Medan, Bimas Islam — Instruktur Nasional Fasilitator Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Nurmey Nurul Chaq, mengungkapkan, pemenuhan kebutuhan keluarga harus didasarkan pada prinsip mu'asyarah bil ma'ruf dan musyawarah. Dengan prinsip tersebut, suami dan istri dapat menyepakati prioritas kebutuhan secara adil sesuai kemampuan keluarga.
Hal itu disampaikan Nurmey dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator Bimwin yang digelar di Medan, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, kesepakatan yang dibangun melalui musyawarah memungkinkan terpenuhinya kebutuhan masing-masing pasangan sekaligus kebutuhan bersama. Pendekatan tersebut diharapkan menciptakan ketenangan dan keharmonisan dalam keluarga.
Ia menjelaskan, mu'asyarah bil ma'ruf menekankan hubungan suami istri yang dilandasi sikap saling menghormati, memahami, dan memperlakukan pasangan dengan baik. Sementara itu, musyawarah menjadi sarana mengambil keputusan bersama, termasuk dalam mengelola keuangan keluarga.
"Ketika penghasilan terbatas, keluarga perlu mendahulukan kebutuhan yang bersifat pokok atau primer dibandingkan keinginan," ujarnya.
Nurmey menjelaskan, calon pengantin perlu memahami skala prioritas kebutuhan keluarga. Kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, investasi, dan tabungan harus menjadi prioritas utama. Setelah itu, keluarga perlu memenuhi berbagai kewajiban, seperti pembayaran tagihan, cicilan produktif, dan kebutuhan ibadah.
Selanjutnya, keluarga dapat mengalokasikan dana untuk pengembangan diri, dana darurat, serta rekreasi sesuai kemampuan keuangan. Adapun kebutuhan yang bersifat keinginan atau gaya hidup ditempatkan pada prioritas terakhir.
Menurutnya, penyusunan prioritas kebutuhan bertujuan menjaga keberlangsungan hidup, kesehatan, pendidikan, serta kemaslahatan keluarga agar terhindar dari risiko kesulitan ekonomi pada masa mendatang.
Karena itu, dalam program Bimbingan Perkawinan Kementerian Agama, calon pengantin dibekali pemahaman untuk mengenali kebutuhan fisik dan nonfisik, membedakan kebutuhan dan keinginan, menentukan kebutuhan pribadi, kebutuhan pasangan, dan kebutuhan bersama, serta menyusun perencanaan keuangan keluarga.
Selain memahami prioritas kebutuhan, calon pengantin juga diperkenalkan dengan indikator kesehatan keuangan keluarga. Pertama, keluarga dianjurkan memiliki dana darurat atau tabungan minimal dua kali kebutuhan bulanan. Jika jumlah tabungan masih di bawah batas tersebut, kondisi keuangan dinilai belum sehat karena lebih rentan menghadapi situasi darurat.
Kedua, keluarga perlu membiasakan menabung secara rutin setiap bulan. Idealnya, jumlah tabungan yang disisihkan mencapai lebih dari 10 persen dari total penghasilan. Menabung hanya ketika terdapat sisa uang menunjukkan perencanaan keuangan yang kurang optimal.
Ketiga, total cicilan atau pembayaran utang setiap bulan sebaiknya tidak melebihi 30 persen dari penghasilan. Jika beban cicilan terlalu besar, kemampuan keluarga untuk memenuhi kebutuhan pokok, menabung, dan mempersiapkan masa depan dapat terganggu.
"Secara keseluruhan, keluarga dapat dikatakan memiliki kondisi keuangan yang sehat apabila memiliki dana darurat yang cukup, rutin menabung minimal 10 persen dari penghasilan, serta menjaga cicilan utang tetap di bawah 30 persen dari pendapatan bulanan," jelasnya.
Nurmey juga menekankan pentingnya menerapkan pola hidup sederhana dan hemat. Keluarga dianjurkan menghindari perilaku berlebihan dan pemborosan, serta membiasakan membelanjakan uang berdasarkan kebutuhan, bukan sekadar keinginan.
Dengan pemahaman tersebut, calon pengantin diharapkan mampu membangun keluarga yang tangguh, sejahtera, dan siap menghadapi berbagai tantangan ekonomi pada masa depan.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah, Jaja Zarkasyi, mengatakan bahwa program Bimbingan Perkawinan memberikan bekal pengetahuan yang komprehensif tentang pengelolaan keuangan keluarga.
Menurutnya, hal itu sejalan dengan arahan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, yang menekankan pentingnya membangun ketahanan keluarga sejak sebelum pernikahan melalui penguatan literasi keuangan, kesiapan mental, serta pemahaman hak dan kewajiban dalam rumah tangga.
Jaja menjelaskan, persoalan ekonomi masih menjadi salah satu faktor dominan penyebab konflik dan perceraian dalam keluarga. Karena itu, calon pengantin perlu memiliki kemampuan menyusun anggaran, mengendalikan pengeluaran, serta merencanakan keuangan jangka pendek dan jangka panjang sejak awal pernikahan.
"Bimwin tidak hanya membahas persiapan akad nikah, tetapi juga membekali calon pengantin dengan keterampilan hidup berkeluarga, termasuk bagaimana mengelola keuangan secara sehat dan bertanggung jawab. Harapannya, keluarga yang terbentuk nantinya lebih kuat, harmonis, dan mampu menghadapi berbagai tantangan kehidupan," ujar Jaja.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



