Jakarta, bimasislam— Terkait implementasi UU Jaminan Produk Halal (JPH) Ditjen Bimas Islam pada Rabu lalu (25/01) menerima kunjungan Korea Institute of Halal Industry (KIHI) yang dipimpin James Noh. KIHI diterima oleh Kasubdit Produk Halal, Siti Aminah.
KIHI merupakan asosiasi yang menyediakan konsultan bagi perusahan di Korea Selatan untuk menembus pasar global. Noh menyampaikan bahwa KIHI berperan mendorong terciptanya industri-industri produk halal di Korea. Termasuk mengajak pelaku industri produk di Korea untuk melakukan sertifikasi halal. Dalam kesempatan kunjungan itu, Noh mengharapkan dapat menggali informasi lebih jauh tentang pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia.
Noh memandang bahwa industri produk halal merupakan industri yang sangat potensial. Pasar produk halal yang semakin berkembang, ikut merambah industri-industri di Korea. Sudah cukup banyak produk Korea yang bersertifikat halal, termasuk produk kosmetika yang juga cukup banyak peminatnya. Meskipun populasi muslim di Korea hanya berkisar 0,5 % tetapi banyaknya wisatawan muslim yang datang ke Korea menjadi pasar yang cukup menjanjikan untuk produk halal Korea.
Pada kesempatan tersebut Aminah menyampaikan tentang kerja sama yang bisa dibangun oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan lembaga-lembaga lainnya. “Diantaranya dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dimana LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap produk halal”, papar Aminah.
Pendirian LPH harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, memiliki akreditasi, auditor halal dan laboratorium untuk uji produk. Namun jika LPH tidak memiliki laboratorium, dapat dilakukan kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
(lady/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



