasional.
Hal tersebut disampaikan Didik Darmanto dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama, Selasa (16/12/2025), di Atria Hotel Tangerang.
“Kerukunan umat beragama bukan hanya isu sektoral, tetapi fondasi penting bagi keberhasilan pembangunan nasional. Tanpa kerukunan yang kuat, transformasi sosial akan sulit dicapai,” ujar Didik Darmanto.
Didik Darmanto menjelaskan bahwa pembangunan agama memiliki posisi strategis dalam agenda pembangunan nasional, khususnya dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045. Menurutnya, peran Kementerian Agama tidak hanya terbatas pada urusan keagamaan, tetapi juga berkaitan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan ketahanan sosial.
“Transformasi sosial tidak mungkin berjalan tanpa pembangunan agama yang berdampak. Kementerian Agama memiliki peran kunci dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperkuat kerukunan dan ketahanan sosial masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 telah menetapkan sejumlah indikator pembangunan yang berkaitan langsung dengan tugas Kementerian Agama, di antaranya peningkatan Indeks Modal Manusia dan penguatan Indeks Kerukunan Umat Beragama. Saat ini, Indeks Modal Manusia Indonesia berada pada angka 0,54 dan ditargetkan meningkat menjadi sekitar 0,73 pada 2045.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa potensi produktivitas penduduk kita belum dimanfaatkan secara optimal. Karena itu, pembangunan pendidikan dan agama harus diarahkan pada peningkatan kualitas, bukan sekadar akses,” ujar Didik Darmanto.
Selain itu, Didik Darmanto juga memaparkan sejumlah kebijakan prioritas nasional yang relevan dengan mandat Kementerian Agama, antara lain percepatan wajib belajar 13 tahun, peningkatan partisipasi pendidikan tinggi, serta penataan tata kelola guru agar lebih terstandar dan merata, khususnya pada madrasah dan pendidikan keagamaan.
Melalui forum Rakernas ini, Didik berharap masukan dan diskusi yang berkembang dapat menjadi landasan bagi perumusan program dan kebijakan Kementerian Agama ke depan agar selaras dengan arah pembangunan nasional dan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
(kemenag.go.id)


