Sukabumi, bimasislam—Salah satu problem keluarga saat ini adalah meningkatnya secara tajam angka perceraian di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Menurut para pengamat, tingginya perceraian saat ini mulai terlihat dari masa era pasca reformasi. Diantara sebabnya adalah adanya kesadaran kaum perempuan terhadap hak-hak perempuan yang dilindungi melalui Undang-undang KDRT. Yang kedua adalah besarnya pengaruh lingkungan, khususnya media sosial yang menjadi media perselingkuhan.
Khusus di daerah Kota Sukabumi, kasus perceraian cenderung terus meningkat. Dalam tiga bulan terakhir,kasus perceraian meningkat kisaran 60 hingga 70 persen.Demikian berdasarkan laporan yang dirilis oleh Kantor Pengadilan Agama Kota Sukabumi.
Berdasarkan data media, setahun sebelumnya, kasus perceraian pasangan suami istri hanya di kisaran 30 hingga 35 kasus setiap bulannya. Namun kini perceraian meningkat rata-rata hingga kisaran 60 perkara/bulan.Ini menunjukkan bahwa pondasi keluarga masyarakat di Sukabumi cukup mengkhawatirkan.
Berdasarkan penelusuran bimasislam pada data kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi, perceraian terjadi selain akibat perselingkuhan, disebabkan masalah ekonomi, juga faktor diperolehnya tunjangan sertifikasi di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu penyebab perpisahnya kedua pasangan suami istri (Pasutri) itu. Dari data tersebut, naiknya perolehan ekonomi bukan menjadi menambah kehorminisan, tetapi justru menjadi pemicu perselingkuhan dan akhirnya terjadi perceraian.
Namun demikian, rerata pasangan yang mengajukan perceraian masih belum mapan, baik secara materi maupun mentalnya. Padahal para pasangan tersebut sebagian besar telah dikaruniai anak. Selain itu ada sebagian pasangan yang bercerai karena istrinya akan bekerja menjadi tenaga kerja wanita (TKW) ke luar negeri. Hal yang cukup memprihatinkan adalah adanya persidangan digelar tanpa kehadiran pihak wanita yang sudah terlebih dulu berangkat menjadi TKW ke luar negeri.
Data bimasislam menunjukkan bahwa meningkatnya angka perceraian akhir-akhir ini didominasi oleh pasangan yang menikah kurang dari lima tahun. Artinya, perceraian itu telah menyisakan anak-anak yang masih kecil, dan akibatnya akan menimbulkan dampak sosial yang serius. Muncul orang-orang miskin baru karena rata-rata kaum perempuan (istri) tidak bekerja yang bergantung kepada suami. (kuatman/foto:ilustrasi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



