Oleh:
Kamaruddin Amin*
Setiap berbicara, berdiskusi tentang aset dan potensi wakaf Indonesia rasanya seakan memiliki dua nyawa dan ingin hidup seratus tahun lagi. Saya sering berimajinasi menyaksikan suatu saat wakaf Indonesia menjadi salah satu wakaf terkuat di dunia. Walau perjalanan masih panjang, tantangan masih banyak, jalan menuju kesana rasanya semakin terang. Banyak inisiasi dan langkah yang telah diambil oleh pemerintah dan masyarakat, tapi masih banyak langkah lagi yang dibutuhkan untuk mewujudkan imajinasi tersebut. Bagaimana potensi dan tantangan pengelolaan wakaf Indonesia dan strategi apa saja yang telah dilakukan?
Indonesia memiliki aset dan potensi wakaf yang melimpah, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Benda wakaf tidak bergerak berupa tanah tidak kurang dari 440.512 titik dengan luas 57.263 hektar, hampir sama dengan luas wilayah Singapura. Setiap tahun pertumbuhan wakaf tidak bergerak meningkat sekitar enam persen, menunjukkan antusiasme umat untuk berwakaf sungguh menakjubkan. Namun demikian, penggunaan sebagian besar aset wakaf tidak bergerak masih untuk masjid (43,51 persen), musala (27,90 persen), makam 4,35 persen), sekolah/madrasah (10,77 persen), pesantren (4,10 persen), dan sosial ekonomi (9,37 persen). Yang terahir sangat berpotensi dikembangkan menjadi wakaf produktif. Sementara itu, potensi dana wakaf uang (cash waqf) yaitu Rp180 triliun sedangkan yang baru terkumpul Rp199 miliar.
Apa saja tantangan pengelolaan wakaf?
1. Selain tantangan elementer berupa administrasi seperti tanah tanah wakaf yang belum bersertifikat;
2. tingkat literasi masyarakat tentang wakaf masih sangat rendah, jauh lebih rendah daripada literasi masyarakat tentang zakat. Pengetahuan mereka pun masih terbatas pada wakaf tidak bergerak seperti tanah, padahal wakaf sekarang sudah mulai bergerak kepada instrumen kontemporer seperti wakaf uang melalui lembaga keuangan syariah yang telah ditunjuk oleh pemerintah (Kementerian Agama), saham, deposito, asuransi, property right, cash waqf linked sukuk, wakaf yang dibelikan sukuk (surat berharga syariah negara) dan lain-lain;
3. Profesionalisme dan kapasitas nadzir (pengelola aset wakaf) masih rendah khususnya terkait kompetensi dalam menejerial aset wakaf seperti manajer investasi dan wirausaha;
4. Ekosistem pengelolaan wakaf termasuk regulasi yang seharusnya dapat merespon dinamika empiris terkait pengelolaan wakaf.
Apa yang telah dan seharusnya dilakukan?
1. Kementerian Agama sedang melakukan pembenahan administrasi aset wakaf secara menyeluruh. Tahun ini, alhamdulillah berkat kerja sama dengan Kementerian ATR BPN dan transformasi digital di KUA kami berhasil memproses administrasi persertifikatan 27 ribu titik wakaf se Indonesia. Tahun ini kita targetkan 30 ribu, sehingga beberapa tahun kedepan seluruh aset wakaf di Indonesia sudah bersertifikat. Hal ini tentu sangat penting untuk menjaga keamanan aset waqaf umat;
2. Kementerian Agama telah memiliki roadmap pengembangan literasi wakaf dan secara intensif terus melakukan peningkatan literasi umat dengan bekerja sama dengan stakeholders mulai dari Badan Wakaf Indonesia dan Lembaga pengelola wakaf lainnya, Kemenkeu, Bappenas, OJK, BI, KNEKS, Pemda, perguruan tinggi, sekolah/madrasah sampai tokoh agama;
3. Peningkatan kapasitas nadzir secara intensif sesuai standar kompetensi nasional (SKKNI) yang sudah ada. BWI terus secara intensif melakukan sertifikasi nadzir karena nadzir adalah bagian dari ekosistem sentral yang menentukan kualitas pengelolaan aset wakaf;
4. Penguatan ekosistem pengelolaan wakaf. Membuat inovasi dan instrumen platform digital untuk mempermudah seluruh siklus proses pengelolaan wakaf. Undang-undang wakaf harus direvisi agar lebih akomodatif terhadap perkembangan perwakafan. Misalnya, peningkatan peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) agar tidak hanya berfungsi sebagai penerima wakaf uang saja, tetapi juga menjadi nadzir, sehingga dapat lebih leluasa mengembangkan instrumen investasi terhadap wakaf uang yang diterima. Demikian pula, kemungkinan membangun aset negara di atas tanah wakaf atau sebaliknya, sehingga jika ada pembangunan jalan tol di atas tanah wakaf, misalnya, maka tanah wakaf tersebut dimasukkan ke dalam saham proyek jalan tol tersebut, sehingga dividen dari saham tersebut dapat digunakan untuk mauquf alayh, sehingga dapat dirasakan manfaatnya secara berkelanjutan. Draft revisi UU tersebut sudah selesai dan akan dibahas di DPR;
5. Inkubasi dan pengembangan wakaf produktif yang telah menyasar nadzir wakaf, UMKM, penggerak ekonomi desa, wirausahawan muda dan organisasi pemuda. Nadzir tidak hanya diberikan akses permodalan tapi juga pelatihan dan pendampingan agar aset wakaf yang dikelola dapat dikapitalisasi menjadi wakaf produktif. Baik pemerintah maupun masyarakat telah mengembangkan sejumlah aset wakaf menjadi aset yang produktif, meskipun masih terbatas;
6. Last but not least, sekarang setiap orang dapat berwakaf uang walau hanya 10 ribu rupiah. Inilah potensi dahsyat yang belum diberdayakan secara memadai. Ilustrasinya, jika setiap orang berwakaf 10 ribu perbulan, atau 100 ribu pertahun dikali 100 juta orang kelas menengah Indonesia maka akan terkumpul 10 triliun setiap tahun. Angka yang sangat fantastis.
Mungkinkah ini terwujud? Jika literasi umat semakin bagus, nadzir semakin kompeten, ekosistem semakin kuat, saya optimis mungkin, karena 100 ribu pertahun “tidak ada artinya” bagi kelas menengah jika dibanding dengan surga yang menanti. Mari kita terus menyosialisasikan wakaf ini.
*Dirjen Bimas Islam



