Jaja Zarkasyi, MA
(ASN pada Direktorat Penerangan Agama Islam)
Mulai tahun anggaran 2015, pemerintah telah menetapkan bantuan yang sebelumnya menggunakan Mata Akun Kegiatan (MAK) 57 berupa bantuan sosial, dikonversi menjadi MAK 52 berupa belanja barang/jasa. Dengan MAK 57, bantuan diberikan secara utuh dan penggunaannya tidak merujuk pada ketentuan Menteri Keuangan. Sementara, dengan menggunakan MAK 52, bantuan tidak lagi dalam bentuk uang dalam jumlah utuh, melainkan dalam bentuk anggaran dan barang/jasa. Dalam tataran teknis, terdapat beberapa perbedaan antara akun bansos dan belanja barang.
Pertama, penerima bantuan harus mengajukan anggaran dengan mengikuti standar pengelolaan keuangan. Rincian Anggaran Belanja (RAB) yang diajukan calon penerima bantuan harus mengikuti Standar Biaya Masukan (SBM) dana Standar Biaya Umum (SBU) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015. SBU merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya masukan. Penerima bantuan dalam menyusun RAB seperti honorium, biaya perjalanan, transport dan lainnya, harus merujuk pada standar biaya yang telah ditetapkan tersebut.
Kedua, jumlah nominal bantuan ditentukan hasil verifikasi. Pada fase ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menentukan pos mana saja yang telah sesuai dengan SBU dan SBK, lalu menentukan berapa jumlah bantuan yang dapat dialokasikan. Dengan kata lain, hanya pengajuan RAB yang sesuai dengan SBU dan SBM sajalah yang akan diberikan bantuan. Jika alokasi bantuan sebesar Rp 1 milyar, namun dalam verifikasi hanya Rp 500 juta yang sesuai SBU dan SBM, maka hanya Rp 500 juta-lah yang akan diberikan.
Berbeda dengan MAK 52, alokasi bansos melalui MAK 57 memungkinkan penerima bantuan mendapat alokasi bantuan sejumlah anggaran yang tertera dalam pagu, tanpa harus mengikuti ketentuan verfikasi RAB. Dengan demikian, penerima bansos dapat menggunakan bantuan sesuai dengan kebutuhan, meskipun berbeda penggunannya dengan apa yang tertera dalam proposal.
Ketiga, pelaporan pengunaan bantuan harus dilaporkan secara terperinci, disertai data otentik baik berupa kwitansi, tanda terima maupun tiket. Perjalanan misalnya, harus menyertakan tiket, hotel dan transport lokal. Berbeda dengan MAK 52, bansos dengan MAK 57 memungkinkan penerimanya melaporkan bukti penggunaan secara global dan tidak terperinci. Sedangkan dalam MAK 52, seluruh penggunaan harus dilaporkan secara terperinci dan disertai bukti kwitansi.
Tiga Kelemahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir bahwa pengelolaan dana bantuan sosial terindikasi banyak menimbulkan penyimpangan. Temuan ini ditindaklanjuti oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang mana dalam reviu yang disampaikan kepada Kementerian/Lembaga menegaskan bahwa setidaknya ada tiga temuan yang menguatkan indikasi ketidaktepatan pengelolaan bansos.
Pertama, alokasi bansos tidak tepat sasaran. Dalam Permenkeu Nomor 81 Tahun 2012 disebutkan, bahwa bantuan sosial diberikan dalam rangka menghadapi resiko sosial, yaitu kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial. Dalam pasal 4 ayat (2) disebutkan, bansos dipertukan bagi rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan penanggulangan bencana, yang merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
Faktanya, penyaluran bantuan sosial tidak sepenuhnya diberikan kepada mereka dengan kategori resiko sosial. Bahkan dalam pernyataan yang lebih ekstrim, bahwa bansos menjadi arena bancakan, modal politik hingga memperkaya diri dan kelompok. Beberapa kasus bansos yang pernah di tangani KPK maupun kejaksaan seakan menjadi penegas bahwa alokasi bansos sangat riskan terjadi penyimpangan.
Kedua, rendahnya akuntabilitas dan transparansi penggunaan bansos. Akuntabilitas meniscayakan bahwa seluruh penggunaan anggaran harus dibuktikan dengan kwitansi yang valid dan terperinci, sehingga setiap anggaran dapat dipertanggungjawabakan secara baik dan benar. Maka, ketika pelaporan penggunaan bansos dengan hanya menyertakan kwitansi yang tidak memenuhi standar keuangan negara, maka hal ini “menjadi pintu” bagi munculnya penyelewengan. Padahal, bansos yang bersumber dari APBN seharusnya diperlakukan sama sebagaimana anggaran lainnya yang bersumber dari APBN, yaitu dikelola dan dilaporkan sesuai dengan standar akuntabilitas keuangan negara.
Ketiga, siginifikansi bansos terhadap pembangunan sangat rendah. Berbagai kesemrawutan pengelolaan bansos berkontribusi pada sulitnya mengukur signifikansi bansos bagi pembangunan. Bantuan yang selalu identik dengan momen-momen politik, perpindahan kekuasaan dan KKN, tentu tidak berdampak besar bagi pembangunan. Karena itulah maka alokasi bantuan melalui MAK 57 sangat jauh dari kebutuhan pembangunan nasional.
Memperkuat Pencegahan
Kita menyambut baik keberanian pemerintah merubah mata anggaran bantuan dari 57 ke mata anggaran 52. Bagaimanapun, anggaran bersumber dari APBN harus dikelola secara akuntabel dan transparan, terbebas dari berbagai motif politik dan kekuasaan. Memang, perubahan mata anggaran ini tidak menutup 100% perilaku koruptif, namun langkah ini setidaknya mempersempit ruang bagi perilaku koruptif, tentunya dengan keterlibatan pengawasan masyarakat secara luas.
Dalam konteks yang lebih luas, perbaikan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Kita tidak selamanya bisa berharap KPK menangkap para pelaku korupsi. Pencegahan sama pentingnya dengan penangkapan. Pembenahan sistem pengelolaan anggaran, salah satunya dana bantuan, merupakan sebuah keniscayaan di tengah-tengah semangat pemerintah menggerakkan pembangunan dan pelayanan. Dan harus kita akui, bahwa dana bantuan sangat rentan terjaid penyalahgunaan. Untuk itulah, pembehana ini menjadi langkah tepat bagi penguatan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
Dalam pandangan penulis, beberapa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah mengindikasikan bahwa bidang pencegahan korupsi mendapatkan porsi lebih besar dibanding periode sebelumnya. Beberapa kebijakan seperti pelarangan rapat di hotel, pengurangan perjalanan dinas, sistem e-budgeting dan ketentuan penyaluran bantuan, merupakan wujud reformasi birokrasi yang juga akan berdampak dan mengurangi munculnya penyelewengan anggaran negara. Semoga! (artikel ini merupakan pendapat pribadi, tidak mewakili institusi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



