Jakarta, bimasislam— Dirjen Bimas Islam, Machasin, menerima kunjungan asisten Perwakilan Dagang Amerika Serikat untuk Asia Tenggara dan Pasific, Christine Brown, Rabu (13/04). Dalam kunjungannya, Brown mengaku ingin memperoleh informasi lebih laniut terkait UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam kesempatan itu, Brown mengajukan sejumlah pertanyaan terkait implementasi Undang-Undang JPHdi Indonesia, perkembangan pembahasan regulasi pelaksana Undang-Undang tersebut, notifikasi draf Peraturan Pemerintah Pelaksana Undang-Undang JPH, pengaturan proses produk halal bagi pelaku usaha, kewajiban sertifikasi halal bagi obat dan vaksin, persyaratan pengangkutan bagi produk halal, pengaturan mengenai label halal dan non halal, serta pelaksanaan waktu serap aspirasi sebelum draf peraturan pemerintah tersebut disahkan.
Menanggapi hal itu, Dirjen BimasIslam menjelaskan mengenai implementasi Undang-Undang JPH dalam bentuk Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri.
Dikatakan Machasin, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait UU itu masih dalam tahap perumusan dan segera dibahas dengan tim Panitia Antar Kementerian. Draf tersebut sebelum disahkan juga akan disosialisasikan dalam bentuk serap aspirasi yang mengundang kelompok pelaku usaha, kementerian/lembaga terkait, dan organisasi perdagangan.
Dirjen menambahkan, serap aspirasi akan dilakukan padaMei 2016, mengingat draf tersebut harus sudah disahkan menjadi Peraturan Pemerintah pada Oktober 2016.
Selain itu, Dirjen juga menjelaskan bahwa tiga hari sebelum pelaksanaan,Kementerian Agama akan mengirimkan draf Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang JPH untuk memperoleh masukan dan saran lebih lanjut.
Mantan Kepala Badan Litbang Kemenag itu juga menjelaskanbahwa Undang-Undang JPH disusun tidak dalam rangka untuk menghambat perdagangan nasional maupun internasional, melainkan untuk memberikan jaminan kehalalan bagi konsumen dan memberikan nilai tambah bagi produk yang dihasilkan. Adapun perangkat regulasi yang ditetapkan juga disusun seefektif mungkin namun mampu memberikan jaminan kehalalan produk.
Terkait dengan label non halal, bentuknya bukan berupa label melainkan keterangan pada produk bahwa produk tersebut mengandung atau melalui proses yang bersinggungan dengan babi.
Dalam pertemuan itu, Dirjen Bimas Islam didampingi Kasubdit Produk Halal, Siti Aminah. Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Dirjen itu merupakan tindaklanjut atas surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat tanggal 12 April 2016. (aminah-thobib-sigit)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



