Gowa, Bimas Islam --- Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama, Muchlis M. Hanafi, menegaskan pentingnya menjadikan nilai-nilai Al-Qur’an sebagai landasan etis dalam menghadapi krisis lingkungan dan membangun peradaban yang berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan Muchlis saat memberikan kuliah umum di Pascasarjana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Gowa.
Kuliah umum bertajuk “Ekoteologi Al-Qur’an dan Masa Depan Peradaban: Dari Kesalehan Individual Menuju Tanggung Jawab Ekologis” itu dihadiri Direktur Pascasarjana UIN Alauddin Makassar Prof. Abustani Ilyas, Ketua Senat Universitas Prof. Muhammadiyah Amin, para guru besar, pimpinan universitas dan fakultas, dosen, peneliti, serta mahasiswa program magister dan doktor.
Penguatan Ekoteologi merupakan salah satu Asta Protas Kemenag Berdampak di bawah kepemimpinan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Program ini menjadi bagian dari kontribusi Kementerian Agama dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pembangunan berkelanjutan yang menjaga harmoni antara manusia dan alam.
Muchlis mengatakan, manusia saat ini memiliki kemampuan luar biasa untuk menguasai dan memanfaatkan alam melalui ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun, kemajuan tersebut belum selalu berjalan seiring dengan kematangan moral dalam menjaga bumi.
“Kemampuan manusia untuk mengambil dan mengeksploitasi berkembang jauh lebih cepat daripada kesadarannya untuk menjaga dan memulihkan. Karena itu, krisis ekologis bukan semata-mata persoalan emisi, limbah, sampah, atau deforestasi. Pada tingkat yang lebih dalam, ia merupakan krisis cara pandang, krisis moral, dan bahkan krisis spiritual,” ujarnya, Kamis (3/9/2026).
Ia merujuk Surah al-Rūm ayat 41 yang menyatakan bahwa kerusakan telah tampak di darat dan di laut akibat perbuatan tangan manusia. Ayat tersebut menunjukkan adanya hubungan langsung antara perilaku manusia dan kerusakan lingkungan.
“Al-Qur’an menyebut bimā kasabat aydin-nās, disebabkan oleh apa yang dilakukan tangan manusia. Artinya, sebagian kerusakan tidak terjadi secara alamiah, tetapi lahir dari pilihan, kebijakan, pola produksi, gaya hidup, dan perilaku konsumsi manusia,” jelasnya.
Menurut Muchlis, pesan penting pada akhir ayat itu adalah la‘allahum yarji‘ūn, agar manusia kembali. Kembali kepada jalan yang benar, kepada keseimbangan, serta kepada kesadaran mengenai kedudukannya dalam keseluruhan tatanan ciptaan Allah.
Pandangan Dunia Al-Qur’an tentang Alam
Muchlis menjelaskan bahwa ekoteologi Al-Qur’an bertolak dari suatu pandangan dunia atau Qur’anic worldview yang menempatkan Allah, manusia, dan alam dalam hubungan yang utuh. Pandangan tersebut dapat dirumuskan dalam tujuh prinsip utama.
Pertama, Allah adalah Pencipta sekaligus pemilik mutlak alam semesta. Manusia boleh memanfaatkan kekayaan bumi, tetapi tidak boleh memperlakukannya seolah-olah menjadi pemilik yang bebas bertindak tanpa batas dan tidak akan dimintai pertanggungjawaban.
“Kesadaran tauhid harus melahirkan kerendahan hati ekologis. Alam bukan milik mutlak manusia, melainkan milik Allah yang diamanatkan kepada manusia untuk dikelola dan dijaga,” kata Muchlis.
Kedua, alam merupakan ciptaan sekaligus ayat-ayat Allah. Alam bukan sekadar kumpulan benda yang bebas dieksploitasi, melainkan tanda-tanda kebesaran Allah yang harus dibaca, direnungkan, dan dipelihara.
“Seorang beriman tidak melihat hutan hanya sebagai kayu, laut hanya sebagai ikan, sungai hanya sebagai air, dan gunung hanya sebagai bahan tambang. Semuanya memiliki manfaat ekonomi, tetapi nilainya tidak berhenti pada manfaat ekonomi. Alam juga memiliki nilai spiritual dan nilai kehidupan sebagai ciptaan Allah,” ujarnya.
Jika ayat-ayat Al-Qur’an dibaca dengan tadabbur, lanjut Muchlis, ayat-ayat yang terbentang di alam semesta dibaca dengan tafakkur. Keduanya semestinya melahirkan pengenalan kepada Allah, rasa syukur, dan tanggung jawab untuk merawat ciptaan-Nya.
Ketiga, seluruh makhluk merupakan bagian dari komunitas kehidupan yang tunduk dan bertasbih kepada Allah. Al-Qur’an menyebut hewan dan burung sebagai umamun amtsālukum, yakni komunitas-komunitas seperti manusia. Al-Qur’an juga menggambarkan bahwa tidak ada sesuatu pun kecuali bertasbih memuji Allah, meskipun manusia tidak memahami cara mereka bertasbih.
“Karena itu, kerusakan ekosistem bukan sekadar hilangnya sumber daya ekonomi. Ia juga berarti terganggunya keseimbangan komunitas kehidupan dan harmoni ciptaan Allah,” tuturnya.
Keempat, manusia berkedudukan sebagai khalifah dan pemegang amanah di bumi. Muchlis mengingatkan, kekhalifahan terkadang disalahpahami sebagai pemberian kekuasaan mutlak kepada manusia untuk memperlakukan alam sesuka hati.
“Khalifah bukan pemilik mutlak, melainkan pihak yang menerima mandat. Kekhalifahan bukan lisensi untuk mengeksploitasi, tetapi panggilan untuk menjaga, mengelola, dan memakmurkan bumi,” tegasnya.
Muchlis merujuk Surah Hūd ayat 61 yang menjelaskan bahwa Allah menciptakan manusia dari bumi dan menugaskannya untuk memakmurkan bumi. Pembangunan dan pemanfaatan sumber daya dapat menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kekhalifahan, sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab.
Kelima, penundukan alam bagi manusia atau taskhīr harus dipahami sebagai karunia yang melahirkan tanggung jawab, bukan pembenaran terhadap eksploitasi. Alam memang disediakan Allah untuk menunjang kehidupan manusia, tetapi pemanfaatannya harus disertai rasa syukur dan penghormatan terhadap batas-batas yang telah ditetapkan-Nya.
“Air disyukuri dengan menjaga sumbernya dan tidak mencemarinya. Tanah disyukuri dengan memelihara kesuburannya. Hutan dan laut disyukuri dengan mengambil manfaatnya tanpa menghancurkan ekosistemnya. Taskhīr tanpa amanah akan melahirkan eksploitasi,” katanya.
Keenam, alam diciptakan berdasarkan prinsip mīzān atau keseimbangan. Kehidupan berdiri di atas keteraturan, ukuran, dan hubungan yang saling menopang. Persoalan muncul ketika manusia melakukan ṭughyān, yakni melampaui batas dan mengganggu keseimbangan tersebut.
“Manusia mengambil lebih banyak daripada yang diperlukan, membuang lebih banyak daripada yang dapat diserap alam, dan mengeksploitasi lebih cepat daripada kemampuan alam untuk memulihkan diri. Karena itu, krisis ekologis pada dasarnya juga merupakan krisis mīzān,” jelasnya.
Ketujuh, Al-Qur’an melarang isrāf dan fasād. Isrāf merupakan perilaku menggunakan atau mengonsumsi sesuatu secara berlebihan, sedangkan fasād adalah tindakan yang merusak keteraturan dan kemaslahatan kehidupan. Budaya konsumtif yang mendorong manusia untuk terus membeli, mengganti, dan membuang menjadi salah satu tantangan ekologis terbesar dalam peradaban modern.
“Isrāf membuka jalan menuju fasād. Konsumsi yang berlebihan mendorong eksploitasi yang berlebihan, sedangkan eksploitasi yang berlebihan melahirkan kerusakan dan ketidakadilan. Kesederhanaan bukanlah keterbelakangan, melainkan kemampuan mengendalikan diri agar kebutuhan manusia tidak menghancurkan keberlanjutan kehidupan,” ungkapnya.
Kesalehan Ekologis dan Keadilan Antargenerasi
Muchlis juga mendorong perluasan pemaknaan terhadap kesalehan. Menurutnya, kesalehan tidak cukup diukur dari pelaksanaan ibadah individual dan ritual, tetapi harus diwujudkan dalam tanggung jawab sosial dan ekologis.
“Tidak cukup seseorang rajin beribadah, tetapi boros menggunakan air. Tidak cukup seseorang sering membaca Al-Qur’an, tetapi membuang sampah sembarangan. Kesalehan individual harus tumbuh menjadi kesalehan sosial dan kesalehan ekologis,” katanya.
Kesalehan ekologis mencakup kesadaran untuk menjaga kebersihan, menghemat air dan energi, mengurangi sampah, melindungi makhluk hidup, serta mencegah kerusakan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan.
Persoalan ekologis, lanjut Muchlis, juga berkaitan erat dengan keadilan. Kelompok yang paling sedikit menyebabkan kerusakan sering kali menjadi pihak yang paling berat menanggung akibatnya. Masyarakat miskin, petani kecil, nelayan, perempuan, anak-anak, dan generasi mendatang rentan menjadi korban dari kerusakan yang tidak mereka ciptakan.
“Bumi tidak hanya diperuntukkan bagi generasi yang hidup hari ini. Anak dan cucu kita juga memiliki hak atas air yang bersih, udara yang sehat, tanah yang subur, hutan yang lestari, dan laut yang produktif,” ujarnya.
Perguruan Tinggi sebagai Laboratorium Peradaban
Dalam kuliah umum tersebut, Muchlis mengajak perguruan tinggi Islam mengintegrasikan kesadaran ekologis ke dalam pendidikan, ekonomi, hukum, dan kesehatan.
Dalam bidang pendidikan, literasi ekologis tidak cukup ditempatkan sebagai materi tambahan, tetapi harus menjadi bagian dari pembentukan karakter dan budaya akademik. Dalam bidang ekonomi, pertumbuhan harus mempertimbangkan daya dukung alam, keberlanjutan sumber daya, dan keadilan distribusi.
Dalam bidang hukum, perlindungan lingkungan harus diperkuat untuk memastikan bahwa keuntungan tidak hanya dinikmati segelintir pihak, sementara kerusakannya dibebankan kepada masyarakat luas. Adapun dalam bidang kesehatan, perlu dibangun kesadaran bahwa kesehatan manusia tidak dapat dipisahkan dari kesehatan hewan dan lingkungan.
“Kampus harus menjadi laboratorium peradaban, bukan hanya tempat menyampaikan teori. Nilai-nilai ekologis harus tercermin dalam penggunaan energi, pengelolaan air dan sampah, pengurangan plastik sekali pakai, penghijauan, serta berbagai kebijakan dan perilaku warga kampus,” katanya.
Muchlis berharap UIN Alauddin Makassar dapat berkembang menjadi salah satu pusat penting pengembangan ekoteologi Islam di Indonesia bagian timur. Posisi geografis, kekayaan lingkungan, tradisi intelektual, dan keragaman disiplin ilmu yang dimiliki menjadi modal untuk mengembangkan riset tentang tafsir ekologis, masyarakat pesisir, pengelolaan laut, ketahanan pangan, kesehatan lingkungan, ekonomi hijau, dan hukum lingkungan.
“Menjaga lingkungan bukanlah ‘bid’ah’ dalam beragama. Ia merupakan bagian dari penghambaan kepada Allah, pelaksanaan amanah kekhalifahan, perwujudan rasa syukur, serta ikhtiar menghadirkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam,” pungkas Muchlis.
(Kemenag.go.id)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



