Jamaluddin M. Marky
(Kasi Penyuluhan dan Pengembangan Syariah)
Kehilangan orang terkasih tak ayal sangat memilukan, apalagi jika dengan cara yang sangat keji. Mungkin itulah yang dirasa keluarga korban begal, Mamat Surahmat (55), pada saat prosesi pemakaman juragan beras itu. Mamat Surahmat (55) yang tewas setelah dibegal tak langsung ambruk dari motornya. Ia masih sempat berada di atas motornya sebelum ambruk usai melawan komplotan begal yang berhasil membawa uang Mamat sebesar lebih dari Rp 500 juta. Itulah sekelumit pemberitaan di media elektronik sepanjang Sabtu-Minggu kemarin (23-24 Maret 2015).
Kejadian tersebut di atas hanya sebagian kisah pembegalan yang terjadi di negeri tercinta ini. Akhir-akhir ini kata “Begal” atau “Pembegalan” semakin akrab di telinga kita. Para pelakunya semakin brutal bahkan tidak segan-segan melenyapkan nyawa korbannya.Bahkan kemudian istilah itu dipopulerkan oleh salah satu tokoh partai politik yang kini sedang berseteru.
Nah, bagaimana Islam memandang masalah aktual yang masuk hukum “jinayah” ini? Dalam kajian hukum Islam, tujuan dari Syariat Islam adalahuntuk memelihara limapokok dalam kehidupan manusia yang dikenal dengan istilah al-Kulliyat al-Khamsah, yaitu Agama, Jiwa, Keturunan, Akal dan Harta. Islam mengharamkan segala bentuk kemudharatan, keburukan dan kebinasaan. Islam mengharamkan pelanggaran segala macam hak, melarang memakan harta milik orang lain dengan cara tidak benar(batil), seperti berjudi, riba’, berlaku curang dalam bermu’amalah,tidak terkecuali dengan cara merampas/membegal harta milik orang lain.
Hukum Begal dalam Fikih
Dalam bahasa fikih sebagaimana disebutkan dalam Kitab al-Thadzib fi adillati matn al-ghayah wa al-taqrib, “begal” dikenal dengan istilah Quttha al-Thariq. Dimaknai sebagai segerombolan orang yang saling bantu membantu dalam melaksanakan maksud mereka, mengganggu orang-orang di jalanan, merampas harta benda dan tidak segan-segan membunuh.
Ketika ditanya tentang bagaimana hukumnya seseorang yang melawan para pembegal untuk melindungi hartanya, Syeikhul Islam menjawab:
“Para ulama sepakat terhadapbolehnya melawan para perampok (begal). Rasulullah Saw. bersabda akan hal ini, “Siapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka dia syahid.” (HR. Abu Daud dan al-Nasa’i).
Apabila pembegal ingin merampas harta korban (yang tidak halal dirampas hartanya), maka si korban tidak wajib menyerahkan hartanya, demikian kesepakatan para ulama. Namun dia bisa melawannya dengan cara paling mudah yang ia mampu. Jika tetap tidak bisa dihentikan, kecuali dengan senjata, maka korban boleh menggunakan senjata untuk melawannya. Jika korban terbunuh, maka dia mendapat pahala syahid. Jika korban berhasil membunuh salah satu di antara gerombolan pembegal (perampok) dengan cara seperti di atas, maka darahnya tidak bisa dituntut. Demikian pula, ketika begal hendak membunuh korban, ulama sepakat, korban boleh melawannya, meskipun sampai harus terjadi pembunuhan.
Jika begal ini hanya mengancam harta, maka melindungi harta hukumnya tidak wajib. Korban boleh menyerahkan hartanya dan tidak melawannya. Namun, Jika ancaman yang diberikan adalah pembunuhan, ulama berbeda pendapat, apakah wajib membela diri atau tidak. Ada dua pendapat dari Imam Ahmad mengenai hal ini.” (Majmu’ Fatawa, 34: 242).
Diantara dalil bahwa secara individu, kita disyariatkan untuk melawan begal yang berusaha merampok, diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, “Ada seseorang yang datang menemui Rasulullah Saw, ‘Ya Rasulullah, bagaimana jika ada orang yang hendak merampas hartaku.’“Jangan kau serahkan hartamu.” Jawab beliau. ‘Bagaimana jika dia melawan?’ tanya orang itu. “Lawan balik dia.” ‘Bagaimana jika dia membunuhku?’ tanya orang itu. “Engkau syahid.” Jawab beliau. ‘Lalu bagaimana jika aku berhasil membunuhnya?’ “Dia di neraka.” Jawab Nabi Saw. (HR. Muslim 377).
Demikian sekelumit catatan fikih tentang hukum begal, tentunya aksi begal yang terjadi saat ini tidak lagi mengenal siapa korbannya, dimana terjadinya, kapan waktunya dan bisa menimpa siapa saja. Oleh karena itu hendaknya masing-masing dari kita memiliki “pegangan”. Selain iman dan taqwa kepada Allah, tentu kita dapat melatih kepiawaian bela diri, kepiawaian melindungi diri atau bahkan kemampuan melarikan diri. Dan kita berharap kepada pemerintah untuk lebih meningkatkan keamanan, ketertiban serta menjamin kenyaman masyarakat dari bahaya ancaman begal.
Semoga Allah memberikan keamanan bagi kita dan lingkungan sekitar kita dari semua makhluk jahat yang mengganggu. Amin.
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



